Tersangka Kasus Pengamanan Perkara Bansos Sumut, Patrice Rio Capella (Aktual/Ilst.Nelson) |
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (PRC) resmi
ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah dalam
pengamanan kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan
penyertaan modam BUMD Sumatera Utara.
“Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup
menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR RI periode
2014-2019,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP,
saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Johan, Rio disinyalir menjadi penerima uang yang berasal dari
Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Uang tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dalam kasus dugaan
korupsi dana Bansos milik Pemprov Sumut.
“Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung juga. Kalau PRC itu diduga menerima,” jelasnya.
Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke
dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Paloh Tegaskan Gerakan Restorasi Jalan Terus
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memastikan komitmennya partainya
dalam mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Gerakan restorasi Indonesia Partai Nasdem tidak akan terpengaruh dengan
ditetapkannya Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.
Siang tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menetapkan
Rio sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di
Pemprov Sumatera Utara. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf
b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Pimpinan partai boleh berganti, tapi partai ini kami harapkan harus
terus berjalan membawa gerakan perubahan restorasi bangsa ini,” tegas
Paloh dalam jumpa pers di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat,
Kamis (15/10).
Paloh mengajak seluruh kader partainya untuk mengambil pelajaran dan
hikmah dari apa yang menimba Sekjen Rio. Pelajaran yang disebutnya
sangat berharga sekali.
Bagi Nasdem, tidak ada pengecualian untuk kader-kadernya yang berani
melakukan kejahatan korupsi. Pilihannya ada dua, mundur atau
dimundurkan.
Berlaku demikian karena Nasdem sejak awal mencanangkan gerakan
restorasi Indonesia. Yang mana untuk mewujudkan itu semua butuh spirit
dan semangat dalam soliditas keluarga besar Partai Nasdem.
“Kami masih memerlukan suatu spirit dan semangat dalam soliditas
keluarga besar partai ini untuk melaksanakan cita-cita partai. Karena
itu saya katakan, tidak ada pengecualian terhadap siapapun yang terkena
kasus seperti ini,” tandas Paloh. (Aktual.com)
0 Comments