BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Bank
Indonesia mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui
transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying),
dari sebelumnya sebesar 100.000 dollar
Amerika Serikat (AS) per-bulan per-nasabah/pihak asing menjadi sebesar
25.000 dollar AS atau ekuivalennya per-bulan per-nasabah.
Dengan
demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki
underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan
dan investasi. Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal
underlying transaksi tidak dalam kelipatan 5.000 dollar AS, maka akan
dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5.000 dollar AS.
Bank
Indonesia menegaskan bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti
untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya
pengobatan di luar negeri, atau pembayaran
utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
Kebijakan
pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut,
dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar
Rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas
yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa
underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan
permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan
spekulasi.
Sehubungan
dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank
Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara
Bank dengan
Pihak Domestik dan
Pihak Asing. Perubahan tersebut antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi.
Sejalan
dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas
(threshold) tersebut selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga
mengatur transaksi antara nasabah kepada
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan
Bank.
Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan kondisi
pasar valuta asing domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan
riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung
aktivitas ekonomi. (Jakarta, 28 Agustus 2015/Departemen Komunikasi/Tirta Segara/Direktur Eksekutif)
0 Comments