Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dana Sertifikat Tanah dan Aset Pemkab Simalungun Rp 2 Miliar "Menguap"

sertifikat tanah
ilustrasi
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara atas pengelolaan asser Pemkab Simalungun Tahun 2014, terungkap, sebanyak 1410 sertifikat tanah dan asset lainnya belum kunjung punya sertifikat, padahal Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (PPKAD) sudah menyerahkannya kepada BPN Simalungun dan hingga saat ini belum kunjung tuntas.

Biaya mengurus sertifikat asset itu bersumber dari APBD Simalungun tahun anggaran 2014. BPK RI mengendus adanya dugaan korupsi sebesar Rp 2 Miliar, dan kasus itu kini sudah ditangani Kejari Simalungun.

Kadis PPKAD Jon Sabiden Purba mengamini dana pengurusan sertifikat sebanyak 1410, bersumber dari APBD dalam bentuk perjanjian dana hibah. Jon mengatakan, sertifikat yang selesai masih 15 sertifikat. “Kita sudah minta BPN Simalungun segera menyelesaikan” kata Jon kepada Siantarnews, melalui telepon seluler, Mingg (23/8/2015).

Ia juga mengakui permasalahan itu atas temuan LHP BPK-RI dan sedang ditindak lanjuti Kejari Simalungun. “Kalau BPN Simalungun mampu menyelesaikan selama 60 hari, maka nggak perlu ditindaklanjuti. Waktunya sudah hampir 60 hari, bila lewat, BPN harus mempertanggungjawabkan” ujarnya.

Pemkab Simalungun lanjut Jon, sertifikat tanah dan aset itu diharapkan segera diselesaikan, dan bila ada proses hukum yang berjalan, pihaknya , tidak ambil pusing (tidak mengurusi).

Penjelasa BPN Simalungun kepada Jon, sudah menyelesaikan sertifikat itu sebanyak 50, tapi yang diterima Pemkab Simalungun masih 15. “Masih 15 sertifikat yang kita terima. Selebihnya belum kita terima,” kata Jon. (Penulis Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments