Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kemenhub: Pilot Heli yang Hilang di Sumut Langgar Semua Prosedur Terbang

Kemenhub: Izin Usaha Penerbangan PT PAS Terancam Dibekukan
Foto: Elza Astari Retaduari.

Jakarta-Helikopter EC 130 B4 milik PT Penerbangan Angkasa Semesta  hilang di Sumut. Pilot heli disebut mengabaikan prosedur penerbangan.

"Sejak awal terbang sampai sekarang enggak ada kontak, artinya bahwa heli itu untuk kembali ke Kualanamu dari Samosir enggak melakukan kontak," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Rianto. (Baca: Satu Korban Bernama Fransiskus Ditemukan Selamat)

Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015). Hadir pula dalam jumpa pers Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Moh Alwi.

"Demikian juga dengan flight planning, di mana hal itu bersifat mandatory tapi enggak dilakukan. Jadi pesawat lost contact itu enggak, karena actualnya pesawat enggak pernah kontak unit navigasi di medan radio," katanya.

Instrumen lain yang tidak dipenuhi adalah, persyaratan jarak minimal visibility. Pasalnya penerbangan tersebut dilakukan dengan metode visual.

"Berdasarkan data metereologi yang kami kumpulkan, visibilitas pada pukul 11.30 WIB itu antara 400-800 meter sehingga ini tidak boleh dilakukan penerbangan secara visual. Karena untuk visual paling tidak, baru bisa terbang kalau visibility minimal 5 km. Penerbangan pesawat ini menggunakan metode visualisasi," jelas Novie.

"Disiplin dalam penerbangan kan harus dilakukan apalagi asap-asap lagi seperti itu di Sumatera. Dari Samosir sampai hilang enggak pernah pilot melakukan kontak atau isi flight planning, ini melanggar prosedur," sambungnya.

Heli dengan nomor registrasi PK-BKA ini dipiloti oleh Capt Teguh Mulyanto dan juga membawa serta sang engineer Heri Purwantono. Adapun 3 penumpangnya adalah Nurhayanto, Giyanto, Frans.

"Ini jenis pesawat carter niaga. Awalnya pesawat itu dicarter bawa satu keluarga dari Medan, landing sukses di Samosir. Kalau berangkatnya ini mereka lapor. Tapi pas pulangnya dari Samosir ke Kualanamu tidak, enggak pernah ada kontak," terang Novie.

"Pas balik ini bawa temen-temennya, itu penumpangnya. Saya juga kurang paham apakah itu kru lain dari PT PAS apa bukan, tapi yang jelas teman-temannya," sebut Novie.


Izin Usaha Penerbangan PT PAS Terancam Dibekukan

Satu helikopter milik PT Penerbangan Angkasa Semesta masih hilang hingga sekarang. Izin usaha operator penerbangan ini pun terancam dibekukan.

Helikopter EC 130 B4 dengan nomor registrasi PK-BKA serial number 4813 dilaporkan hilang dalam penerbangan dari Siparmahan menuju Bandara Kualanamu, Medan, Minggu (11/10/2015) sekira pukul 12.23 WIB. PT PAS sendiri memiliki 3 unit pesawat udara dalam operasi penerbangan.

"Persyaratan pada UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Permen No.97 Tahun 2015, jumlah kepemilikan pesawat udara untuk izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal mengoperasikan 3 unit pesawat udara. satu dimiliki, dan dua dikuasai," ungkap Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Moh Alwi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (12/10/2015). Selain heli yang masih hilang itu, 2 pesawat yang dimiliki PT PAS adalah helikopter Bell 407 dengan registrasi PK-JTR dan pesawat fixwings cessna citation 560XLS registrasi PK-BKS.

"Mengingat jumlah pesawat yang dimiliki PT PAS saat ini berjumlah 3 pesawat, dengan hilangnya pesawat EC 130 B4 registrasi PK-BKA dan jika pesawat tersebut yang beroperasi, sudah tidak memenuhi persyaratan pada pasal 118 UU No.1 tahun 2009," jelas Alwi

"Dengan demikian PT PAS tidak akan dapat beroperasi dikarenakan izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan sesuai Permenhub No.97 tahun 2015," sambungnya.

Namun pembekuan ini harus menunggu hasil dari pencarian helikopter yang dipiloti oleh Kapten Teguh Mulyatno itu. Apakah dinyatakan accident atau bukan.

"Pembekuan ini yang penting pesawat ini ditemukan dulu, accident atau bukan. Nanti dirjen udara akan menulis surat ke operator. Kan nanti ada report pendahuluan karena kalau nunggu sampai tuntas bisa lebih dari 6 bulan. Tapi kalau surat pendahuluan ini kan bisa cepat," jelas Alwi.

Meski begitu, dijelaskan Kemenhub bahwa pembekuan bukan berati pencabutan izin. Jika dalam batas waktu operator sudah dapat memenuhi syarat kembali, maka pembekuan izin akan ditarik.

"Pembukaan ini kan bukan berarti dicabut. Ada masa waktunya misalnya sebulan. Jika sudah ya tidak dicabut (izinnya)," terang Direktur Navigasi Novie Rianto dalam kesempatan yang sama.

Sampai semua sudah jelas, 2 pesawat lain milik PT PAS dilarang untuk beroperasi. "Jika terjadi kecelakaan, diinvestigasi dulu sampai tuntas. Selama belum yakin dibekukan, 2 lainnya tidak boleh beroperasi," tukas Novie.

Adapun kru dan penumpang dalam pesawat itu adalah:

1. Pilot Capt Teguh Mulyatno
2. Teknisi Heri Purwantono
3. Nurhayatno (penumpang)
4. Giyanto (penumpang)
5. Frans (penumpang)

Sementara itu data mengenai heli yang hilang ini adalah:

Tipe: EC 130 B4
Registrasi: PK-BKA
Serial number: 4813
Tipe mesin: ARRIEL 2B1
Certificate of airworthiness (C of A) berlaku sampai 12 Januari 2016
Certificate of registration (C of R) berlaku sampai 11 Januari 2016
Radio permit berlaku sampai 14 Desember 2015
Swing compass: 6 Januari 2018 dan ELT tipe 406 dengan waktu expired 20 Maret 2022
Weigh and balance: 3 November 2017
Aircraft insurance: 5 Januari 2016
Tahun pembuatan: tahun 2009
Jam terbang: 1249.89 flight hours
Jumlah pendaratan: 2230 TE  
  
(Detik.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments