Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PNS Pemkab Simalungun Kampanyekan JR-Saragih-A Sinaga Secara Terbuka

Menampilkan JP.jpg
Kampanye terselubung PNSD dengan Ketua Team Pemenangan Paslon JR-Amran.

Sanksi Tak Ada Peningkatan Karir


BeritaSimalungun.Com | Raya-Belakangan santer terlihat para PNS Pemkab Simalungun terlibat sebagai peserta kampanye bahkan ada juga terlibat sebagai tim sukses (TS). Dengan wajah tegap dan berseragam lengkap berani mengeluarkan gerak gerik yang mengarah menguntungkan kepada salah satu pasangan calon nomor urut 4 yang tidak lain merupakan paslon incumbent.

Kenetralan PNS Pemkab Simalungun sangat diragukan selain dugaan adanya intervensi ada juga penyusupan dilakukan dengan berbagai janji janji yang akhirnya belum tentu pasti terealisasi. Begitu juga dengan para perangkat desa yang sangat disayangkan bersedia menjadi peserta maupun juru kampanye untuk pasangan Patahana JR Saragih-A Sinaga nomor urut 4.

Adanya asumsi bahwa seluruh jajaran SKPD sudah di tekan untuk bersedia menjadi penyambung kampanye kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 4. Melihat bahwa para Kepala Sekolah, Camat dan Kepala Dinas sudah adanya pergantian bulan Juni silam dengan catatan bahwa SK penugasan diterbitkan dengan tanggal mundur.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) disebut pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang undangan menuju integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam maupun diluar kedinasan.

Pasal 4 Poin 12 - 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menjelaskan dilarang memberikan dukungan kepada calon Pilkada dalam bentuk ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarehkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. 

Dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Sanksi berat dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar pasal 4 dan juga bisa diberikan sangsi tidak akan ada peningkatan karir sebagai mana diatur dalam nota kesepakatan Bawaslu RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KASN dan Badan Kepegawaian Negara tentang Pengawasan Netralitas Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku ASN dalam Pilkada.

Sekretaris LSM Forum 13, C.Siahaan.SH dijumpai  dikantornya (7/10) sangat menyayangkan sikap pro kepada salah satu pasangan yang ditunjukkan beberapa orang PNSD Simalungun, anehnya ada juga di ketahui beberapa pimpinan SKPD terang terangan berperan sebagai pelaku kampanye.

Diharap Badan Kehormatan Pegawai Negeri tegas dan melakukan kroscek kepada para PNSD Simalungun yang berperan aktif maupun ikut serta melakukan kampanye yang memihak kepada salah satu calon yang tidak asing adalah calon nomor urut 4, JR- Amran karena sesuai amatan dan aturanya masa jabatan Bupati Simalungun akan berakhir 28 Oktober 2015 mendatang jadi tidak ada istilah incumbent.

Sudah merupakan rahasia umum bahwa kinerja dan ketegasan Panwaslih Simalungun untuk mengusut pelanggaran kampanye dilakukan pasangan nomor urut 4 bak tak berkumandang hanya tahapan klarifikasi kerap dilakukan dengan mengundang sekretaris team pemenangan.(Syamp)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments