TUGU ADIPURA KOTA PEMATANG SIANTAR. FOTO ASENK LEE SARAGIH |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Konsep
penataan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar saat ini masih abau-abu atau belum jelas. Konsep RTRW itu juga terkesan dipaksakan dan menyalahi peraturan daerah (Perda). Sehingga dapat
menimbulkan bencana. Pasalnya, permasalahan itu, seperti Drainase, Sampah,
Transportasi dan Pemukiman masih menjadi kendala.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Ir Reinward Simanjuntak, Senin (10/8/2015) mengatakan, ada empat permasalahan yang
paling krusial di kota ini, dan jelas menyalahi perda, yang dimulai
dari Drainase, Sampah, Transportasi, dan Pemukiman. Keempat hal itu,
tidak taat aturan dan kondisi seperti ini terlalu dipaksakan
pemerintah.
Reinward
menyebut, keberadaan sejumlah sekolah ( SMA 4, Sultan Agung, Kalam
Kudus, Air Langga) di pusat Kota Pematangsiantar tidak dibenarkan sesuai
konsep tata ruang.
"Kedepan, sekolah tersebut, harus dipikirkan Pemko
Siantar, untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih nyaman, sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah” ujarnya. Salah
satu penyebab kemacetan, akibat tata ruang yang salah. Konsep
pemindahan sekolah akan berjalan mulus, bila terlebih dahulu dibangun
sekolah dimaksud.
"Persoalan ini kita harapkan diperjuangkan di APBD
2016, supaya dapat direalisasikan” harap mantan Kadis PU ini. Anggaran Bappeda direncanakan bertambah di P-APBD 2015 sebesar Rp.
500.000.000.” Sebagai perencana pembangunan, Bappeda akan terus
mensosialisasikan pembangunan, dan tentunya sesuai dengan aturan perda
yang berlaku," kata Reinward. (Lee)
0 Comments