Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jika Terbukti Bersalah, Ketua KPU Simalungun Siap Dicopot

Ini Jawaban KPU Simalungun tentang Gugatan Ijazah JR Saragih
Adalbert Damanik 
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-KPUD  Simalungun selaku penyelenggara Pilkada Kabupaten Simalungun, akan dihadapkan dengan proses peradilan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Hendro Susilo alias Silok selaku pelapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, KPU Simalungun dilaporkan terkait tahapan verifikasi dan klarifikasi faktual ijazah SMA Iklas Prasasti atas nama Jopinus Ramli G.
“Saya baru terima melalui email, yang dikirimkan DKPP yang beralamat Jalan MH Tamrim Jakarta Pusat. Ini surat dengan nomor 0093/DKPP/VIIII/2015, perihal pemberitahuan perkara kode etik,” kata Silok.
Dikatakan Silok, setelah datangnya surat pemberitahuaan dari DKPP, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Simalungun, maka sudah jelas DKPP serius menangani perkara pelanggaran kode etik tersebut.
Diakui Silok, DKPP telah menerima surat pengaduannya Nomor 91/i/P-L/DKPP/2015, tanggal 1 September 2015, tentang dugaan  pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik, yang telah diregistrasi, dengan nomor perkara 031/dkpp-PKE- IV/2015.
Menurut Silok, perkara ini dalam waktu dekat akan disidangkan di wilayah Sumatra Utara, waktu dan pelaksanaanya akan diberitahukan kemudian. Surat dari DKPP atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Administrasi Ahmad Khomaudi SH MHum.
“Tembusan surat, kepada DKPP, tim pemeriksa di Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Sumatera Utara. Terkait surat pemberitahuan supaya saya mempersiapkan diri, untuk sidang yang akan dilaksanakan di Sumetera Utara,” kata Silok.
Dia berharap sidang yang akan dilangsungkan, bisa memberikan kejelasan atas adanya dugaan ketidakprofesionalan KPU Simalungun, dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi tahapan faktual ijazah SMA Jopinus Ramli G.

Sementara Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik mengatakan bahwa gugatan pasangan calon Bupati Simalungun, Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik terkait ijazah JR Saragih adalah hal yang wajar dilakukan.
"Sah-sah saja kami kira gugatannya itu. Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan saja," ujarnya.

Menurut Damanik, terkait ijazah tersebut menurut Adelbert sudah mereka klarifikasi ke instansi.

"Kami kan sudah klarifikasi kesana. Kami pertanyakanlah apakah ijazah tersebut dan sekolahnya dulu ada, jawaban mereka ada. Lalu, kami tanya lagi siapa yang meleges ijazah tersebut. Katanya, dulu itu pejabat lama yang sudah pensiun. Kami periksa lagi ke dinas yang menurut suku dinas tersebut lebih banyak mengetahui hasilnya nomor ijazah itu ada," katanya.

Menurut Adelbert, ia tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah ijazah tersebut asli atau tidak. Yang akan menentukan adalah pengadilan dan instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

"Kalau sudah ditentukan secara sah ijazah itu palsu, kan gampang saja kami mencoret pasangan tersebut," katanya.(Tri)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments