BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Meskipun JR Saragih masih mejabat sebagai Bupati Simalungun dan
Hulman Sitorus sebagai Walikota Pematangsiantar hingga Oktober 2015 mendatang, kedua kepala daerah ini
diminta untuk tidak melibatkan PNS dan fasilitas jabatan dalam
pemilihan Bupati dan Walikota, 9 Desember 2015.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat
edaran Nomor 270/4211/SJ tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam
masa kampanye pemilihan kepala daerah, tanggal 4 Agustus 2015 yang lalu,
yang ditujukan kepada seluruh Kepala Gubernur, Bupati dan Walikota di
seluruh Indonesia.
Sesuai dengan pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas
dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) huruf b dan C undang-undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomr 1 tahun 2015
tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomr 1 tahun 2014
tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang
yang menegaskan bahwa”Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan
ASN, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan anggota TNI, Kepala
Desa, lurah atau sebuta lainnya.
Pasal 69 dan 70 undang-undang nomor 8 Tahun 2015 juga ditegaskan
bahwa “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas anggaran pemerintah
dan pemerintah daerah serta tidak menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan. (Snw)
0 Comments