Pekan (Tiga) Haranggaol Medio Tahun 1970an. IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, gagal menggelar paripurna yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap P-APBD tahun 2015, di ruang rapat di Pamatang Raya, Jumat.
Meski rapat yang dibuka Ketua DPRD,
Johalim Purba molor 90 menit dari jadwal undangan, menskor sampai tiga
kali, tetapi kehadiran para legislator tidak mencapai kuorum, sehingga
akan dilanjutkan pada Rabu (7/10).
Menurut Sekretaris Dewan, Eka Hendra, rapat menjadi kuorum bila dihadiri 34 dari 50 legislator di Kabupaten Simalungun.
"Kehadiran ketika rapat dibuka 18 orang, skor kedua 28, dan yang ketiga 31, sampai ditunda Rabu depan," sebut Eka.
Wakil Ketua DPRD, Rospita Sitorus menyayangkan sikap sebagian legislator yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Politisi PDIP ini mengatakan, legislator selaku wakil rakyat
harusnya punya kewajiban moral kepada masyarakat untuk berperan aktif
membahas permasalahan pemerintahan dan kerakyatan.
Sementara
Burhanuddin Sinaga, legislator dari PAN menilai ada pihak yang sengaja
menggagalkan pendapat akhir fraksi, karena dikabarkan enam dari tujuh
fraksi menolak P-APBD tahun 2015.
Contohnya dari fraksi
gabungan Persatuan Amanat Sejahtera (PAS) sebut Burhan, dari delapan
legislator, lima di antaranya mendadak tidak bisa hadir.
"Fraksi PAS awalnya sepakat menolak P-APBD, ternyata setelah rapat paripurna digelar, lima absen," kata Burhan.
Untuk itu Burhan menyampaikan permohonan maaf kepada legislator
yang sependapat dengan penolakan P-APBD atas ketidak-konsistenan lima
anggota fraksi PAS ini. (Ant)
0 Comments