Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengelolaan APDB Pemkab Simalungun Amburadul

Suasana sidang paripurna DPRD Simalungun, Senin (6/7/2015). (foto : manson)
Suasana sidang paripurna DPRD Simalungun, Senin (6/7/2015). (foto : Manson Purba)
BERITASIMALUNGUN.COM-DPRD Simalungun melalui panitia kerja (panja) menemukan banyak kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Simalungun, sebagaimana ditemukan pada LHP BPK RI atas APBD 2014.

Dadang Pramono dari Fraksi Demokrat yang menjadi juru bicara Panja mengatakan, dasar hukum pembahasan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Simalungun 2014, antara lain UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksan keuangan (BPK).

Serta BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 167.A/S//XVIII.MDN/05/2015 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Simalungun 2014.

“Maka dengan itu, kami selaku panitia kerja di samping melakukan pembahasan juga melakukan konsultasi ke BPK RI menanyakan beberapa hal, mengenai temuan BPK yang memerlukan penjelasan tambahan,” kata Dadang.

Dikatakan Dadang, pokok-pokok hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Simalungun 2014 perlu mendapat perhatian. Karena BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan antara lain, piutang PBB pedesaan dan perkotaaan (PBB P2) belum dikelola dengan tertib dan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 29.930.000, tak disetor ke kas daerah oleh bendahara penerima.

“Pencatatan dan penyajian aset tetap Pemkab tidak tertib, pengelolaan retribusi izin ganguan juga tidak tertib dan pengelolaan pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika belum optimal,” kata Dadang.

Lanjutnya, BPK RI juga menemukan adanya ketakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain, telah terdapat kelebihan pembayaran kegiatan penyediaan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan DPRD Kabupaten Simalungun 2014 sebesar Rp 51.543.776.

Denda keterlambatan sebesar Rp 654.479.321,89, belum ditagih dan disetorkan ke kas daerah. Penganggaran belanja hibah senilai Rp 45.564.500.000,00, tak sesuai ketentuan dan di antaranya sebesar Rp 9.214.100.000.00, tak tepat sasaran dan penggangaran belanja bantuan sosial senilai Rp 6.800.000.000, tak sesuai dengan peruntukannya serta belanja hibah untuk sertifikasi tanah milik pemerintah Pemkab kepada BPN, sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor 900/0721-DPPKA/NPHD/2014 sebesar Rp 2.000.000.000, untuk pembuatan sertifikat sebanyak 1415 bidang umum, hanya terealisasi 11 bidang.

Berdasar temuan tersebut, kata Dadang, seluruh panitia kerja DPRD Simalungun, menyampaikan rekomendasi agar Bupati Simalungun JR Saragih memerintahkan Kepala DPPKA segera menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi piutang PBB P2.

“Memerintahkan para kepala SKPD terkait supaya melakukan inventarisasi fisik terhadap aset-aset yang tercatat dalam KIB. Memerintahkan Kepala BP2TPM menelusuri selisih izin yang diterbitkan dengan SKPD dan memerintahkan pegawai yang menyalahgunakan pendapatan retribusi izin gangguan untuk menyetorkanya ke kas daerah,” tegas Dadang.

Pihaknya juga memerintahkan tim pengendaliaan menara telekomonikasi supaya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan. Dan juga memerintahkan sekretaris dewan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran premi asuransi senilai Rp 51.543.777 ke kas daerah.

Memerintahkan Kepala Dinas BPPTPM dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan supaya mengenakan denda keterlambatan kepada PT FU minimal sebesar Rp 474.444.000 dan kepada PT KPM sebesar Rp 180.035.321.

Memerintahkan kepada sekretaris dewan agar segera meyurati pengembalian kelebihan pembayaran biaya sertifikasi tanah yang tak sesuai dengan ketentuan. “Memerintahkan SKPD terkait supaya dalam menganggarkan, menetapkan dan menyetujui belanja hibah dan belanja bantuan sosial, mempedomani ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Penulis Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments