ILUSTRASI |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ranto Purba Tambak (19) diissukan sebagai pelaku penganiayaan
pencabulan anak dibawah umur RY br Purba, yang kabarnya masih duduk di
Bangku Sekolah kelas 1X Tingkat Menengah Atas di salah satu SMK Swasta
di Simalungun, Rabu (30/9).
Menurut keterangan orang tua Korban, mereka satu malam kehilangan
putrinya, bahkan sempat mencarinya ke wilayah kampung Hapoltakan
Pamatang Raya. Setelah berjam-jam dilakukan pencarian akhirnya keluarga
pun berhasil menemukan RY.
Ibu korban terkejut saat melihat putri kesayanganya, dengan wajah
penu luka lebam dan bibir pecah hingga mengeluarkan darah segar yang
keluar dari lukanya. Tak hanya itu, korban pun belum mau berterus terang
hanya isak tangis yang mampu ia keluarkan sebagai rasa sakit hati dan
penuh penyesalan.
Namun, setelah beberapa saat ditunggu dan telah tenang, korban
akhirnya mau berterus terang dan mengatakan apa yang udah dialaminya,
selain dianiaya Ranto yang menjadi pacarnya, keperawanannya pun telah
direnggutnya.
Orang tua korban pun kemudian membawanya ke Rumah Sakit Daerah
Simalungun Tuan Rondahaim Pamatang Raya, untuk mengobati luka putrinya.
Orang tua korban meminta kepada pihak rumah sakit agar memeriksa selaput
keperawanan putrinya.
Usai melakukan pemeriksaan, petugas Rumah Sakit menyebutkan bahwa
selaput kegadisan korban diduga sudah hancur alias sudah bukan perawan
lagi akibat pergaulan terlalu bebas.
Kesal dengan apa yang sudah dialami oleh putri kesayanganya itu,
keluarga korban pun kemudian melakukan diskusi dan mendatangi rumah
Ranto Purba di kawasan Hapoltakan. Belum diketahui bagai mana
penyelesaian permasalahan terkait penganiayaan dan pencabulan anak
dibawah umur yang dialami RY yang dilakukan oleh tersangka Ranto Purba
Tambak.
Kabarnya tersangka pelaku kini sudah diungsikan oleh orang tuanya ke
wilayah Krinci diantar ayah kandungnya. Belum diketahui bagaimana
keputusan dari keluarga korban yang mengetahui Ranto Purba yang telah
menganiaya Putrinya dan sekaligus sebagai pelaku pencabulan tersebut
sudah kabur.
Kedua orang tua korban, yakni Ayahnya Ferdinan Purba dan Rosintan
Sinaga orang tua, Kamis siang (1/10) membuat laporan polisi ke Mapolres
Simalungun, dengan no LP /253/SU /Simal, melaporkan penganiayaannya,
namun dalam berkas BAP, korban mengaku telah dicabuli Ranto Purba.
Menurut korban, penganiayaan terhadap dirinya berawal dari tersangka
yang bermaksud mengakhiri hubungan asmara yang melanggar adat sebab
sesama Purba, yang sudah terjalin 1,5 bulan itu.
Namun Korban menolak sebab tersangka sudah pernah menyetubuhi dirinya
hingga kegadisannya pun rengut. Ranto Purba pun merasa kesal ketika
mendapat penolakan bahkan disuruh bertanggung jawab hingga diapun
mendatangi Korban yang sedang berada di Rumah Kos temannya bernama
Crisna Anceu Saragih yang berada di Pamatang raya.
Setelah jumpa dengan korban, tersangka pun tanpa aba-aba lagi
langsung melakukan penganiayaan dengan menampar, menginjak wajah,
menendang kepala korban dan menginjak-injak tubuh korban hingga
mengalami Luka pecah dimulut hingga mengeluarkan darah dan kepala serta
pelipis korban lebam.
Kasus Penganiayaan dan Pencabulan yang dilakukan Oknum Karyawan Hotel
Simalungun City itu pun kini ditangani Brigadir Jefry Gultom dari Unit
PPA Polres Simalungun. Sementara Kanit PPA Ipda Sri Umiyatun belum mau
menyebutkan pasal pelanggaram, sebab ada dua pasal, yakni penganiayaan
dan pencabulan.
Apalagi korban masih berstatus dibawah umur maka akan kami terapkan
Undang-undang perlindungan Anak no 35 tahun 2014 sebagai perubahan dari
undang-undang Tentang perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara, jelas perwira dengan balok emas Satu
dipundaknya ini. (Hetanews).
0 Comments