Adalbert Damanik |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPUD Simalungun selaku penyelenggara Pilkada Kabupaten Simalungun, akan
dihadapkan dengan proses peradilan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara.
Hendro Susilo alias Silok selaku pelapor ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, KPU Simalungun dilaporkan
terkait tahapan verifikasi dan klarifikasi faktual ijazah SMA Iklas
Prasasti atas nama Jopinus Ramli G.
“Saya baru terima melalui email, yang dikirimkan DKPP yang beralamat
Jalan MH Tamrim Jakarta Pusat. Ini surat dengan nomor
0093/DKPP/VIIII/2015, perihal pemberitahuan perkara kode etik,” kata
Silok.
Dikatakan Silok, setelah datangnya surat pemberitahuaan dari DKPP,
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Simalungun,
maka sudah jelas DKPP serius menangani perkara pelanggaran kode etik
tersebut.
Diakui Silok, DKPP telah menerima surat pengaduannya Nomor
91/i/P-L/DKPP/2015, tanggal 1 September 2015, tentang dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Simalungun, Adelbert
Damanik, yang telah diregistrasi, dengan nomor perkara 031/dkpp-PKE-
IV/2015.
Menurut Silok, perkara ini dalam waktu dekat akan disidangkan di wilayah
Sumatra Utara, waktu dan pelaksanaanya akan diberitahukan kemudian.
Surat dari DKPP atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Administrasi
Ahmad Khomaudi SH MHum.
“Tembusan surat, kepada DKPP, tim pemeriksa di Sumatera Utara, Ketua
Bawaslu Sumatera Utara. Terkait surat pemberitahuan supaya saya
mempersiapkan diri, untuk sidang yang akan dilaksanakan di Sumetera
Utara,” kata Silok.
Dia berharap sidang yang akan dilangsungkan, bisa memberikan kejelasan
atas adanya dugaan ketidakprofesionalan KPU Simalungun, dalam melakukan
verifikasi dan klarifikasi tahapan faktual ijazah SMA Jopinus Ramli G.
Sementara Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik mengatakan bahwa gugatan pasangan calon Bupati Simalungun, Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik terkait ijazah JR Saragih adalah hal yang wajar dilakukan.
"Sah-sah saja kami kira gugatannya itu. Kalau ada yang merasa
dirugikan, silahkan saja," ujarnya.
Menurut Damanik, terkait ijazah tersebut menurut Adelbert sudah mereka klarifikasi ke instansi.
"Kami kan sudah klarifikasi kesana. Kami pertanyakanlah apakah ijazah
tersebut dan sekolahnya dulu ada, jawaban mereka ada. Lalu, kami tanya
lagi siapa yang meleges ijazah tersebut. Katanya, dulu itu pejabat lama
yang sudah pensiun. Kami periksa lagi ke dinas yang menurut suku dinas
tersebut lebih banyak mengetahui hasilnya nomor ijazah itu ada,"
katanya.
Menurut Adelbert, ia tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah
ijazah tersebut asli atau tidak. Yang akan menentukan adalah pengadilan
dan instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
"Kalau sudah ditentukan secara sah ijazah itu palsu, kan gampang saja kami mencoret pasangan tersebut," katanya.(Tri)
0 Comments