Terdakwa Briptu Herbet Manik (Foto Friska) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Jaksa Penuntut Umum Secsio
Jimec Nainggolan, SH menuntut terdakwa Briptu Herbet Wesley Manik 1,6
tahun penjara, Rabu (16/9/2015). Menurut JPU, terdakwa terbukti telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 127 (a) tentang narkotika.
Dalam persidangan terungkap, Briptu Herbeth Wesly merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun. Ia ditangkap oleh anggota
Satuan Narkoba Polresta Pematangsiantar di tempat kos kosambi Bancin
kamar nomor 2 lantai 3 Jalan Danau Maninjau Kelurahan Siopat Suhu,
Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (27/6/2015) bulan juni lalu.
Awalnya polisi mengadakan
razia pekat Toba mendatangi tempat kost kosan di Jalan Danau Meninjau,
tepatnya di kost kost an Bancin.
Setelah sampai di tempat, kedua polisi sat narkoba yakni Yanser L Tobing dan Hotlan Sitinjak mengetuk pintu kamar terdakwa.
Pintu kemudian dibukakan oleh
Jeko Wijaya ( DPO) yang langsung melarikan diri setelah mengetahui
bahwa kedua orang yang datang itu adalah anggota Polisi. Sedangkan
terdakwa Herbert Wesli Manik dan Anggriwana berhasil di amankan.
Selanjutnya kedua polisi itu
melakukan pemeriksaan di dalam kamar rumah kost yang ditempati oleh
kedua terdakwa. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 pipet,1 mancis
dari bawah tempat tidur.
Selain itu, polisi juga
menemukan 1 pipa kaca bekas pakai dari dalam ember di dalam kamar mandi,
dan 1 bong terbuat dari bekas minuman you c 1000 vitamin lemon.
Selesai pemeriksaan, kedua terdakwa di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Menurut keterangan terdakwa di
surat dakwaan, bahwa sebelumnya ketiganya sepakat untuk mengkonsumsi
narkotika jenis sabu. Terdakwa Anggriwana menyuruh Jeko Wijaya membeli
barang haram itu, dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada Jeko.
Setelah Jeko pergi, dalam
waktu 15 menit, ia sudah datang dengan membawa narkotika jenis sabu
sebanyak 1 paket dan ketiga orang tersebut mengkonsumsi di dalam kost
kost an itu. (Friska)
0 Comments