Suasana sidang paripurna DPRD Simalungun, Senin (6/7/2015). (foto : Manson Purba) |
BERITASIMALUNGUN.COM-DPRD Simalungun melalui panitia kerja (panja) menemukan
banyak kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Simalungun,
sebagaimana ditemukan pada LHP BPK RI atas APBD 2014.
Dadang Pramono dari Fraksi Demokrat yang menjadi juru bicara Panja
mengatakan, dasar hukum pembahasan hasil pemeriksaan BPK atas laporan
keuangan Pemkab Simalungun 2014, antara lain UU Nomor 15 tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan
Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksan keuangan (BPK).
Serta BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor
167.A/S//XVIII.MDN/05/2015 perihal hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan Pemkab Simalungun 2014.
“Maka dengan itu, kami selaku panitia kerja di samping melakukan
pembahasan juga melakukan konsultasi ke BPK RI menanyakan beberapa hal,
mengenai temuan BPK yang memerlukan penjelasan tambahan,” kata Dadang.
Dikatakan Dadang, pokok-pokok hasil pemeriksaan laporan keuangan
Pemkab Simalungun 2014 perlu mendapat perhatian. Karena BPK menemukan
adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan
keuangan antara lain, piutang PBB pedesaan dan perkotaaan (PBB P2) belum
dikelola dengan tertib dan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp
29.930.000, tak disetor ke kas daerah oleh bendahara penerima.
“Pencatatan dan penyajian aset tetap Pemkab tidak tertib, pengelolaan
retribusi izin ganguan juga tidak tertib dan pengelolaan pendapatan
retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika belum optimal,” kata Dadang.
Lanjutnya, BPK RI juga menemukan adanya ketakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah antara
lain, telah terdapat kelebihan pembayaran kegiatan penyediaan jasa
jaminan pemeliharaan kesehatan DPRD Kabupaten Simalungun 2014 sebesar Rp
51.543.776.
Denda keterlambatan sebesar Rp 654.479.321,89, belum ditagih dan
disetorkan ke kas daerah. Penganggaran belanja hibah senilai Rp
45.564.500.000,00, tak sesuai ketentuan dan di antaranya sebesar Rp
9.214.100.000.00, tak tepat sasaran dan penggangaran belanja bantuan
sosial senilai Rp 6.800.000.000, tak sesuai dengan peruntukannya serta
belanja hibah untuk sertifikasi tanah milik pemerintah Pemkab kepada
BPN, sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
nomor 900/0721-DPPKA/NPHD/2014 sebesar Rp 2.000.000.000, untuk pembuatan
sertifikat sebanyak 1415 bidang umum, hanya terealisasi 11 bidang.
Berdasar temuan tersebut, kata Dadang, seluruh panitia kerja DPRD
Simalungun, menyampaikan rekomendasi agar Bupati Simalungun JR Saragih
memerintahkan Kepala DPPKA segera menyelesaikan inventarisasi dan
verifikasi piutang PBB P2.
“Memerintahkan para kepala SKPD terkait supaya melakukan
inventarisasi fisik terhadap aset-aset yang tercatat dalam KIB.
Memerintahkan Kepala BP2TPM menelusuri selisih izin yang diterbitkan
dengan SKPD dan memerintahkan pegawai yang menyalahgunakan pendapatan
retribusi izin gangguan untuk menyetorkanya ke kas daerah,” tegas
Dadang.
Pihaknya juga memerintahkan tim pengendaliaan menara telekomonikasi
supaya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan. Dan
juga memerintahkan sekretaris dewan untuk memproses pengembalian
kelebihan pembayaran premi asuransi senilai Rp 51.543.777 ke kas daerah.
Memerintahkan Kepala Dinas BPPTPM dan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan supaya mengenakan denda keterlambatan kepada PT FU minimal
sebesar Rp 474.444.000 dan kepada PT KPM sebesar Rp 180.035.321.
Memerintahkan kepada sekretaris dewan agar segera meyurati
pengembalian kelebihan pembayaran biaya sertifikasi tanah yang tak
sesuai dengan ketentuan. “Memerintahkan SKPD terkait supaya dalam menganggarkan, menetapkan
dan menyetujui belanja hibah dan belanja bantuan sosial, mempedomani
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Penulis Manson Purba)
0 Comments