Rapat paripurna DPRD Sumut .TRIBUN MEDAN / FERIANSYAH NASUTION |
BERITASIMALUNGUN.COM-Medan-Sekitar 70-an anggota DPRD Sumut akan dimintai keterangan secara beruntun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (14/9/2015) sampai Kamis (17/9/2015).
Dalam memeriksa puluhan anggota DPRD Sumut tersebut, KPK akan melakukannya di Markas Komando Brimob Kepolisian Daerah Sumut, Jln Wahid Hasyim, Medan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah seorang anggota DPRD Sumut yang tidak ingin dituliskan identitasnya saat dikonfirmasi Tribun via selular, Kamis (10/9/2015) malam.
Diakui pria yang merupakan ketua fraksi ini, dirinya serta
rekan-rekan sefraksinya sudah menerima surat pemanggilan tersebut.
Mereka juga akan diminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana
korupsi berupa penerimaan dan atau pemberian uang, barang atau sesuatu
yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara pada TA 2013 sampai 2015.
"Iya, benar. Pemeriksaannya akan dilakukan di Markas Brimob Sumut
secara berganti-gantian. Mulai Senin sampai Kamis pekan depan. Kayaknya
semua dipanggil untuk memberikan keterangan," katanya.
Terpisah, anggota DPRD Sumut dari fraksi lain juga memastikan kebenaran pemanggilan 70-an legislatif oleh KPK ke Mako Brimob Kepolisian Daerah Sumut, pada pekan depan.
"Iya sangat betul itu. Aku juga sudah terima panggilan itu untuk
hadir pekan depan di Kantor Brimob. Diperiksa bergantian lah mulai dari
Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis," ujarnya kepada Tribun sembari tertawa kecil serta mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis dalam berita.
"Jangan ditulis dulu ya, karena nanti aku nggak enak dengan
teman-teman lainnya. Tapi yang pasti itu A1 lah. Kami akan diminta
keterangan terkait dugaan pemberian sesuatu, begitulah kira-kira,"
ucapnya.
Namun, Plh Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum mendapatkan informasi tersebut dari penyidik KPK. Yuyuk malah mengaku mendapat informasi tersebut dari jurnalis-jurnalis Medan yang mengkonfirmasi hal serupa.
"Aku dapat info itu dari teman-teman jurnalis di Medan begitu. Tapi
sekali lagi aku belum dapat konfirmasi dari penyidik nih. Biasanya kita
baru dapat jadwal pemeriksaan pada pagi hari," katanya dikonfirmasi
Tribun, Kamis (10/9/2015) malam.
Yuyuk juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi kebenaran tentang
Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang disebut menjadi
Justice Collaborator KPK.
"Belum bisa dikonfirmasi tentang Justice Collaborator," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban
Ritonga, mengaku sampai kemarin, belum ada pejabat Pemprovsu yang
diperiksa KPK dalam kasus interpelasi DPRD Sumut.
“Setahu saya sampai saat ini pejabat kita masih diperiksa seputar dan
hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Sampai sekarang belum ada
diperiksa. Mudah-mudahan tidak ada lagi lah yang diperiksa soal
interpelasi,” kata Hasban saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur
Sumut, Kamis (10/9/2015).
Hasban kembali menegaskan, dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab KPK
mendalami soal batalnya interpelasi yang diajukan DPRD Sumut. Sebagai
warga negara yang taat hukum pihaknya hanya mengikuti saja proses yang
dilakukan KPK. “Kita dalam posisi mengikuti saja prosesnya. Saya juga belum dapat info kenapa KPK menyelidiki interpelasi,” bebernya.
Begitu juga saat disinggung soal adanya keterangan Ahmad Fuad Lubis,
Kepala Biro Keuangan, yang menyeret nama sejumlah mantan dan anggota
DPRD Sumut diperiksa oleh KPK,
Hasban pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya belum dengar
soal itu (keterangan Fuad Lubis) adinda. Saya pikir hal itu bisa
langsung ditanya saja ke yang bersangkutan,” terangnya.
Namun, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis sangat sulit ditemui
wartawan di ruang kerjanya pasca mencuat kasus OTT hakim PTUN Medan yang
akhirnya menyeret Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Bahkan, Fuad
dikabarkan jarang masuk kantor. Sudah sering kali wartawan yang bertugas
di Unit Kantor Gubernur ingin mewawancarainya. Tetapi menurut
staf-stafnya Fuad tak pernah ada di dalam ruang kerjanya. Pun informasi
yang di dapat Tribun, Fuad disebut-sebut dalam posisi pengawalan aparat
yang berwenang secara terbuka maupun tertutup. (fer/tribun-medan.com)
0 Comments