Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menilai Daftar Pemilih Sementara (DPS) kabupaten tersebut tidak valid karena memuat banyak kejanggalan.Salah satu kejanggalan adalah banyaknya pemilih di bawah umur dan bahkan ada puluhan pemilih berusia 144 tahun.
"Kita
menilai DPS yang dikeluarkan KPU tidak valid. Karena banyak data yang
kosong seperti umur, tanggal lahir dan alamat pemilih tidak ada," kata M
Adil Saragih, anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun.
Adil
membeberkan terdapat ribuan pemilih tidak valid di beberapa kecamatan.
Di antaranya, di Kecamatan Siantar terdapat 3.774 pemilih, Kecamatan
Tanah Jawa 3.114 pemilih, dan Kecamatan Silau Kahean 1.053 pemilih.
Menurut
Adil, data ini masih akan bertambah. Petugas masih terus melakukan
pendataan di lapangan. Data sementara diperkirakan 10.000 pemilih di DPS
tidak valid.
KPU Simalungun merilis ada 639.832 daftar pemilih sementara di Kabupaten Simalungun. "Saya berharap data seluruh kecamatan sudah masuk sepekan ini," katanya.
Yang
lebih parah kata Adil, di DPS pihaknya menemukan ada pemilih berumur 14
tahun dan tiga orang yang belum menikah belum kawin sebanyak 3 orang di
Nagori Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik.
]
"Ada juga pemilih berumur 144 tahun sebanyak 24 orang di Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar," ungkapnya. (Tri).
0 Comments