Sekda Gideon Purba saat diperiksa Ketua Panwas Kabupaten Simalungun, Ulamatuah Saragih. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Simalungun yang terindikasi melakukan
pelanggaran tahapan Pilkada patut merasa was-was. Soalnya, jika nanti
terbukti mendukung paslon JR Saragih-Amran Sinaga, maka para PNS
tersebut akan dikenakan ancaman pidana.
“Benar, kita sudah menerima laporan terkait adanya dugaan
keterlibatan PNS Kabupaten Simalungun dari Panwas Kabupaten Simalungun.
Masalah tersebut, sudah ditangani oleh Panwas kabupaten,” Syafrida
Rasahan selaku Ketua Bawaslu Propinsi Sumatra Utara, melalui selulernya,
Minggu (2/8/2015) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kata dia, jika terbukti nantinya, maka pihaknya akan menyerahkan
persoalan ini kepada atasannya yang lebih tinggi, yaitu Kemenpan selaku
atasan tertinggi dari PNS. Setelah itu, baru menyurati aparatur negara
yang ada di Propinsi Sumatra Utara.
“Apakah ada ancaman pidananya atau tidak, maka kita akan kaji dulu.
Kalau untuk memberikan sanksi kita belum bisa dan masih menunggu dalam
proses pemeriksaan, apakah ada yang dilanggar oleh para PNS tersebut,”
katanya, sembari menambahkan Bawaslu propinsi juga bisa mengambil
tindakan dan memberikan sanksi.
Sementara Bobi D Purba dari Panwas Kabupaten Simalungun, yang juga
dihubungi melalui selulernya mengatakan bahwa persoalan ini sudah sampai
ke Bawaslu RI.
“Ketua Panwas Kabupaten Simalungun sedang ke Jakarta. Ada pertemuan
dan rapat internal Bawaslu serta sekalian membicarakan tentang persoalan
keterlibatan PNS Kabupaten Simalungun,” kata Bobi.
Diakui Bobi, Panwas Kabupaten Simalungun tidak berhak memberikan
sanksi melainkan hanya melakukan klarifikasi saja dan menyampaikan
persoalan ini ke Bawaslu RI.
“Dua PNS Kabupaten Simalungun, Gideon Purba selaku Sekda Simalungun
dan Lurinim Purba selaku Asisten I sudah diklarifikasi. Kalau tidak
salah hari Jumat yang lalu,” tutup Bobi. (Penulis : Manson Purba)
0 Comments