Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jabatan Belum Berakhir, JR Saragih dan Hulman Sitorus Dilarang Libatkan PNS dan Gunakan Fasilitas Jabatan

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Meskipun JR Saragih masih mejabat sebagai Bupati Simalungun dan Hulman Sitorus sebagai Walikota Pematangsiantar hingga Oktober 2015 mendatang, kedua kepala daerah ini diminta untuk tidak melibatkan PNS dan fasilitas jabatan dalam pemilihan Bupati dan Walikota, 9 Desember 2015.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat edaran Nomor 270/4211/SJ tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah, tanggal 4 Agustus 2015 yang lalu, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) huruf b dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomr 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomr 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang yang menegaskan bahwa”Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan anggota TNI, Kepala Desa, lurah atau sebuta lainnya.


Pasal 69 dan 70 undang-undang nomor 8 Tahun 2015 juga ditegaskan bahwa “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan. (Snw)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments