Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Menunggu Eksekusi Rp 4,4 Triliun dari Yayasan Soeharto, Ini Aliran Duitnya

Menunggu Eksekusi Rp 4,4 Triliun dari Yayasan Soeharto, Ini Aliran Duitnya
Soeharto hendak memberikan suara dalam Pemilu 2004 (dikhy/detikcom)
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta -Yayasan Supersemar bikinan Soeharto akan memasuki babak baru ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak Yayasan Supersemar terkait eksekusi Rp 4,4 triliun. Nantinya pihak pengadilanlah yang akan menetapkan pelaksanaan eksekusi apabila kubu yayasan itu tidak sukarela membayar duit tersebut.
 
Pihak pengadilan sendiri tengah mempersiapkan penetapan panggilan aanmaning atau peringatan dalam hukum perdata. Peringatan yang dimaksud yaitu tindakan yang dilakukan ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar segera melaksanakan isi putusan secara sukarela. 
 
"Masih disiapkan penetapan panggilan aanmaning," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2015) kemarin.

Aanmaning sendiri dilakukan dengan melakukan panggilan pada pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan. Apabila pihak yang kalah tidak hadir maka akan dipanggil lagi.

Namun apabila tidak hadir lagi maka hak tergugat untuk dipanggil gugur dan tidak perlu ada proses sidang peringatan. Kemudian ketua pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi kepada panitera atau juru sita.

Mengenai eksekusi harta yayasan tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah berupaya mendorong pihak pengadilan untuk segera menindaklanjutinya. Hal itu lantaran pihak Kejagung sudah mengirim surat permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan.

"Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu. Kembali saya katakan ini adalah kewenangan dari PN Jaksel. Kita berharap bagaimana pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya. Kalau pun tidak kembali kita akan memohon kepada PN Jaksel untuk bagaimana selanjutnya," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

"Kita hanya pihak berkepentingan, tentunya kita hanya bisa mendesak dan meminta putusan secara inkracht bisa dilaksanakan," imbuh Prasetyo menegaskan.

Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.

Dari putusan Mahkamah Agung (MA) sendiri kasus bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.
 
Namun dalam perjalanannya dana itu yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejagung menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Pada 27 Maret 2008, PN Jaksel mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Vonis ini kemudian dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada penggugat yaitu 75 persen x USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904 atau sama dengan Rp 139.229.178.

Namun ternyata putusan kasasi itu salah ketik, seharusnya tertulis Rp 185 miliar tetapi tertulis Rp 185 juta. Kesalahan ketik itu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi.
 
Jaksa lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013. Ternyata di saat yang bersamaan Yayasan Supersemar juga melakukan PK. Namun MA memenangkan PK yang diajukan jaksa dan vonis itu diketok pada 8 Juli 2015.
 
Dari duit yang diselewengkan itu, berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu: 
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro
Jumlah duit yang diterima beragam dan dalam kurun waktu yang berbeda-beda yaitu:
Bank Duta menerima USD 420 juta, dengan rincian:
 
Pada 22 September 1990 sebesar USD 125 juta
Pada 25 September 1990 sebesar USD 19,59 juta
Pada 26 Desember 1990 sebesar USD 275,04 juta
PT Sempati Air menerima Rp 13 miliar, pada 23 September 1989 hingga 17 November 1998
 
PT Kiani Lestari menerima Rp 150 miliar pada 13 November 1995
 
PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep dan Hutan Tanaman Industri menerima Rp 12 miliar pada Desember 1982 hingga Mei 1993
 
Kelompok Usaha Kosgoro menerima Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993. (Detik.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments