Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tak Hanya PNS, TNI/POLRI Harus Netral di PILKADA 2015

Photo istimewa
Mentri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Kapolri Jendral Polisi Drs.Badrodin Haiti .ist
BERITASIMALUNGUN.COM-Terkait Pilkada langsung 2015, Mentri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Kapolri Jendral Polisi Drs.Badrodin Haiti dalam pesannya beberapa waktu lalu mengingatkan agar pihak Pegawai Negri Sipil dan Aparat TNI/Polri agar netral di Pilkada 2015 yang akan datang.

Ini warning bagi PNS di pusat daerah. Jangan coba-coba terlibat politik praktis jika tidak ingin dipecat sebagai PNS.

“UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat jelas melarang PNS terlibat politik praktis. Kalau masih ada PNS yang ngeyel, sanksinya sudah jelas, diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Menteri Pendayagunaan ‎Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Tolong diawasi dan laporkan ke kami. Saya pastikan setiap pengaduan yang masuk akan kami proses. Bila aduannya terbukti benar, saya‎ tidak segan-segan memberikan sanksi berat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) Jendral Polisi Drs.Badrodin Haiti dalam kunjungannya ke Markas Besar Kepolisian Polda Kepri, kepada awak media mengatakan Polri dalam menghadapi kampanye 2015 “ Dijamin Netral”, Rabu 26/08/15.

Badrodin Haiti juga menyampaikan, jika dalam Pemilihan Kepala daerah yang akan di selenggarakan pada 09 Desember 2015 ini di temukan dari anggota polri yang tidak netral agar segera melaporkan karena itu termasuk pelanggaran.

“ Saya Jamin Polri Netral, kalau tidak netral laporkan!  Karena itu melanggar, tegas Badrodin”.
Pelanggaran yang di maksud yaitu peraturan yang mengatur pelanggaran yang di lakukan anggota PNS,TNI/POLRI dan perangkat desa dalam melaksanakan kampanye susuai dengan pasal 278 yakni setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal86 ayat tiga (3) di pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah).


Untuk itu bagi setiap masyarakat yang mengetahui dan memiliki informasi terkait dugaan keterlibatan aparatur PNS, TNI/Polri agar melaporkan kepada pihak terkait. (Dtk)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments