REPRO MEDIA |
Pada
tanggal 10 September 2007 ,Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Indonesia mengeluarkan surat keputusan tentang FKM UI
sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Sk bernomor 156/SK/FKMUI/2007 itu berisi
tentang larangan bagi setiap orang di Lingkungan FKM UI melakukan
kegiatan merokok di dalam gedung FKM UI dan di daerah yang beratap
seperti koridor, kantin, dan tiga meter dari dinding gedung atau
beratap.
Juga dilarang jual beli rokok, memasang iklan promosi rokok dan alkohol di lingkungan kampus FKM UI.
SK ini mengatur mengenai mekanisme sanksi yaitu denda Rp.100.000 bagi setiap orang yang melanggar SK ini.
Keluarnya SK ini merupakan rangkaian dari proses Tobacco Control FKM UI yang sudah di mulai satu tahun yang lalu.
Kegiatan yang sudah dilakukan antara lain seminar FCTC, sosialisasi FKM
UI sebagai Kawasan Tanpa Rokok, penyebaran Kuisioner kepada civitas
AkademikaFKM UI, sosialisasi bahaya rokok, seminar dengan tema "Menunu
UI sebagai Kawasan Tanpa Tokok," dan kampanye Hari Tembakau Sedunia.
SK ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya denga masa sosialisasi selama
september 2007 yang dilakukan oleh kelompok kerja mahasiswa
pengendalian masalah tembakau FKM UI. Pemberlakuan sanksi (denda)
dimulai 1 oktober 2007 utuk masa yang tidak dibatasi.
Diharapkan pemberlakuan SK Dekan FKM UI ini merupakan langkah awal mnuju terciptanya UI sebagai Kampus Tanpa Rokok. (*)
0 Comments