Puluhan warga Hutabayu Raja, saat berdemo ke PN Simalungun. |
BERITASIMALUNGUN.com, Raya-Masyarakat Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, mulai sedikit lega. Masyarakat yang sempat tersulut emosi mengenai kejelasan tanah seluas
482 hektar namun dikuasai oleh UD Mitra Abadi Jaya Sawit (MAJS), hingga
melakukan pengrusakan dan pembakaran mes karyawan, menemukan titik
terang, manakala putusan Pengadilan Negeri Simalungun, tak memberikan hak
kepemilikan kepada UD MAJS.
Pengadilan memutuskan bahwa tanah seluas 482 hektar yang diakui UD
MAJS sebagai miliknya, ternyata masih masuk pada kawasan register 18.
“Putusan nomor : 67/pdt 6/2014/PN-Sim adalah dalam provisi menolak
tuntutan provisi dari penggugat, dalam konpensi. Dalam eksepsi, menerima
eksepsi dari tergugat VI untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara
menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk),”
kata David P Sitorus, selaku Ketua Majelis Hakim saat sidang perkara
tersebut, di Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan
Siantar, Selasa (20/10/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dijelaskan David yang juga selaku Humas Pengadilan Simalungun,
gugatan itu sebelumnya dilyangkan Koperasi Pertanian Mayangsari Nagori
Marihat, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, melakukan
gugatan kepada UD MAJS selaku tergugat atas 482 hektar lahan yang berada
di Nagori Mayang.
Koperasi ini menggugat, dimana, pasal 71 ayat (2) UU No 41 tahun
1999, tentang Kehutanan menyebutkan, hak mengajukan pengelolaan kawasan
hutan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Maka penggugat pada putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri
Simalungun, Rabu 29 Juli 2015, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat
diterima,” kata David.
Sedangkan soal lahan seluas 482 hektar kurang lebih, kata David masih termasuk ke dalam kawasan hutan register 18.
Dimana, diterangkan David lagi, kawasan hutan register 18 telah
ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan hutan pada tanggal 5 Juli 1918,
dengan SK 2B No dan masuk dalam CDK ju Simalungun dan tetap
dipertahankan sebagai kawasan hutan sesuai dengan tata guna hutan,
kesepakaran jo SK 44/Menhut-II/2015, Jo SK 579/Menhut-II/2014 tanggal 24
Juni 2014, tentang kawasan hutan provinsi Sumatara Utara. (Manson Purba)
0 Comments