BERITASIMALUNGUN.com, Raya-Meskipun sejumlah proyek ditampung di APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2015, namun, Kontraktor menolak mengerjakan. Salah satu SKPD pemilik proyek tersebut
adalah Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (Distarukim). Di P-APBD
2015, terdapat beberapa proyek, namun sebagaian besar untuk membayar
utang proyek tahun 2014.
“Kami, Kontraktor di Siantar-Simalungun,
ditawari mengerjakan proyek di Tarukim, tapi kami menolak, karena
dananya tak jelas” kata RE Saragih, seorang kontraktor muda saat bersama
kawannya pemborong, di Megaland Jalan Asahan.
Proyek yang akan dikerjakan itu kata RE,
mengerjakan pembangunan Loos dan Kios yang berada di Pematang Bandar,
Kabupaten Simalungun. “Kita tidak ingin jatuh ke lobang yang sama,
biarlah hanya keledai yang mau jatuh ke lubang yang sama” ujarnya.
Karena ditolak pemborong, Tarukim pun
kemudian membujuk pemborong dari luar daerah. Alhasil, seorang pemborong
dari Tapanuli Utara (Taput), marga Banjarnahor, dengan percaya diri
mengerjakan Loos dan Kios di Pematang Bandar.
Pantauan di lokasi proyek, Rabu
(7/10/2015), pembangunannya sedang berjalan, namun tanpa ada pengawasan
dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dari Distarukim. Selain
itu, pekerjaan itu diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran di Rencana
Anggaran Biaya (RAB). “Pembangunan pasar terpadu itu terkesan
asal jadi dan tak sesuai dengan RAB,” ujar salah satu warga di
Kecamatan Pematang Bandar, bermarga Tindaon (48).
Sementara di plang proyek, tertulis
pelaksana pekerjaan PT Merry Lastiuri. Direkturnya. Banjir Simanjuntak.
Banjir disebut ikut meramaikan kontestasi pemilihan Bupati Taput tahun
lalu. Namun, ia gagal merebut kursi Bupati.
Pengerjaan proyek itu senilai Rp 5,662
Miliar, namun tidak tertera sumber dana kegiatan, sementara kontrak
kerjanya, nomor 003-I- SPPK/PPK-RS/V/Tarukim 2015 yang menggunakan
material timbunan sembarang.
Bahkan, bekas puing bangunan lama dan tanah galian dari lokasi kegiatan diberdayakan lalu diplester agar tak terlihat curang. Selain itu, ketebalan atap kios maupun atap loods yang terpasang, terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Parahnya lagi, parit selasar di
sepanjang Loods berukuran 22 X 9 meter terhitung as ke as, tidak
menggunakan pondasi yang fungsi utamanya memperkokoh pasangan batu merah
sebagai dinding parit.
Saragih, Kepala Tukang yang ditemui di
lokasi proyek mengatakan, sesuai RAB, ketebalan atap Jing Calung yang
telah terpasang yakni 0,30 mm.
“Itu sesuai orderan dari Medan, kami tidak mengukurnya lagi disini, ” ucapnya dengan enteng.
Dikatakan, PT Merry Lastiuri selaku
pengelola kegiatan ataupun selaku pemenang tender merasa kewalahan dalam
melaksanakan kegiatan. Selain adanya komplain dari warga sekitar,
kendala utama yang dikeluhkan pihaknya yakni dikarenakan kegiatan
tersebut sama sekali belum dibayar oleh Pemkab Simalungun.
“Kami kewalahan, sebelumnya ada masalah
dengan warga saat mulai kegiatan. Yang satu berlalu, datang lagi masalah
baru. Satu persennya pun kegiatan ini belum dibayar Tarukim.” terang
Saragih, sembari mengatakan, PPTK Distarukim Marga Siagian. (Manson Purba)
0 Comments