![]() |
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tampaknya mulai merasakan beban berat
menjalani proses hukum yang dihadapinya. Pria kelahiran 1962 itu
kemungkinan sedang mengalami penyempitan pembuluh darah di kepala bagian
belakang, alias gejala stroke.
Indikasi ini terungkap dari pernyataan Kepala Sub Direktorat
Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Rabu (26/8).
Saat ditanya mengenai alasan penghentian proses pemeriksaan Gatot
sebagai saksi kasus korupsi bansos, di gedung KPK, Selasa (25/8), Turin
mengatakan saat itu Gatot mengeluhkan rasa sakit di kepala bagian
belakang.
"Yang bersangkutan merasa sakit, ada penyempitan. Kami meminta dokter
KPK untuk memeriksa. Kemudian dokter menyatakan Gatot harus dirujuk ke
salah satu dokter spesialis," terang Turin kemarin.
Saat menucapkan kata "ada penyempitan", telunjuk Turin mengarah ke
bagian belakang kepalanya, untuk meyakinkan kalimatnya.
Hanya saja,
untuk kepastian jenis penyakit yang mendera Gatot, Turin mengatakan,
masih harus menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis yang kemungkinan
baru keluar Rabu sore.
Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis itulah nantinya akan
ditentukan waktu yang tepat untuk melanjutkan pemeriksaan Gatot dalam
kasus bansos.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Turin menjelaskan, Gatot kepada
tim penyidik kejagung mengaku tidak tahu detil hasil audit BPK terkait
penyaluran dana bansos. Gatot mengaku urusan itu diserahkan kepada
Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan
kajian.
Meski demikian, Turin mengklaim anak buahnya sudah mengantongi bukti
penyelewengan dana bansos. "Sampai saat ini sudah menemukan sekitar Rp
1,3 miliar karena itu fiktif," tegas Turin.
Terpisah, kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa, juga tidak tahu menahu
mengenai kondisi kesehatannya kliennya itu. Ini beralasan karena memang
Yanuar tidak mendampingi Gatot saat menjalani pemeriksaan di KPK dalam
kasus bansos itu. Saat masih berstatus saksi, Gatot belum boleh
didampingi pengacara.
Bahkan, Yanuar mengaku sama sekali belum pernah membahas kasus bansos
itu dengan Gatot. Jadi, Gatot yang sudah berstatus tersangka kasus suap
suap hakim PTUN Medan dan sudah ditahan itu, sendirian menjalani
pemeriksaan kasus bansos.
"Saya belum pernah bicara soal bansos dengan Pak Gatot. Kalau nanti
saya saya sudah bicara dengan beliau, akan saya kabari mas," ujar Yanuar
lewat layanan pesan singkat (SMS) kepada SUMUTPOS.CO. (SAM)
0 Comments