Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Darwan Saragih: Kalau Mereka Tidak Ikut Siapa yang Bisa Melarang

Ketua Panwaslih Darwan Saragih
Ketua Panwaslih Darwan Saragih
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Fernando-Arsidy dan Alosius-Anggi, dua pasangan bakal calon (paslon) yang diputuskan Panwaslih agar mengikuti verifikasi faktual kembali, malah menolak mengikutinya dengan alasan masing-masing.

“Kalau mereka tidak ikut siapa yang bisa melarang. Yang penting sesuai permohonan mereka, sudah kita putuskan agar diterima oleh KPUD. Nah, kalau tidak mau, itu hak dari paslon lah,” kata Ketua Panwaslih Pematangsiantar, Darwan Saragih ditemui di kantor KPUD Jalan Porsea, Rabu (23/9/2015).

Kata Darwan, Panwaslih hanya membuatkan keputusan. Setelah itu dilimpahkan seluruhnya kepada KPUD, mulai tahapan sosialisasi, verifikasi faktual dan sampai pada hasil terakhir.

“Jadi itu urusan KPUD, bukan kinerja dan wewenang kami lagi,” tuturnya.

Ditambahkan Darwan, sebagai penyelenggara, Panwaslih dan KPUD tetap solid. Kata dia, apapun yang terjadi di Panwaslih dan KPUD selalu berkordinasi.

Lalu, terkait surat undangan KPUD kepada paslon dan Panwaslih mengenai jadwal verifikasi faktual yang ditolak, menurut Darwan itu tidak benar.

“Jika ada surat, semua pasti diberitahu sama saya. Tapi tidak ada sama sekali. Coba dicek ke divisi hukum saja nanti,” ujarnya.

Sebelumya, alasan Fernando-Arsidy menolak hadir pada verifikasi faktual, karena ingin fokus untuk melaporkan KPUD Pematangsiantar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Paslon ini menduga komisioner melakukan beberapa pelanggaran.

Sedangkan Alosius-Anggi, juga tak ikut verifikasi faktual karena mau menempuh jalur hukum, terkait pelanggaran yang dilakukan KPUD Pematangsiantar, yakni ke PTUN.

Ketua KPUD Mangasitua Purba, menyebutkan penjadwalan sudah sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada dan pihaknya menjalankan perintah putusan Panwaslih.

“Kami sudah jalankan perintah Panwaslih. Sifatnya putusan akhir dan mengikat dan harus dijalankan. Masalah paslon tidak mengikuti, kita lihat saja nanti secara bersama hasilnya,” ujarnya.

Sementara, jadwal KPUD sesuai pleno 15-16 September 2015 adalah penyampaian hasil analisis ganda dan syarat dukungan oleh KPUD kepada PPS melalui PPK pada 16-18 September 2015.

Penelitian administrasi dan faktual di kelurahan pada 19-22 September 2015. Rekapitulasi di kecamatan pada 24 September 2015. Rekapitulasi di KPUD pada 25 September 2015, penelitian perbaikan paslon pada 27-28 September 2015.

Penetapan paslon dan penetapan nomor urut pada 29 September 2015, penyerahan dana awal dan kampanye pada 1 Oktober 2015 dan terakhir pengumuman penerimaan laporan awal dana kampanye pada 2 Oktober 2015. ( Saddan)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments