|  | 
| Ketua KPUD Siantar Mangasitua Purba dan Devisi Sosialisasi, Jafar Sidik Saragih (Foto Saddan) | 
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-KPUD Pematangsiantar menunda 
pelaksanaan debat publik yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/11/2015)
 mendatang. Sebelumnya melalui Devisi Sosialisasi, Jafar Sidik Saragih, 
Senin (16/11/2015) lalu, mengatakan, debat publik akan digelar di waktu 
yang sudah ditentukan, dan konsepnya pun sudah dipersiapkan.
Pengunduran jadwal itu 
disebabkan adanya putusan DKPP yang memerintah Bawaslu Provinsi Sumatera
 Utara mengoreksi putusan Panwaslih Siantar nomor 004. Hasil koreksi itu
 penting, dan pengunduran jadwal bukan disengaja, melainkan menunggu 
keputusan Bawaslu Provinsi sesuai dengan instruksi DKPP.
“Terkait pendidikan politik 
(debat publik) terpaksa harus kita undur, karena masih menunggu 
keputusan Bawaslu Sumatera Utara, dan dijadwalkan tanggal (24/11/2015). 
 Surat keputusan itu secara bersamaan dibawa Bawaslu ke Siantar. 
 Artinya secara prinsip apapun keputusan surat itu, KPUD siantar wajib 
menjalankannya,” terang Ketua KPUD Mangasitua Purba di kantornya di 
Jalan Porsea, Jumat (20/11/2015).
Agar tidak terganggu dan 
mendapat kepastian berapa paslon yang berhak mengikuti debat publik, 
pihaknya lanjut Mangasi tetap masih menunggu hasil koreksi Bawaslu 
selama 7 hari kedepan.
“Pada prinsipnya debat publik 
sudah dipersiapkan mulai dari Panelis dan Moderator. Dan hanya tinggal 
sedikit lagi kekurangannya, tapi karena masih ada surat keputusan masih 
dikoreksi, maka masih menunggu hasilnya seperti apa, setelah hasil itu 
didapatkan berapa Paslon yang mengikuti debat, maka dipastikan tanggal  
(30/11/2015) debat itu akan terlaksana,” ujar Mangasi yang didampingi 
devisi sosialisasi Jafar sidik Saragih.
Jika ada perubahan terhadap Paslon, saat ini KPUD sedang wanti-wanti (hati-hati) terkait percetakan surat suara.
“Dana sudah dipersiapkan 
secara awal, dan dipastikan segala kebutuhan Pilkada nanti akan 
terpenuhi dan tidak ada kekurangan apapun, hanya tinggal menunggu apa 
hasil koreksi Bawaslu, pastinya target surat suara satu hari sebelum 
hari H sudah selesai, dan tidak ada masalah buat surat suara, karena 
yang dibutuhkan hanya 200 ribu saja, dan pengerjaannya hanya dibutuhkan 
satu hari juga. Soal anggaran yang digunakan untuk debat publik sudah 
dipersiapkan dannanya yaitu Rp 109.747.000,” jelas Mangasi. (Saddan)
 



0 Komentar