Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Hanya Seranjang Malam Pertama, Nurlin Br Sinaga Ini Gugat Cerai Suaminya

Nurlin bersama buah hatinya usai menghadiri sidang suaminya (Foto Siantarnews/Friska)
Nurlin bersama buah hatinya usai menghadiri sidang suaminya (Foto Siantarnews/Friska)
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Hubungan suami-isri antara Tony Saragih dan Nurlin boru Sinaga awalnya bahagia, namun berakhir menyedihkan. Pasalnya, Toni (35) warga Jalan Marasi Gg Rahayu, Lorong 20 Pematangsiantar,  didakwa telah menelantarkan istri dan anaknya. Ia disidangkan atas laporan istrinya.

Saksi korban Nurlin menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, saat berlangsung persidangan di PN Pematangsiantar, Senin (28/9/2015). Menurut Nurlin, perkenalannya dengan Toni melalui sosial media facebook. Ia saat itu tinggal di Batam, sedangkan Toni, PNS di Dinas Pasar, Pemko Pematangsiantar.

Awalnya pada pertemuan pertama Toni mendatangi Nurlin ke Batam. Walaupun jaraknya jauh, erdakwa masih menyisihkan waktu untuk menemui Nurlin ke Pulau Batam. 

Hingga pertemuan ke empat kalinya, terdakwa kemudian mengajak Nurlin untuk menikah. Karena merasa terlalu cepat, Nurlin sempat menolak. Akan tetapi, karena Toni mendesak dan didukung oleh keluarganya untuk segera menikah, hati Nurlin pun luluh.

Akhirnya keduanya sepakat melangkah ke jenjang pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan di Gereja Bethel Jalan Rela, Medan dengan Akta Nikah nomor 139/GBI_Betlehem,/AN,/VII/2013. Namun, empat hari usai menikah, Toni tidak lagi satu ranjang dengan istrinya.

“Hanya malam pertama saja saya tidur dengannya Pak Hakim. Malam kedua, ketiga, dan keempat, kami sudah pisah ranjang. Saya di ruang tamu sementara dia tidur di kamar Pak,” terang Nurlin kepada majelis hakim.

Merasa ada yang aneh, setelah empat hari menikah, Nurlin lalu pulang ke Batam, mengurusi usahanya.

“Perjanjian kami sebelum menikah, dia akan urus perpindahan pegawainya ke Batam,” beber Nurlin.

Sesampai di  Batam,  Nurlin  tidak lagi berkomunikasi dengan terdakwa. Sebab, apabila ia menelepon atau mengesms,  tidak ada jawaban dari terdakwa. Seiring berjalannya waktu dan bulan, Nurlin pun mengandung anak pertama, buah cinta mereka.

Namun, terdakwa tak pernah menghubungi dan memberikan nafkah lahir dan bantin kepada saksi korban. Kedatangan terdakwa yang ditunggu-tunggu pun tak kunjung datang. Dijelaskannya, ia juga telah mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa untuk biaya pengurusan perpindahan PNS terdakwa ke Batam.

“Saya sudah transfer uang buat biaya pengurusan perpindahan dia Pak, tapi tidak ada juga diurusnya Pak Hakim, ” imbuh Nurlin sambil menangis.

Nurlin juga menjelaskan, bahwa pada saat acara tujuh bulanan, terdakwa datang ke Batam. Itu pun karena dipaksa mertua saksi korban. Karena setiap saksi korban menghubungi terdakwa, tidak pernah diangkat bahkan sms pun tidak ada dibalas.

Celakanya kata saksi korban, ia dikabari terdakwa agar datang ke Kota Pematangsiantar, karena terdakwa mau menikah lagi dengan perempuan lain.

Nurlin melahirkan anak pertamanya pada tanggal 28 Agustus 2015 lalu, yang diberi nama Jonathan. Hingga anak pertama lahir, terdakawa tidak tahu menahu dan bahkan biaya persalinan pun ditanggung sendiri oleh saksi korban.

Terdakwa Tony Saragih merupakan PNS di Badan Lingkungan Hidup dan sempat menjabat Bendahara. Ia disidangkan karena telah menelantarkan anak dan istri sebagaimana diatur dalam pasal 76 b Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.


Sidang yang dipimpin oleh hakim Lodewik F Simanjuntak dengan JPU Anna Lusiana menanyakan kepada terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa apa yang diungkapkan saksi korban semuanya benar. (Friska)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments