Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Arogansi JR Saragih Memimpin Kabupaten Simalungun Mulai Tersibak

Arsyad Siregar
IST
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Satu hari setelah dilantik, Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih, langung mencopot 7 eselon II dan melantik sejumlah pejabat. Hingga 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya, JR pun masih melakukan pergantian. Di awal kepemimpinananya, JR sudah tersandung masalah dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).

Robert Ambarita ketika menjabat Komisioner KPU Simalungun, melaporkan JR Saragih, karena menyuap Robert Rp 50 juta melalui cek. Robert ketika itu melaporkan kasus penyuapan ke KPK, dan lembaga anti rasuah itu melimpahkannya ke Kejatisu.

Mengangkat dan memberhentikan pejabat, JR kerap tidak mempedomani aturan. Bagi JR, tidak penting seorang pejabat memiliki kompetensi, asalkan loyal dan mau diatur, serta siap memberi dukungan.

“Saya pernah merasakan penzoliman yang dilakukan Bupati JR,” kata Arsyad Siregar kepada Siantarnews, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Sabtu (1/8/2015).

Arsyad menceitakan pengalamannya, saat dicopot secara sepihak dan mendadak, saat dirinya menjabat Sekretaris KPU Simalungun. Ia ditempatkan sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial, padahal masih ada yang menjabat, yaitu M.Toha dan dirinya tidak pernah dilantik.

Bupati JR kata Arsyad, melaporkan dirinya ke Sekjend KPU RI, telah dilantik jadi Kabid di Dinsos. Padahal itu tidak benar dan itu penipuan. Setiap pejabat struktural lanjut Arsyad, wajib dilantik.

“Sampai detik ini, saya tidak pernah dilantik menjadi Kabid. Saya pernah dilantik, sebagai Sekretaris KPU Simalungun, dan SK nya dari Sekjen KPU RI,” ujarnya.

Dikatakannya, sebagai Bupati Simalungun, JR bertindak sewenang-wenang, dan selama lima tahun kepemimpinanya, tidak betul membawa masyarakat ke arah yang lebih baik.

Ia direkomendasi Bupati Simalungun ke KPU RI untuk diganti sebagai Sekretaris KPU Simalungun, karena pemlihan legislatif saat itu sudah dekat. Dan itu dianggap Arsyad, manuver JR. Ia pun melakukan perlawanan, dan terbukti, apa yang disampaikan JR, semua bohong.

“Manuver JR berhasil, saya dicopot, karena SK KPU RI telah ada. Saya tidak tinggal diam. Terbukti, bahwa data yang disampaikan JR, melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) semuanya bohong, dan itu fakta di Mahkamah Agung,” tegas Arsyad.

Arsyad Siregar membenarkan perihal penyuapan yang dilakukan JR Saragih kepada Robert Amabarita. Ia mengaku pernah diperiksa Kejatisu tahun 2014 yang lalu.

Soal ijazah Bupati JR yang bermasalah, dan saat ini menjadi sorotan, Arsyad bilang, itu bukan domainnya dan ada lembaga yang mengurusi itu. Ia juga mengakui ada kejanggalan–kejanggalan dalam foto ijazah JR Saragih.

Lalu mengapa bisa lolos kalau ijazah JR bermasalah? Arsyad bilang, tanya saja sama komisioner yang lalu dan itu wewenang komisioner, katanya.

Ada atau tidak hubungan dugaan suap dengan permasalahan ijazah, Arsyad menyarankan bertanya kepada mantan komisioner KPU Simalungun, yaitu Robert Ambarita. (Penulis : Manson Purba/SN)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments