Nurlin bersama buah hatinya usai menghadiri sidang suaminya (Foto Siantarnews/Friska) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Hubungan suami-isri antara
Tony Saragih dan Nurlin boru Sinaga awalnya bahagia, namun berakhir
menyedihkan. Pasalnya, Toni (35) warga Jalan Marasi Gg Rahayu, Lorong 20
Pematangsiantar, didakwa telah menelantarkan istri dan anaknya. Ia
disidangkan atas laporan istrinya.
Saksi korban Nurlin
menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, saat berlangsung
persidangan di PN Pematangsiantar, Senin (28/9/2015). Menurut Nurlin, perkenalannya
dengan Toni melalui sosial media facebook. Ia saat itu tinggal di Batam,
sedangkan Toni, PNS di Dinas Pasar, Pemko Pematangsiantar.
Awalnya pada pertemuan pertama Toni mendatangi Nurlin ke
Batam. Walaupun jaraknya jauh, erdakwa masih menyisihkan waktu untuk
menemui Nurlin ke Pulau Batam.
Hingga pertemuan ke empat
kalinya, terdakwa kemudian mengajak Nurlin untuk menikah. Karena merasa
terlalu cepat, Nurlin sempat menolak. Akan tetapi, karena Toni mendesak
dan didukung oleh keluarganya untuk segera menikah, hati Nurlin pun
luluh.
Akhirnya keduanya sepakat
melangkah ke jenjang pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan di
Gereja Bethel Jalan Rela, Medan dengan Akta Nikah nomor
139/GBI_Betlehem,/AN,/VII/2013. Namun, empat hari usai menikah, Toni tidak lagi satu ranjang dengan istrinya.
“Hanya malam pertama saja saya
tidur dengannya Pak Hakim. Malam kedua, ketiga, dan keempat, kami sudah
pisah ranjang. Saya di ruang tamu sementara dia tidur di kamar Pak,”
terang Nurlin kepada majelis hakim.
Merasa ada yang aneh, setelah empat hari menikah, Nurlin lalu pulang ke Batam, mengurusi usahanya.
“Perjanjian kami sebelum menikah, dia akan urus perpindahan pegawainya ke Batam,” beber Nurlin.
Sesampai di Batam, Nurlin
tidak lagi berkomunikasi dengan terdakwa. Sebab, apabila ia menelepon
atau mengesms, tidak ada jawaban dari terdakwa. Seiring berjalannya
waktu dan bulan, Nurlin pun mengandung anak pertama, buah cinta mereka.
Namun, terdakwa tak pernah
menghubungi dan memberikan nafkah lahir dan bantin kepada saksi korban.
Kedatangan terdakwa yang ditunggu-tunggu pun tak kunjung datang. Dijelaskannya, ia juga telah
mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa untuk biaya
pengurusan perpindahan PNS terdakwa ke Batam.
“Saya sudah transfer uang buat biaya pengurusan perpindahan
dia Pak, tapi tidak ada juga diurusnya Pak Hakim, ” imbuh Nurlin sambil
menangis.
Nurlin juga menjelaskan, bahwa
pada saat acara tujuh bulanan, terdakwa datang ke Batam. Itu pun karena
dipaksa mertua saksi korban. Karena setiap saksi korban menghubungi
terdakwa, tidak pernah diangkat bahkan sms pun tidak ada dibalas.
Celakanya kata saksi korban,
ia dikabari terdakwa agar datang ke Kota Pematangsiantar, karena
terdakwa mau menikah lagi dengan perempuan lain.
Nurlin melahirkan anak
pertamanya pada tanggal 28 Agustus 2015 lalu, yang diberi nama Jonathan.
Hingga anak pertama lahir, terdakawa tidak tahu menahu dan bahkan biaya
persalinan pun ditanggung sendiri oleh saksi korban.
Terdakwa Tony Saragih
merupakan PNS di Badan Lingkungan Hidup dan sempat menjabat Bendahara.
Ia disidangkan karena telah menelantarkan anak dan istri sebagaimana
diatur dalam pasal 76 b Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang
kekerasan dalam rumah tangga.
Sidang yang dipimpin oleh
hakim Lodewik F Simanjuntak dengan JPU Anna Lusiana menanyakan kepada
terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa apa yang
diungkapkan saksi korban semuanya benar. (Friska)
0 Comments