ilustrasi |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara atas
pengelolaan asser Pemkab Simalungun Tahun 2014, terungkap, sebanyak 1410
sertifikat tanah dan asset lainnya belum kunjung punya sertifikat,
padahal Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (PPKAD) sudah
menyerahkannya kepada BPN Simalungun dan hingga saat ini belum kunjung
tuntas.
Biaya mengurus sertifikat asset itu bersumber dari APBD Simalungun
tahun anggaran 2014. BPK RI mengendus adanya dugaan korupsi sebesar Rp 2
Miliar, dan kasus itu kini sudah ditangani Kejari Simalungun.
Kadis PPKAD Jon Sabiden Purba mengamini dana pengurusan sertifikat
sebanyak 1410, bersumber dari APBD dalam bentuk perjanjian dana hibah.
Jon mengatakan, sertifikat yang selesai masih 15 sertifikat. “Kita sudah
minta BPN Simalungun segera menyelesaikan” kata Jon kepada Siantarnews,
melalui telepon seluler, Mingg (23/8/2015).
Ia juga mengakui permasalahan itu atas temuan LHP BPK-RI dan sedang
ditindak lanjuti Kejari Simalungun. “Kalau BPN Simalungun mampu
menyelesaikan selama 60 hari, maka nggak perlu ditindaklanjuti. Waktunya
sudah hampir 60 hari, bila lewat, BPN harus mempertanggungjawabkan”
ujarnya.
Pemkab Simalungun lanjut Jon, sertifikat tanah dan aset itu
diharapkan segera diselesaikan, dan bila ada proses hukum yang berjalan,
pihaknya , tidak ambil pusing (tidak mengurusi).
Penjelasa BPN Simalungun kepada Jon, sudah menyelesaikan sertifikat
itu sebanyak 50, tapi yang diterima Pemkab Simalungun masih 15. “Masih
15 sertifikat yang kita terima. Selebihnya belum kita terima,” kata Jon. (Penulis Manson Purba)
0 Comments