KORUPSI |
BERITASIMALUNGUN.COM-Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi) melaporkan Bansos Pemkab Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Surat Nomor : BIDASESI/050/ Lap-Bansos/VII/ 2015, tertanggal 18 Agustus 2015.
Andry Christian Saragih dari Bidasesi
mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TPAD) Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan kelompok atau
organisasi penerima Bantuan Sosial dan Dana Belanja Hibah Pemerintah
Kabupaten Simalungun terjadi pada APBD TA 2013 dan APBD TA 2014.
Pada TA 2014 Pemkab Simalungun membuat
Aggaran Belanja Hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
sebesar Rp 54.150.000.000 dan dari anggaran tersebut telah
direalisasikan sebesar Rp 52.297.333.700 atau 96,58 persen.
Sesuai dengan ketentuan dan prosesdur
pemberian bantuan Dana Hibah sebagaimana yang diatur dalam Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011, dengan Perubahan Permendagri Nomor 39 tahun 2012,
khususnya pada pasal 27 menyatakan :
b. Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
c. Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD)
d. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai implementasi atau juknis dari
pencairan bantuan dana hibah TA. 2014, Bupati Simalungun telah
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.45/0160/DPPKS/ 2014 ,
tanggal 8 Januari 2014, tentang “Penetapan daftar penerima bantuan
hibah, bantuan sosial dan besaran uang serta jenis bantuan yang
bersumber dari APBD Kabupaten Simalungn TA 2014.
“Kami menduga kuat Pemkab Simalungun
melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKAD) TA. 2014 telah
melakukan dugaan korupsi dengan melakukan persubahatan atau kerja sama
dengan kelompok / organisasi masyarakat dengan merekayasa pemberian
bantuan belanja hibah dengan melanggar ketentuan yang telah mengatur
pemberian Bantuan Belanja Hibah,” kata Andry.
Seharusnya, kata dia, pada tahun 2013
penerima bantuan belanja hibah mengajukan proposal permohonan bantuan
belanja hibah untuk ditetapkan pada anggaran TA. 2014, namun faktanya
tidak demikian, bahkan terdapat institusi pemerintah, organisasi dan
kelompok yang memperoleh bantuan belanja hibah tanpa mengajukan proposal
yang hal tersebut bertentangan dengan ketentuan, yakni :
2. SMA Plus Pematang Raya = Rp. 500.000.000.-
3. Panitia HUT Kabupaten Simalungun = Rp. 3.665.000.000.-
4. Panitia Sertifikasi Asset Daerah Kab. Simalungun = Rp. 2.000.000.000.-
5. Rindam I/BB = Rp. 100.000.000.-
6. HIMPAUDI Kab. Simalungun = Rp. 75.000.000.-
7. Panitia Buka Bersama Pemkab Simalungun dengan masyarakat = Rp. 1.159.100.000.-
8. Tim Safari Ramadhan Pemkab Simalungun = Rp. 630.000.000.-
9. Kodim 0207/Simalungun ( TMMD 2014 ) = Rp. 8.000.000.000.-
10. IGTKI Kabupaten Simalungun = Rp. 75.000.000.-
11. Panitia HUT RI Kabupaten Simalungun = Rp. 500.000.000.-
12. Panitia Persiapan dan Pemberangkatan /Pemulangan haji Kab Simalungun = Rp. 400.000.000.-
13. Panitia Grand Final Simalungun Road Race 2014 = Rp. 100.000.000.-
14. DPP-Presidium Partuha Maujana Simalungun tahap II = Rp. 150.000.000.
15. Kodim 0207/ Simalungun ( Bedah Rumah ) = Rp. 3.000.000.000.-
16. Pengurus GOW Simalungun = Rp. 223.500.000.-
17. LPPSN Kab. Simalungun = Rp. 600.000.000.-
18. Panitia Kegiatan Hari Pahlawan Kab. Simalungun = Rp. 750.000.000.-
19. Panitia Pesta Rondang Bittang XXIX 2014 = Rp. 310.000.000.-
20. Panitia PESPARAWI Kab. Simalungun = Rp. 900.000.000.-
21. Panitia Natal Kab. Simalungun 2014 = Rp. 1.200.000.000.-
0 Comments