BERITASIMALUNGUN.COM-KPU RI dan Bawaslu diminta untuk meninjau ulang penetapan pasangan Lindung Gurning-Soleh Saragih sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada di Kabupaten Simalungun.
Ketua Komite Pemilih Indonesia Kota
Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun Armada Purba di Simalungun, Minggu,
mengatakan, keputusan KPU Simalungun tersebut dinilai janggal dan perlu
diusut, karena sebelumnya telah menyatakan pasangan itu tidak memenuhi
syarat.
Pengusutan perlu dilakukan karena diduga tidak
dilakukan verifikasi faktual terhadap kekurangan berkas pasangan
Lindung-Soleh dan proses pemeriksaan kesehatan.
Selain itu,
pada batas akhir penerimaan kelengkapan berkas tidak menyertakan surat
keterangan tidak memiliki utang piutang dari pengadilan.
Pihaknya sedang menyusun laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran
Pemilu (DKPP) RI terkait keputusan KPU dan Panwaslih Simalungun yang
menambah satu lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun.
Anggota KPU Simalungun Divisi Hukum dan Humas Puji Rahmat Harahap
mengakui pada rapat pleno 15 September 2015 sudah menyatakan pasangan
itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada.
"Namun ada rekomendasi dari Panwaslih supaya diterima, karena sifatnya
final dan mengikat, akhirnya kami tindak lanjuti," ujar Puji.
Pasangan Lindung-Soleh otomatis memakai nomor urut 5, setelah Tumpak
Siregar-Irwansyah Damanik (1), Evra Sassky damanik-Sugito (2), Hj
Nuriaty Damanik-Posman Simarmata (3) dan JR Saragih-Amran Sinaga (4). (Ant)
0 Comments