Presiden Jokowi (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, 25 Februari 2015. ANTARA/Setpres-Intan/HO |
Jakarta-Menteri
Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengenai rencana amandemen Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi tak berubah. Jokowi menolak merevisi UU KPK. "Masih merujuk pada
pernyataan yang lama," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.
Pratikno mengatakan untuk
mengetahui lebih jauh mengenai rencana itu dia akan segera berkomunikasi
dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Kami akan
cek ke Menkumham mengenai pernyataan Presiden. Saya akan coba tanyakan
lagi nanti ke beliau."
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat
kemarin menggelar rapat membahas usulan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu
masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.
Perubahan beleid itu diklaim untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.
Draft revisi UU KPK disusun oleh DPR. (TEMPO.CO)
0 Comments