Ketua Umum AJI,Suharjono, saat memberikan pemaparan (Foto Saddan) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Eksistensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU
KIP) nomor 14 Tahun 2008, kerap menjadi konteks dinamika di kalangan
Jurnalis, sehingga hak untuk mendapatkan informasi pun terhalangi.
Menurut Aliansi Jurnalis Indonesia ( AJI), siapapun yang
akan dimintai keterangannya terkait peristiwa (pemberitaan), dan
menolak, itu merupakan sebuah pelanggaran.
“Jurnalis berhak mendapatkan informasi dari instansi yang
menggunakan uang Negara, tidak boleh ada penolakan. Jika menolak, itu
merupakan pelanggaran, amanah UU KIP.” ujar Suharjono Ketua Umum AJI
pada acara Workshop Kerjasama BPJS dengan AJI di Hotel Polonia
Medan, Sabtu (21/8/2015).
Dijelaskan AJI, Semua Lembaga Negara yang memakai dana
anggaran Negara ( APBN hingga APBD), dan memakai uang dari pajak
diharuskan untuk selalu transparan apabila dikonfirmasi wartawan.
“Semua kelembagaan, sebagai pengguna anggaran dari pajak
dan APBN-APBD, kita (wartawan) memiliki hak untuk mendapatkan informasi,
karena itu diatur di UU KIP. Seharusnya mereka tidak boleh menolak,
sebab dana yang dikelola pemerintah harus terbuka.” ujarnya.
Menurutnya, ada perbedaan instansi Pemerintah dan Instansi
Swasta terkait peliputan untuk mendapatkan informasi. Instansi Swasta
memiliki kewenangan tersendiri dengan hak privasi perusahaan.” Pihak
swasta punyak hak untuk merahasiakan segala pemberitaan jika ditanya
oleh Wartawan.” imbuh Suharjono.
AJI juga mendeskripsikan, solusi untuk mempermudah
mendapatkan informasi pemberitaan, harus membangun relasi (hubungan)”
Hampir rata sampai saat ini para instansi pemerintah sulit untuk
dikonfirmasi, sebab mereka tahu bahwa banyak kesalahan diperbuat, maka
diperlukan relasi, serta memanfaatkan jaringan untuk sebuah pemberitaan
terkait peristiwa atau kasus apa yang mau diselesaikan, dan lebih
condong kepada orang berkompeten. ” tandasnya.
Bila instansi pemerintah sulit memberikan informasi dan
bersifat tertutup, AJI mengusulkan, agar para wartawan membuat surat
pemberitahuan wawancara (formal) dan jika masih menolak, jalan terakhir
mengadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP), dan akan ada sanksi secara
spesifik. (Penulis : Saddan)
0 Comments