Mentri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Kapolri Jendral Polisi Drs.Badrodin Haiti .ist |
BERITASIMALUNGUN.COM-Terkait Pilkada langsung 2015, Mentri
PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Kapolri Jendral Polisi Drs.Badrodin Haiti
dalam pesannya beberapa waktu lalu mengingatkan agar pihak Pegawai Negri
Sipil dan Aparat TNI/Polri agar netral di Pilkada 2015 yang akan
datang.
Ini warning bagi PNS di pusat daerah. Jangan coba-coba terlibat politik praktis jika tidak ingin dipecat sebagai PNS.
“UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah
sangat jelas melarang PNS terlibat politik praktis. Kalau masih ada PNS
yang ngeyel, sanksinya sudah jelas, diberhentikan dengan tidak hormat,”
tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Tolong diawasi dan laporkan ke kami.
Saya pastikan setiap pengaduan yang masuk akan kami proses. Bila
aduannya terbukti benar, saya tidak segan-segan memberikan sanksi
berat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) Jendral Polisi Drs.Badrodin
Haiti dalam kunjungannya ke Markas Besar Kepolisian Polda Kepri, kepada
awak media mengatakan Polri dalam menghadapi kampanye 2015 “ Dijamin
Netral”, Rabu 26/08/15.
Badrodin Haiti juga menyampaikan, jika
dalam Pemilihan Kepala daerah yang akan di selenggarakan pada 09
Desember 2015 ini di temukan dari anggota polri yang tidak netral agar
segera melaporkan karena itu termasuk pelanggaran.
“ Saya Jamin Polri Netral, kalau tidak netral laporkan! Karena itu melanggar, tegas Badrodin”.
Pelanggaran yang di maksud yaitu
peraturan yang mengatur pelanggaran yang di lakukan anggota
PNS,TNI/POLRI dan perangkat desa dalam melaksanakan kampanye susuai
dengan pasal 278 yakni setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala
Desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud
dalam pasal86 ayat tiga (3) di pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun
dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah).
Untuk itu bagi setiap masyarakat yang
mengetahui dan memiliki informasi terkait dugaan keterlibatan aparatur
PNS, TNI/Polri agar melaporkan kepada pihak terkait. (Dtk)
0 Comments