Info Terkini

10/recent/ticker-posts

AJI : Menolak Konfirmasi, Pelanggaran

Ketua Umum AJI,Suharjono, saat memberikan pemaparan (Foto Saddan)
Ketua Umum AJI,Suharjono, saat memberikan pemaparan (Foto Saddan)
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Eksistensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP) nomor 14 Tahun 2008, kerap menjadi konteks dinamika di kalangan Jurnalis, sehingga hak untuk mendapatkan informasi pun terhalangi.

Menurut Aliansi Jurnalis Indonesia ( AJI), siapapun yang akan dimintai keterangannya terkait peristiwa (pemberitaan), dan menolak, itu merupakan sebuah pelanggaran.

“Jurnalis berhak mendapatkan informasi dari instansi yang menggunakan uang Negara, tidak boleh ada penolakan. Jika menolak, itu merupakan pelanggaran, amanah UU KIP.” ujar Suharjono Ketua Umum AJI pada acara Workshop Kerjasama BPJS dengan AJI di Hotel Polonia Medan, Sabtu (21/8/2015).

Dijelaskan AJI, Semua Lembaga Negara yang memakai dana anggaran Negara ( APBN hingga APBD), dan memakai uang dari pajak diharuskan untuk selalu transparan apabila dikonfirmasi wartawan.

“Semua kelembagaan, sebagai pengguna anggaran dari pajak dan APBN-APBD, kita (wartawan) memiliki hak untuk mendapatkan informasi, karena itu diatur di UU KIP. Seharusnya mereka tidak boleh menolak, sebab dana yang dikelola pemerintah harus terbuka.” ujarnya.

Menurutnya, ada perbedaan instansi Pemerintah dan Instansi Swasta terkait peliputan untuk mendapatkan informasi. Instansi Swasta memiliki kewenangan tersendiri dengan hak privasi perusahaan.” Pihak swasta punyak hak untuk merahasiakan segala pemberitaan jika ditanya oleh Wartawan.” imbuh Suharjono.

AJI juga mendeskripsikan, solusi untuk mempermudah mendapatkan informasi pemberitaan, harus membangun relasi (hubungan)” Hampir rata sampai saat ini para instansi pemerintah sulit untuk dikonfirmasi, sebab mereka tahu bahwa banyak kesalahan diperbuat, maka diperlukan relasi, serta memanfaatkan jaringan untuk sebuah pemberitaan terkait peristiwa atau kasus apa yang mau diselesaikan, dan lebih condong kepada orang berkompeten. ” tandasnya.

Bila instansi pemerintah sulit memberikan informasi dan bersifat tertutup, AJI mengusulkan, agar para wartawan membuat surat pemberitahuan wawancara (formal) dan jika masih menolak, jalan terakhir mengadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP), dan akan ada sanksi secara spesifik. (Penulis : Saddan)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments