Tumpukan material di Jalan Lintas Pematangsiantar-Pematang Raya yang membuat pengendera terganggu. IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Tumpukan material untuk peningkatan kapasitas jalan provinsi,
jurusan Pematangsiantar-Pematang Raya dinilai mengancam keselamatan
pengguna jalan. Pasalnya, jalan jalur padat arus kendaraan tersebut
sangat sempit. Ditambah lagi tumpukan material, batu-batu besar dan
pasir disisi jalan bahkan mengenai badan jalan, membuat rawan
kecelakaan.
“Sudahlah jalan sempit, material ditumpuk disisi-sisi jalan. Ini sama
saja, PT Pusaka Agung Jayakarta mengundang terjadinya kecelakaan,”
tutur Jon E Purba, anggota LSM PPLH (Pengamat pembangunan Lingkungan
Hidup), Senin (3/8).
Dikatakan pria yang akrab disapa Jon ini, beberapa hari yang lalu
dirinya nyaris mengalami kecelakaan akibat tumpukan material yang berada
di sisi jalan tersebut. Memang, sewaktu pertama kali proyek tersebut
dikerjakan, ada beberapa pekerja yang ditugasi sebagai pemantau arus
lalu lintas. Belakangan, para pekerja yang tadinya siaga di setiap ujung
proyek kita tak tampak lagi.
“Harusnya kalau sudah tau jalan padat kendaraan. Pihak kontraktor
mempersiapkan petugas untuk mengatur arus lalu lintas. Jika tidak,
jangan menaruh material di badan jalan,” tegas Jon E Purba.
Mewakili masyarakat, Freddy (30), untuk menjaga keselamatan
pengendara ia berharap agar pihak perusahaan tidak menumpukan
materialnya disisi jalan bahkan mengenai badan jalan. Sebab keberadaan
material tersebut mengganggu fasilitas umum, dimana setiap harinya
dilewati ramai kendaraan.
“Semestinya pihak perusahaan memikirkan dampak tumpukan material
tersebut, jangan semaunya menumpukan material yang mengancam keselamatan
orang banyak,” tegasnya.
Freddy juga meminta pengawas tim pelaksana kegiatan proyek dari pihak
perusahaan segera mengambil langkah agar material tidak ditumpuk dan
tidak menganggu bahkan mengancam keselamatan masyarakat banyak. “Jangan sampai ada korban jiwa, baru material itu dipindahkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek peningkatan kualitas jalan
Pematangsiantar-Pematang Raya ini sesuai nomor kontrak
602/UPTDPS-KPA/1815/2015, senilai Rp7,3 miliar. Dengan masa kerja selama
180 hari, dan dananya bersumber dari APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun
2015. (MSC)
0 Comments