Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kerja KPUD Tidak Beres, Tercatat 24 Orang Berusia 144 Tahun Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Simalungun

Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik (Foto  Manson)
Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik.
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menilai Daftar Pemilih Sementara (DPS) kabupaten tersebut tidak valid karena memuat banyak kejanggalan.Salah satu kejanggalan adalah banyaknya pemilih di bawah umur dan bahkan ada puluhan pemilih berusia 144 tahun.

"Kita menilai DPS yang dikeluarkan KPU tidak valid. Karena banyak data yang kosong seperti umur, tanggal lahir dan alamat pemilih tidak ada," kata M Adil Saragih, anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun.

Adil membeberkan terdapat ribuan pemilih tidak valid di beberapa kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Siantar terdapat 3.774 pemilih, Kecamatan Tanah Jawa 3.114 pemilih, dan Kecamatan Silau Kahean 1.053 pemilih.

Menurut Adil, data ini masih akan bertambah. Petugas masih terus melakukan pendataan di lapangan. Data sementara diperkirakan 10.000 pemilih di DPS tidak valid.

KPU Simalungun merilis ada 639.832 daftar pemilih sementara di Kabupaten Simalungun. "Saya berharap data seluruh kecamatan sudah masuk sepekan ini," katanya.

Yang lebih parah kata Adil, di DPS pihaknya menemukan ada pemilih berumur 14 tahun dan tiga orang yang belum menikah belum kawin sebanyak 3 orang di Nagori Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik.
]
"Ada juga pemilih berumur 144 tahun sebanyak 24 orang di Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar," ungkapnya. (Tri).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments