Ketua Komiis III DPRD Simalungun, Abu Sofyan. (Foto : Manson) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua Fraksi Nasdem, Bernhard Damanik dan Ketua Komisi III dari
Fraksi PDI Perjuangan, Abu Sofyan mengaku tak mau jadi tukang stempel
kegiatan dan program SKPD Pemkab Simalungun.
Sebab Peraturan Bupati (perbup) kegiatan para SKPD yang dimintakan
badan anggaran DPRD selama pembahasan Perubahan APBD 2015 tak pernah
diberikan.
“Kami selaku anggota Banggar tak pernah mengetahui kapan SKPD
Kabupaten Simalungun memberikan perbup yang diakui oleh para kepala
dinas pada rapat komisi,” kata Bernhard, dikontak melalui selulernya,
Kamis (24/9/2015).
Menurut Bernhard, anggota dewan tidak mau nantinya dikatakan tukang
stempel, karena melihat dari seluruh kegiatan SKPD banyak yang tak
sesuai dengan nomenklatur yang diajukan kepada dewan pada rapat komisi.
“Siapa yang mau bertanggung jawab nantinya, kalau ada proses hukum dari kegiatan yang bermasalah,” kata Bernhard.
Hal senada juga datang dari Abu Sofyan, selaku Ketua Komisi III, yang
bilang tak akan pernah mau menyetujui hal yang sudah menyalahi aturan.
Apalagi ada kegiatan yang sudah mendahului pembahasan Perubahan APBD
2015.
Kata Abu, DPRD Simalungun tak mau nantinya dikatakan dewan tukang
stempel, mengingat perbup yang diminta para anggota banggar tak pernah
ditunjukkan oleh para kepala dinas.
“Maka saya selaku anggota Banggar tidak mau, dikatakan menjadi dewan tukang stempel nantinya,” kata Abu.
Menurut Abu, jika melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi dari
beberapa kegiatan yang dilaksanakan, bisa saja para SKPD
mempertangungjawabkannya dengan perbup yang dikeluarkan Bupati
Simalungun.
Akan tetapi, karena SKPD terkait menyampaikan pengajuan kepada DPRD
dalam pelaksanaan Perubahan APBD, maka secara sendirinya DPRD harus
melakukan tahapan sesuai tatib dari DPRD.
Jadi mau tidak mau harus dijalankan tahapan. Dan jika tidak dilaksanakan, maka DPRD sudah melanggar aturan yang berlaku.
“Maka inilah proses yang dijalankan dalam rapat Banggar ini. Kalau
ada nomenklatur yang diberikan SKPD, tidak layak dan mendahului P-APBD,
inilah yang kita lakukan pengawasan dan memberikan masukan agar DPRD
Simalungun, tidak dikatakan tukang stempel. Jika salah, maka kita DPRD
tak mau untuk menyetujuinya. Biarkan Perbup yang dikatakan oleh SKPD,
yang menjadi naungan kinerja mereka,” terangnya. (Manson Purba)
0 Comments