NENEK PENCURI SINGKONG |
Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan Jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu
berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar.
Namun manajer PT A* K ( Backri Group) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas. Dia memutus
diluar tuntutan jaksa PU. ""Maafkan saya', katanya sambil memandang nenek
itu.
"Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum. Jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 Juta Rupiah dan jika anda tidak mampu
bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'.
Nenek
itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim Marzuki mencopot
topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang
1juta Rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama
pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang
ini sebesar 50 Ribu Rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang
kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera,
tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua
hasilnya kepada terdakwa," ujar Marzuki sampai palu diketuk dan hakim Marzuki
meninggaikan ruang sidang.
Nenek itupun pergi dengan mengantogni 3,5 Juta Rupiah, termasuk uang 50 Ribu yang dibayarkan oleh manajer PT A K* yang tersipu
malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari
pers, karena pemerintah malu sebab mereka hanya bisa menguras uang rakyat
dan menghakimi rakyat kecil.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada
teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan
hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia. SUBHANAALAH .(*)
0 Comments