BERITASIMALUNGUN.COM, Samosir-Tim gabungan yang mencari helikopter yang hilang kontak di kawasan Danau
Toba telah menemukan kursi. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Polisi
Air Polda Sumut Kombes Pol Tubuh Musareh sebagai pemimpin pencarian.
Menurutnya, bagian kursi tersebut ditemukan oleh masyarakat di perairan
Desa Nainggolan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Toba Samosir.
Kursi
helikopter yang ditemukan, kemudian dilaporkan ke bagian posko tim
gabungan. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya kemudian
mengirimkan satu peleton personil untuk menyisir lokasi penemuan bagian
kursi tersebut.
"Bagian kursi itu ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB. Kita sudah menurunkan tim kesana," kata Musareh sebagaimana dikutip Antara.
Tubuh
mengungkapkan, hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan
pencarian terhadap helikopter yang hilang kontak pada Minggu
(11/10/2015) tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, helikopter
milik PT Penerbangan Angkasa Semesta yang terbang dari Samosir, pada
Minggu pukul 11.33 WIB menuju Bandara Kualanamu hilang kontak. Helikopter tersebut terbang dari Siparmahan atau pantai barat Danau Toba melintasi Pematangsiantar menuju Bandara Kualanamu.
Helikopter
dengan tipe EC-130 PK-BKA membawa seorang pilot atas nama Capt Teguh
Mulyatno, seorang teknisi atas nama Hari Poerwantono, serta tiga
penumpang atas nama Nurhayanto, Giyanto, dan Frans.
"Tapi ada pertanyaan besar dalam kasus ini. Ada apa mereka itu kesana, tujuan apa, siapa mereka itu ? Muncul berbagai pendapat kalau mereka itu adalah orang-orang penting dari perusahaan besar yang terlibat dalam pembakaran lahan di Riau dan Jambi, untuk menghilangkan orang dalam kasus yang akan terjerat kasus Rp 17 trilyun," sebut JSM Damanik di akun FBnya. (Lee)
"Tapi ada pertanyaan besar dalam kasus ini. Ada apa mereka itu kesana, tujuan apa, siapa mereka itu ? Muncul berbagai pendapat kalau mereka itu adalah orang-orang penting dari perusahaan besar yang terlibat dalam pembakaran lahan di Riau dan Jambi, untuk menghilangkan orang dalam kasus yang akan terjerat kasus Rp 17 trilyun," sebut JSM Damanik di akun FBnya. (Lee)
0 Comments