Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengusaha Membakar Hutan, Rakyat Menuai Asap

KABUT ASAP KAMIS 23 SEPTEMBER 2015.
Jambi - Pencanangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Februari lalu terkesan hanya lips service alias sebatas kata-kata. Pada saat pencanangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tersebut, Siti Nurbaya secara tegas mengatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan luar biasa dan para pelakunya harus ditangkap serta diproses secara hukum.

Namun kenyataannya, pencanangan kebakaran hutan dan lahan yang dirangkaikan dengan seminar dan apel siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan tersebut seakan tak memiliki arti bila melihat parahnya bencana kebakaran hutan dan lahan yang melanda Jambi empat bulan terakhir.

Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi tidak bisa dicegah dan dikendalikan karena pencegahan dan pengendalian di daerah itu lebih terfokus pada kampanye. Sedangkan aksi nyata pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan cara mengawasi secara ketat dan intensif pembakaran hutan dan lahan kurang mendapat perhatian.

Kondisi tersebut membuat para petani dan pengusaha memiliki keleluasaan membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar. Akibatnya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pun tak terkendalikan, bencana asap pun tak terhindarkan.

Hasil pemantauan para aktivis lingkungan di Jambi dua bulan terakhir membuktikan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap di Jambi dan Sumatera sebagian besar terdapat di areal perusahaan. Baik itu perusahaan perkebunan kelapa sawit, maupun perusahaan hutan tanaman industri (HTI).

Sebagian kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit dan HTI tersebut meluas ke hutan lindung dan taman nasional. Kebakaran hutan dan lahan yang melanda Jambi tersebut sampai mengakibatkan bencana asap yang cukup lama, karena sebagian besar kebakaran hutan dan lahan tersebut berada di areal gambut.

Kebakaran lahan gambut di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Muarojambi, Jambi.
Kebakaran lahan gambut di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Muarojambi, Jambi.

Kebakaran Gambut

Manajer Komunikasi dan Publikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi) Jambi, Rudy Syaf pada pertemuan dengan insan pers membahas masalah kebakaran hutan dan lahan di Jambi baru-baru ini mengungkapkan, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap tebal di Jambi satu bulan belakangan terjadi di areal gambut. Baik itu hutan gambut, areal kebun sawit di lahan gambut, areal HTI di lahan gambut, hutan lindung gambut dan taman nasional gambut.

Dijelaskan, kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di Jambi tergolong sangat cepat. Kebakaran hutan dan lahan gambut tersebut tersebar di dua kabupaten, yakni Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) dan Muarojambi.

Berdasarkan pantauan Citra Satelit pada 20 Agustus 2015, hutan dan lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Tanjabtim dan Muarojambi hanya sekitar 9.149 hektare (ha). Namun memasuki pekan kedua September ini, luas kebakaran hutan dan lahan gambut di kabupaten tersebut telah mencapai 33.744 ha.

Sebagian besar kebakaran hutan dan lahan gambut tersebut, lanjut Rudy berada di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan. Hutan gambut yang terbakar di areal HTI di Tanjungjabung Timur dan Muarojambi mencapai 3.089 ha.

Hutan gambut yang terbakar itu terdapat di areal perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti dan PT Diera Hutani Lestari. Kemudian kebakaran di hutan gambut di areal perusahaan HPH di kedua kabupaten itu mencapai 5.790 ha. Kebakaran hutan gambut tersebut berada di areal PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indah Wood.

Kebakaran lahan gambut di areal perkebunan kelapa sawit mencapai 5.891 ha. Lahan gambut perkebunan sawit yang terbakar tersebut milik PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi, PT. Kaswari Unggul, PT. Citra Indo Niaga, PT. Ricky Kurniawan Kertapers, PT. Bara Eka Prima, PT. Era Sakti Wiraforestama, PT. Bumi Andalas, PT. Bina Makmur Bestari dan PT. Puri Hijau Lestari.

Sedangkan kebakaran di hutan lindung gambut di Tanjungjabung Timur dan Muarojambi sekitar 6.196 ha, kebakaran hutan gambut di taman hutan raya (1.317 ha), kebakaran hutan gambut Taman Nasional Berbak (4.803 ha), kebakaran hutan gambut di hutan produksi (1.924 ha) dan kebakaran hutan gambut di areal penggunaan lain (4.734 ha).

“Terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut di areal perusahaan ini mengindikasikan bahwa pihak perusahaan lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan di areal mereka. Bahkan muncul juga tudingan bahwa pengusaha sengaja membakar hutan dan lahan gambut di areal mereka sebagai cara praktis pembersihan atau pembukaan lahan,” katanya.

Sejumlah pengendara memakai masker saat hendak mengendarai sepeda motor di Kota Jambi, 10 September 2015.
Sejumlah pengendara memakai masker saat hendak mengendarai sepeda motor di Kota Jambi.

Pembiaran

Luasnya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi memunculkan penilaian adanya pembiaran terhadap pembakaran hutan dan lahan di daerah itu. Pembiaran tersebut tercermin dari sikap jajaran instansi terkait di tingkat pusat dan daerah yang kurang sigap mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, serta terkesan lamban menjatuhkan sanksi kepada pengusaha dan petani berdasi yang terindikasi membakar lahan.

Rudyi Syaf mengatakan, ketika Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah mengumumkan terjadinya musim kemarau panjang dengan fenomena El Nino, maka kesiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan gambut sudah dilakukan. Masalahnya hutan dan lahan gambut sangat rawan terbakar di musim kemarau karena telah banyak digarap menjadi HTI dan kebun sawit.

Idealnya, lanjut Rudy, pertengahan Agustus sudah ditetapkan keadaan darurat dan siaga kebakaran hutan dan lahan. Saat itu juga semestinya langsung dilakukan upaya modifikasi cuaca dan bom air di lahan gambut yang baru mulai terbakar agar kebakaran tidak meluas. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga hutan dan lahan gambut yang terbakar saat ini sangat luas.

Selain itu, manurut Rudy, pemerintah dan jajaran keamanan sudah mengetahui dan melihat langsung terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal milik pengusaha perkebunan kelapa sawit dan HTI. Tetapi tak satu pun pengusaha perkebunan sawit dan HTI yang diproses secara hukum.
Tiga personel TNI AD dari Kodim 0415-Batanghari mencoba memadamkan kebakaran lahan gambut milik warga di Gambut Jaya, Muaro Jambi, Jambi, 10 September 2015
Personel TNI ikut berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Jambi. 

Alasannya, sulitnya pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan. Kondisi demikian membuat para pengusaha tetap leluasa membakar hutan, lalu cuci tangan. Sedangkan pembakaran hutan dan lahan tersebut membuat rakyat sengsara menuai bencana asap.

Hal senada juga diakui Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jambi, Musri Nauli . Dia menilai sikap pengusaha perkebunan kelapa sawit, HTI, petani berdasi dan pemerintah yang terkesan mengabaikan bencana asap, kebakaran hutan dan lahan seperti suati konspirasi alias persekongkolan.

Kendati areal perusahaan dan petani berdasi terbukti terbakar, pemerintah tidak tegas bersikap menjatuhkan sanksi kepada pengusaha dan petani berdasi. Alasannya klasik, yaitu sulitnya mencari bukti kesengajaan pembakaran hutan dan lahan.

Menyikapi hal itu, lanjut Musri, Walhi Jambi kini berupaya menggugat pengusaha perkebunan kelapa sawit, HTI, HPH dan petani berdasi yang diduga sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Para pengusaha dan petani berdasi diduga sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena pola kebakaran hutan dan lahan di daerah itu sama setiap tahun.

Kemudian Walhi Jambi juga turut menggugat pemerintah daerah di Jambi yang dinilai lamban dalam pencegahan dan penanggulangan bencana asap, kebakaran hutan dan lahan.

“Kami masih menyelidiki kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan sawit dan HTI di Jambi. Hasil penyelidikan sementara, sebagian kebakaran hutan dan lahan di Jambi disengaja. Karena itu kami akan segera menggugat pengusaha terkait kebakaran hutan dan lahan. Gugatan kami ini sebagai salah satu shock theraphy atau memberi efek jera agar pengusaha dan pemerintah tidak lagi melakukan pembiaran kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya. (Beritasatu.com/Radesman Saragih/JAS-Suara Pembaruan)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments