Foto: istimewa/3 tersangka |
Pontianak - SB-Direktur sebuah perusahaan perkebunan sawit
ditangkap tim Resmob Polda Kalbar. Dia ditangkap di kamar hotel di Kota
Pontianak, bersama dia diamankan seorang perempuan berusia 13 tahun yang
masih duduk di kelas 2 SMP.
Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief
Sulistyanto, Selasa (15/9/2015), penangkapan dilakukan pada Jumat
(11/9). Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya sindikat pelaku
trafficking anak. Jadi para pelaku menjual anak di bawah umur kepada
pria hidung belang.
Arief menuturkan, pihak kepolisian
mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mengintai seorang
tersangka perempuan berinisial S yang membawa korban. Tak lama, datang
seorang pria berinisial M. Korban diberikan kepada M untuk dijual ke
pria hidung belang. Korban kemudian dibawa M ke hotel dan diserahkan ke
SB yang sudah membayar Rp 1,4 juta.
Pihak kepolisian kemudian
menangkap S dan M sebagai perantara. Tak lama, petugas Resmob Polda
Kalbar menggerebek kamar hotel itu dan mendapatkan korban dan SB sudah
setengah telanjang.
"Di dalam kamar tim juga ditemukan alat
kontrasepsi. Setelah itu tim membawa 3 orang tersangka dan 1 orang
korban beserta seluruh barang bukti ke Dit Reskrimum Polda Kalbar," urai
Arief. Para tersangka masih ditahan di Mapolda Kalbar.
Dijual Pacar, Diakali Sepupu
Gadis 13 tahun ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang. Sekali
melayani, uang Rp 500 ribu dia dapatkan. Gadis ini sebenarnya tak mau
terjerumus ke dunia esek-esek. Namun semua berawal dari tindakan keji
kekasihnya.
Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto,
Selasa (15/9/2015), korban saat ini sudah diserahkan ke orangtuanya.
Kepada penyidik perempuan yang memberi pendampingan, korban sempat
bercerita hal ikhwal dirinya terjerumus ke dunia esek-esek.
"Korban
sudah tiga kali melakukan perbuatan ini. Yang pertama dijual sepupunya
melayani pria hidung belang di hotel, yang kedua dijual mantan pacarnya
ke pria lain di hotel, dan yang ketiga kembali dijual oleh sepupunya,"
terang Arief.
Korban masih duduk di kelas 2 SMP di Pontianak.
Korban mengaku uang yang diperoleh dari hasil jual diri itu digunakan
untuk jajan dan membeli baju baru.
Korban dijajakan sepupunya
lewat BBM yang dikirimkan ke beberapa pria. Dan pada Jumat 11 September,
polisi mendapat laporan, kemudian menangkap tiga tersangka kasus
kejahatan seksual anak. S dan M sebagai tersangka, sedang SB yang juga
bos perusahaan sawit yang 'membeli' korban juga ditangkap.
"Kasus
seperti ini sangat keterlaluan, kami akan berkoordinasi dengan Pemda
Kota merumuskan langkah kebijakan komprehensif untuk melindungi anak
dari predator-predator seksual. Yang jelas Dinas Pendidikan, pihak orang
tua, pihak sekolah, PHRI dan pengelola tempat penginapan, serta KPAI
akan kami undang duduk bersama. Karena tidak bisa hanya dengan upaya
penegakan hukum saja. Perlu peran serta semua pihak," tegas Arief. (DTK)
0 Comments