Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bernhard Damanik dan Abu Sofyan Tolak Tandatangani Program SKPD Simalungun

Ketua Komiis III DPRD Simalungun, Abu Sofyan. (foto : manson)
Ketua Komiis III DPRD Simalungun, Abu Sofyan. (Foto : Manson)
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua Fraksi Nasdem, Bernhard Damanik dan Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Abu Sofyan mengaku tak mau jadi tukang stempel kegiatan dan program SKPD Pemkab Simalungun.

Sebab Peraturan Bupati (perbup) kegiatan para SKPD yang dimintakan badan anggaran DPRD selama pembahasan Perubahan APBD 2015 tak pernah diberikan.

“Kami selaku anggota Banggar tak pernah mengetahui kapan SKPD Kabupaten Simalungun memberikan perbup yang diakui oleh para kepala dinas pada rapat komisi,” kata Bernhard, dikontak melalui selulernya, Kamis (24/9/2015).

Menurut Bernhard, anggota dewan tidak mau nantinya dikatakan tukang stempel, karena melihat dari seluruh kegiatan SKPD banyak yang tak sesuai dengan nomenklatur yang diajukan kepada dewan pada rapat komisi.

“Siapa yang mau bertanggung jawab nantinya, kalau ada proses hukum dari kegiatan yang bermasalah,” kata Bernhard.

Hal senada juga datang dari Abu Sofyan, selaku Ketua Komisi III, yang bilang tak akan pernah mau menyetujui hal yang sudah menyalahi aturan. Apalagi ada kegiatan yang sudah mendahului pembahasan Perubahan APBD 2015.

Kata Abu, DPRD Simalungun tak mau nantinya dikatakan dewan tukang stempel, mengingat perbup yang diminta para anggota banggar tak pernah ditunjukkan oleh para kepala dinas.

“Maka saya selaku anggota Banggar tidak mau, dikatakan menjadi dewan tukang stempel nantinya,” kata Abu.

Menurut Abu, jika melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan, bisa saja para SKPD mempertangungjawabkannya dengan perbup yang dikeluarkan Bupati Simalungun.

Akan tetapi, karena SKPD terkait menyampaikan pengajuan kepada DPRD dalam pelaksanaan Perubahan APBD, maka secara sendirinya DPRD harus melakukan tahapan sesuai tatib dari DPRD.

Jadi mau tidak mau harus dijalankan tahapan. Dan jika tidak dilaksanakan, maka DPRD sudah melanggar aturan yang berlaku.

“Maka inilah proses yang dijalankan dalam rapat Banggar ini. Kalau ada nomenklatur yang diberikan SKPD, tidak layak dan mendahului P-APBD, inilah yang kita lakukan pengawasan dan memberikan masukan agar DPRD Simalungun, tidak dikatakan tukang stempel. Jika salah, maka kita DPRD tak mau untuk menyetujuinya. Biarkan Perbup yang dikatakan oleh SKPD, yang menjadi naungan kinerja mereka,” terangnya. (Manson Purba)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments