Ketua Panwas Simalungun, Drs Ulamatuah Saragih |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kebijakan
KPU Simalungun yang masih menerima pendaftaran pasangan bakal calon
bupati dan wakil bupati simalungun, yaitu Zulkarnaen Damanik-Sugito,
dinilai menyalahi PKPU nomor Tahun 2015 tentang jadwal tahapan dan
program.
“Penerimaan
pasangan Zulkarnain Damanik-Sugito sudah menyalahi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 2, bahwa pendaftaran calon dilakukan tiga hari
yaitu 26-28 Juli 2015, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 26 Juli
hingga 1 Agustus 2015.
Jadi,
apa dasar bagi KPUD, menerima paslon yang nota bene tidak mendaftar
pada waktunya, dan juga menerima pendaftaran dimana semua calon sudah
selesai test kesehatan,” kata Ketua Panwas Simalungun, Drs Ulamatuah
Saragih saat diwawancarai di Kantornya, di Jalan Asahan, Senin
(10/8/2015).
Ia
menjelaskan, KPU Simalungun dalam melakukan pekerjaannya tidak
profesional. “KPU Simalungun ini bikin repot kami saja, harusnya hal
seperti ini tidak perlu terjadi, tapi gara gara tidak profesional
mereka, inilah hasilnya, banyak yang bersalahan,” katanya.
Jauh
hari sebelum kejadian lanjut Ulamatuah, pihaknya sudah memperingatkan
para komisioner itu, untuk tunduk pada PKPU, sebagai acuan bekerja.
Warning itu katanya disampaikan dihadapan khalayak ramai, dan saat itu,
KPUD Simalungun mengatakan selalu taat pada aturan.
“Saat
penerimaan pendaftaran kemarin, sudah kita ingatkan supaya mereka
membaca dan mempelajari PKPU. Di depan umumnya itu, media juga banyak
datang waktu itu, mereka bilang sudah dicermati, dan tidak ada yang
dilanggar,” ujarnya dengan kesal.
Menurut Ulamatuah, kinerja KPU Simalungun membuat pihaknya pusing. “Dulu
diterima, terus dibatalkan, habis itu dirubah lagi, kok segampang itu
ya, inilah yang buat kami pening, padahal PKPU itu sudah tertulis jelas
dan bisa dimengerti oleh semua orang,” katanya.
Pelanggaran
yang dilakukan para penyelenggara pemilukada itu sambung Ulamatuah,
akan diperiksa dulu, agar diketahui letak kesalahannya, setelah itu,
akan direkomendasi ke Bawaslu RI dan DKPP.
“Kita
periksa dulu komisionernya, kita tentukan dulu apakah itu pelanggaran
etik atau pelanggaran administasi aja, kalau sejauh ini kan sudah bisa
kita rekomendasikan ke bawaslu supaya hal ini di bawa ke DKPP, namun
kalau nanti siapa tahu ada aturan yang memperbolehkan kebijakan yang
mereka ambil, makanya kita periksa dulu, kalau PKPU dilanggar kita
laporkan ke DKPP, kalau administrsi aja, kita akan tegur saja,”
ungkapnya. (Penulis : Saddan)
0 Comments