![]() |
IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Satu hari setelah dilantik, Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR)
Saragih, langung mencopot 7 eselon II dan melantik sejumlah pejabat.
Hingga 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya, JR pun masih melakukan
pergantian. Di awal kepemimpinananya, JR sudah tersandung masalah dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Robert Ambarita ketika menjabat Komisioner KPU Simalungun, melaporkan
JR Saragih, karena menyuap Robert Rp 50 juta melalui cek. Robert ketika
itu melaporkan kasus penyuapan ke KPK, dan lembaga anti rasuah itu
melimpahkannya ke Kejatisu.
Mengangkat dan memberhentikan pejabat, JR kerap tidak mempedomani
aturan. Bagi JR, tidak penting seorang pejabat memiliki kompetensi,
asalkan loyal dan mau diatur, serta siap memberi dukungan.
“Saya pernah merasakan penzoliman yang dilakukan Bupati JR,” kata
Arsyad Siregar kepada Siantarnews, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan
Melayu, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Sabtu (1/8/2015).
Arsyad menceitakan pengalamannya, saat dicopot secara sepihak dan
mendadak, saat dirinya menjabat Sekretaris KPU Simalungun. Ia
ditempatkan sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial,
padahal masih ada yang menjabat, yaitu M.Toha dan dirinya tidak pernah
dilantik.
Bupati JR kata Arsyad, melaporkan dirinya ke Sekjend KPU RI, telah
dilantik jadi Kabid di Dinsos. Padahal itu tidak benar dan itu penipuan.
Setiap pejabat struktural lanjut Arsyad, wajib dilantik.
“Sampai detik ini, saya tidak pernah dilantik menjadi Kabid. Saya
pernah dilantik, sebagai Sekretaris KPU Simalungun, dan SK nya dari
Sekjen KPU RI,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagai Bupati Simalungun, JR bertindak
sewenang-wenang, dan selama lima tahun kepemimpinanya, tidak betul
membawa masyarakat ke arah yang lebih baik.
Ia direkomendasi Bupati Simalungun ke KPU RI untuk diganti sebagai
Sekretaris KPU Simalungun, karena pemlihan legislatif saat itu sudah
dekat. Dan itu dianggap Arsyad, manuver JR. Ia pun melakukan perlawanan,
dan terbukti, apa yang disampaikan JR, semua bohong.
“Manuver JR berhasil, saya dicopot, karena SK KPU RI telah ada. Saya
tidak tinggal diam. Terbukti, bahwa data yang disampaikan JR, melalui
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) semuanya bohong, dan itu fakta di
Mahkamah Agung,” tegas Arsyad.
Arsyad Siregar membenarkan perihal penyuapan yang dilakukan JR
Saragih kepada Robert Amabarita. Ia mengaku pernah diperiksa Kejatisu
tahun 2014 yang lalu.
Soal ijazah Bupati JR yang bermasalah, dan saat ini menjadi sorotan,
Arsyad bilang, itu bukan domainnya dan ada lembaga yang mengurusi itu.
Ia juga mengakui ada kejanggalan–kejanggalan dalam foto ijazah JR
Saragih.
Lalu mengapa bisa lolos kalau ijazah JR bermasalah? Arsyad bilang,
tanya saja sama komisioner yang lalu dan itu wewenang komisioner,
katanya.
Ada atau tidak hubungan dugaan suap dengan permasalahan ijazah,
Arsyad menyarankan bertanya kepada mantan komisioner KPU Simalungun,
yaitu Robert Ambarita. (Penulis : Manson Purba/SN)
0 Comments