Info Terkini

10/recent/ticker-posts

MEROKOK DI FKM UI : DENDA Rp 100 Ribu

REPRO MEDIA
Pada tanggal 10 September 2007 ,Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia mengeluarkan surat keputusan tentang FKM UI sebagai Kawasan Tanpa Rokok. 

Sk bernomor 156/SK/FKMUI/2007 itu berisi tentang larangan bagi setiap orang di Lingkungan FKM UI melakukan kegiatan merokok di dalam gedung FKM UI dan di daerah yang beratap seperti koridor, kantin, dan tiga meter dari dinding gedung atau beratap.

Juga dilarang jual beli rokok, memasang iklan promosi rokok dan alkohol di lingkungan kampus FKM UI.

SK ini mengatur mengenai mekanisme sanksi yaitu denda Rp.100.000 bagi setiap orang yang melanggar SK ini.



Keluarnya SK ini merupakan rangkaian dari proses Tobacco Control FKM UI yang sudah di mulai satu tahun yang lalu.

Kegiatan yang sudah dilakukan antara lain seminar FCTC, sosialisasi FKM UI sebagai Kawasan Tanpa Rokok, penyebaran Kuisioner kepada civitas AkademikaFKM UI, sosialisasi bahaya rokok, seminar dengan tema "Menunu UI sebagai Kawasan Tanpa Tokok," dan kampanye Hari Tembakau Sedunia.



SK ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya denga masa sosialisasi selama september 2007 yang dilakukan oleh kelompok kerja mahasiswa pengendalian masalah tembakau FKM UI. Pemberlakuan sanksi (denda) dimulai 1  oktober 2007 utuk masa yang tidak dibatasi.


Diharapkan pemberlakuan SK Dekan FKM UI ini merupakan langkah awal mnuju terciptanya UI sebagai Kampus Tanpa Rokok. (*)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments