Info Terkini

10/recent/ticker-posts

JANGAN BUNUH KPK, HENTIKAN REVISI UU KPK:

GOOGLE
Saudara-saudara ku sebangsa dan setanah air. Kita yakin semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke marah dan mengutuk korupsi. 

Korupsi telah berdampak sangat luas sehingga tak ada seorang pun tidak merasakan akibat buruk dari korupsi. Pelayanan kesehatan buruk, pendidikan yang mahal dan pembangunan yang tak merata merupakan akibat yang kita rasakan setiap harinya.

Meski begitu kami tak pernah putus asa memimpikan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Harapan itu terus terjaga karena keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK tak pernah takut menangkap koruptor dan memenjarakan mereka. KPK terus berjuang untuk memberantas korupsi dan kami akan terus mendukung KPK. 

Dari aspek penindakan sudah banyak koruptor dari politisi, penegak hukum, birokrat, bankir dan pengusaha yang berhasil dijerat oleh KPK. Sudah triliunan rupiah uang negara yang diselamatkan oleh KPK dari langkah pencegahan.

Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ada beberapa hal penting mengapa subtansi RUU KPK dapat dikatakan sebagai upaya membunuh KPK dan mematikan upaya pemberantasan korupsi.

Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Hal ini tentu hanya akan mematikan KPK secara perlahan. KPK sudah seharusnya ada dan terus berdiri sepanjang Republik Indonesia berdiri. KPK dibentuk untuk menyembuhkan Indonesia dari penyakit korupsi, ia juga harus ada untuk mengawal Indonesia tetap bersih dan bebas korupsi.

Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. 

Ruang gerak KPK juga berupaya dipersempit. Kasus yang ditangani oleh KPK juga dibatasi yang nilai kerugian negaranya diatas Rp. 50 Miliar. Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. 

Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor nampaknya mustahil dilakukan lagi oleh KPK dimasa mendatang. Kewenangan penututan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. 

Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK. Semuanya dihukum setimpal.

Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sejumlah subtansi RUU KPK, pengusul dari Senayan berupaya mendorong KPK lebih memprioritaskan aspek pencegahan. 

Pemberantasan korupsi dianggap sebagai perbuatan pencegahan. Sedapat mungkin KPK melupakanurusan menindak para koruptor.

Revisi UU KPK menurut kami belum penting dilakukan. Sebaiknya DPR fokus untuk menyelesaikan tunggakan perumusan legislasi. Masih banyak UU lain yang mendesak untuk dibahas dan bentuk dibandingkan mebahas UU KPK maupun berupaya membunuh KPK.

Karenanya tuntutan kami sederhana:
1. KETUA DPR RI UNTUK HENTIKAN PEMBAHASAN REVISI UU KPK DAN CABUT REVISI UU KPK DARI RENCANA LEGISLASI DPR.
2. PRESIDEN JOKOWI UNTUK MENOLAK USULAN REVISI UU KPK.

Revisi UU KPK bagi kami bukan hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas Korupsi.

Salam Indonesia Tanpa Korupsi

Petisi ini dimulai oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch tahun 2015 yang terdiri dari : Suryo Bagus Tri H, Febri Maulana, Reinhard Yeremia, Mustika Hans, Ulfa Umayasari, Carlos Fernando, Hanna Septiana, Jalaluddin, Lizka Fauziah, Alex Karci Kurniawan, Hening Kartika Nudya, Judith Chanutomo, Sartika Mustari, Indra P, Dwi viviani, Egi Primayogha, A. Aswar, A. Muh. HIdayat, Kurnia Ramdhana, Safrin Salam, Wana Alamsyah, Ayu Rachmaningtiyas, Asri Tri Undari, Dewi Anggraini, Almas Sjafrina, Siti Juliantari Rachman, Aradila Caesar, Tibiko Zabar, dan Lalola Easter.

Kami berharap petisi ini didukung oleh seluruh rakyat Indonesia yang ingin Indonesia bersih dari korupsi. (***)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments