ilustrasi |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ratusan Pangulu (kepala desa)
di wailayah Kabupaten Simalungun telah berakhir masa jabatannya tahun
2015. Meski demikian, pemilihan langsung belum dilakukan, lantaran
petunjuk pelaksanaan (PP) undang-undang nomor 6 tahun 2015 tentang desa,
belum kunjung diterbitkan pemerintah pusat.
Jumlah Pangulu yang telah
berakhir jabatannya sekitar 168 orang dan itu tidak dijabat oleh PNS,
melainkan Pangulu terdahulu (demisioner) yang melanjutkannya.
Kabid Pemerintahan Nagori Elly
Purba membenarkan jabatan Pangulu yang telah berakhir sekitar 168 orang
dan mereka katanya masih menjabat, walau telah berakhir.
“Memang benar bahwa Pangulu
Nagori, yang lama masih menjabat dan belum dilakukan pemilihan langsung.
Itu dikarenakan turunan dari UU Desa No 6 tahun 2014, belum turun dari
Pemerintah Pusat, belum diterbitkan,” kata Elly kepada Siantarnews,
Jumat (20/11/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibat dari itu kata Elly, Pangulu Nagori yang lama tetap menjabat di daerah mereka masing-masing.
“Maka syarat-syarat untuk
mengantikan Pangulu yang sudah habis masa jabatan dengan menenpatkan PNS
menjadi penganti, belum bisa dilakukan,” tuturnya.
Elly Purba juga bilang, bahwa
tahun depan akan diupayakan pemilihan Pangulu secara serentak yang akan
dilaksanakan pada bulan April tahun 2016 mendatang. (Manson Purba)
0 Comments