Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Anggota Sat Narkoba Polres Simalungun Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Terdakwa Briptu Herbet Manik (Foto Friska)
Terdakwa Briptu Herbet Manik (Foto Friska)
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Jaksa Penuntut Umum Secsio Jimec Nainggolan, SH menuntut terdakwa Briptu Herbet Wesley Manik 1,6 tahun penjara, Rabu (16/9/2015). Menurut JPU, terdakwa terbukti telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009  pasal 127 (a) tentang narkotika.

Dalam persidangan terungkap, Briptu Herbeth Wesly merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun. Ia ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Pematangsiantar di tempat kos kosambi Bancin kamar nomor 2 lantai 3 Jalan Danau Maninjau Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (27/6/2015) bulan juni lalu.

Awalnya polisi mengadakan razia pekat Toba  mendatangi tempat kost kosan di Jalan Danau Meninjau, tepatnya di kost kost an Bancin.

Setelah sampai di tempat, kedua polisi sat narkoba yakni Yanser L Tobing dan Hotlan Sitinjak mengetuk pintu kamar terdakwa.

Pintu kemudian dibukakan oleh Jeko  Wijaya ( DPO) yang langsung melarikan diri setelah mengetahui bahwa kedua orang yang datang itu adalah anggota Polisi. Sedangkan terdakwa Herbert Wesli Manik dan Anggriwana berhasil di amankan.

Selanjutnya kedua polisi itu melakukan pemeriksaan di dalam kamar rumah kost yang ditempati oleh kedua terdakwa. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 pipet,1 mancis dari bawah tempat tidur.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 pipa kaca bekas pakai dari dalam ember di dalam kamar mandi, dan 1 bong terbuat dari bekas minuman you c 1000 vitamin lemon.

Selesai pemeriksaan, kedua terdakwa di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Menurut keterangan terdakwa di surat dakwaan, bahwa sebelumnya ketiganya sepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Terdakwa Anggriwana menyuruh Jeko Wijaya membeli barang haram itu, dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada Jeko.


Setelah Jeko pergi, dalam waktu 15 menit, ia sudah datang dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dan ketiga orang tersebut mengkonsumsi di dalam kost kost an itu. (Friska)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments