Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Terima Pendaftaran Zulkarnaen, Panwas Sebut KPU Simalungun Tak Paham Aturan

Ketua Panwas Simalungun, Drs Ulamatuah Saragih
Ketua Panwas Simalungun, Drs Ulamatuah Saragih
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kebijakan KPU Simalungun yang masih menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati simalungun, yaitu Zulkarnaen Damanik-Sugito, dinilai menyalahi PKPU nomor Tahun 2015 tentang jadwal tahapan dan program.

“Penerimaan pasangan Zulkarnain Damanik-Sugito sudah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2, bahwa pendaftaran calon dilakukan tiga hari yaitu 26-28 Juli 2015, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2015.

Jadi, apa dasar bagi KPUD, menerima paslon  yang nota bene tidak mendaftar pada waktunya, dan juga menerima pendaftaran dimana semua calon sudah selesai test kesehatan,” kata Ketua Panwas Simalungun, Drs Ulamatuah Saragih saat diwawancarai di Kantornya, di Jalan Asahan, Senin (10/8/2015).

Ia menjelaskan, KPU Simalungun dalam melakukan pekerjaannya tidak profesional. “KPU Simalungun ini bikin repot kami saja, harusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi, tapi gara gara tidak profesional mereka, inilah hasilnya, banyak yang bersalahan,” katanya.

Jauh hari sebelum kejadian lanjut Ulamatuah, pihaknya sudah memperingatkan para komisioner itu, untuk tunduk pada PKPU, sebagai acuan bekerja. Warning itu katanya disampaikan dihadapan khalayak ramai, dan saat itu, KPUD Simalungun mengatakan selalu taat pada aturan.

“Saat penerimaan pendaftaran kemarin, sudah kita ingatkan supaya mereka membaca dan mempelajari PKPU. Di depan umumnya itu, media juga banyak datang waktu itu, mereka bilang sudah dicermati, dan tidak ada yang dilanggar,” ujarnya dengan kesal.

Menurut Ulamatuah, kinerja KPU Simalungun membuat pihaknya pusing. “Dulu diterima, terus dibatalkan, habis itu dirubah lagi, kok segampang itu ya, inilah yang buat kami pening, padahal PKPU itu sudah tertulis jelas dan bisa dimengerti oleh semua orang,” katanya.

Pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilukada itu sambung Ulamatuah, akan diperiksa dulu, agar diketahui letak kesalahannya, setelah itu, akan direkomendasi ke Bawaslu RI dan DKPP.

“Kita periksa dulu komisionernya, kita tentukan dulu apakah itu pelanggaran etik atau pelanggaran administasi aja, kalau sejauh ini kan sudah bisa kita rekomendasikan ke bawaslu supaya hal ini di bawa ke DKPP, namun kalau nanti siapa tahu ada aturan yang memperbolehkan kebijakan yang mereka ambil, makanya kita periksa dulu, kalau PKPU dilanggar kita laporkan ke DKPP, kalau administrsi aja, kita akan tegur saja,” ungkapnya. (Penulis : Saddan)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments