| Gereja HKII yang dibakar di Singkil Aceh. Foto Kisar Maruli Tumangger. |
| Gereja HKII yang dibakar di Singkil Aceh. Foto Kisar Maruli Tumangger. |
SINGKIL-Sebanyak 10 orang telah ditetapkan dalam kasus pembakaran Gereja di Aceh
Singkil. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein
Hamidi.
Menurut Hamidi, sebanyak tiga orang yang ditetapkan
sebagai tersangka merupakan bagian dari 47 orang yang sebelumnya
diamankan di Mapolres Aceh Singkil, sementara sisanya telah dipulangkan.
"Dari
47 orang yang diperiksa tiga orang sudah ditetapkan sepakai tersangka.
Semuanya ada sepuluh yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda
saat melakukan pertemuan dengan tokoh Aceh Singkil, di Pendapa Bupati
setempat, Rabu (14/10/2015) malam.
Hamidi mengatakan, empat orang
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini statusnya masih buran.
Keempat orang tersebut disangkakan, sama dengan tiga orang sebelumnya,
yaitu melakukan pembakaran. Sementara tiga orang lainnya ditetapkan
dengan sangkaan sebagai penghasut melakukan tindakan pembakaran.
Sementara
terkait pelaku penembakan, Kapolda menegaskan identitasnya sudah
diketahui. Namun ketika hendak ditangkap sudah melarikan diri.
"Pelaku
penembakan identitasnya sudah dikantongi, tapi orangnya sudah lari.
Secepatnya diupayakan kami tangkap. Dipastikan pelaku sampai kapan pun
akan diproses," katanya.


0 Komentar