![]() |
(Suara Simalungun Edisi 666) |
Issu Mahkamah Agung Telah Menghukum Amran Sinaga Tidak Benar
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Issu yang beredar dikalangan masyarakat Kabupaten Simalungun yang
seolah menyatakan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Calon Wakil Bupati
Simalungun Ir Amran Sinaga ternyata cuma isapan jempol semata, diduga
issu tersebut disebarkan pihak-pihak yang tak menginginkan Simalungun
kondusif menjelang Pilkada 9 Desember 2015.
Ketua Panwas
Simalungun Drs Ulamatuah Saragih Rabu (25/11) mengatakan sesuai
konfirmasi Panwas Simalungun dengan humas Mahkamah Agung Eko dan Dewa
Selasa 24 November 2015 dipastikan bahwa MA belum mengeluarkan putusan
kasasi atas kasus Ir Amran Sinaga. Menyikapi beredarnya foto copy surat
MA tentang kasus tersebut di masyarakat, pihak MA memastikan bahwa
surat tersebut bukan produk MA artinya bukan MA yang mengeluarkan surat
tersebut ujar Ulamatuah Saragih.
Dikatakan Ulamatuah pihak MA
menjelaskan putusan yang asli harus ada stempel MA dan PN Simalungun,
Pihak MA mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti atas adanya imformasi
yang beredar soal putusan Mahkamah Agung namun setelah dicek ternyata
tidak benar. Pihak MA memastikan salinan contoh yang kita bawa bukan
salinan putusan yang sah memang tidak ada tandatangan dan stempel MA
ujarnya.
Putusan Mahkamah Agung yang diragukan keabsahannya itu telah menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Ketua Tim Pemenangan JR-Amran Drs Johalim Purba
berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan termakan isu atas adanya
informasi menyesatkan seolah sudah ada putusan MA yang menyatakan Amran
Sinaga divonis 4 tahun. Panwas Simalungun sudah melakukan pengecekan
langsung ke MA dan MA sudah menyatakan putusan itu tidak ada sehingga
masalah ini sudah jelas jadi janganlah percayai lagi issu menyesatkan
itu ujar Johalim.
Ditegaskan Johalim Pilkada Simalungun yang sudah
tinggal hitungan hari lagi sangat membutuhkan suasana kemasyarakatan
yang kondusif sehingga marilah kita semua menciptakan suasana kondusif
di bumi “habonaron do bona” ini. Kepada Tim Sukses (TS) Paslon
Bupati/Wakil Bupati diharapkan janganlah membuat suasana menjadi keruh
marilah berdemokrasi secara sehat dan bertanggung jawab himbau Johalim.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan JR-Amran
Ridwan Manik SH MHum mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan
menempuh jalur Hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan sehingga
hak-hak Amran jadi teraniaya.
Menurut Ridwan Manik, kemarin
pihaknya sudah melakukan komfirmasi dengan kuasa Hukum Ir Amran Singa
M.Si melalui Maria SM Purba SH MH bahwa Mariah belum ada menerima
salinan putusan dimaksud Karena sesuai aturan Perundang Undangan yang
pertama sekali mengetahui putusan itu adalah Kuasa Hukum terdakwa.
Bagi kami yang terpenting Masyarakat jangan terprovokasi seolah olah Amran Sinaga telah dihukum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun ini menilai, tidak pantas
menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan
Ridwan Manik menuturkan selebaran putusan MA itu dilakukan pihak pihak
yang tak bertanggungjawab.
Kami hanya sebatas memberikan pemahaman
pada masyarakat jika ada orang tak bertanggungjawab menyerang salah satu
pasangan calon (Paslon) .
Ridwan Manik SH MHum juga mengatakan
bukan ranah pihaknya mengkroscek apakah putusan itu telah diterima
pihak Kejaksaan dan Pengadilan . Dia menambahkan sesuai Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila putusan ditingkat pertama
(Pengadilan) dinyatakan bebas, maka kewajiban Jaksa melaksanakan Kasasi
dan hingga saat ini belum ada putusan Hakim atas pengajuan Kasasi
dimaksud.
Sementara Maria SM Purba SH MH Pengacara Ir Amran Sinaga
M.Si mengatakan bahwa putusan bebas Amran Sinaga di Pengadilan Negeri
Simalungun sudah tepat, klien kami sudah bekerja sesuai dengan aturan
Sebagai pejabat Dinas Kehutanan dia telah melaksanakan tugas sesuai
arahan Kementerian Kehutanan Kata Maria Purba.
Munculnya salinan
Putusan Kasasi di MA menyangkut kasus Ir Amran Sinaga M.Si dianggap
sebagai Kampanye Hitam “ Black Campaign” Ini hanya kerjaan orang orang
yang tak bertanggung jawab dan tak siap bermain Fair Play di Pilkada 9
Desember mendatang . Terbukti salinan yang beredar itu tidak ada.
Ir Amran Sinaga M.Si yang dikomfirmasi mengaku hingga saat ini belum
ada menerima salinan putusan MA atas Kasasi yang diajukan Kejaksana
Negeri Simalungun itu.
Saya hingga saat ini belum ada menerima
salinan putusan itu Ada hal yang tak masuk akal dalam putusan itu
karena sebelumnya Jaksa menuntut 5 Bulan, tapi di Kasasi disebut dihukum
4 Tahun, papar Amran Sinaga di kediamannya Selasa malam.
Secara
singkat Amran menjelaskan kronologis kasus dimaksud pada 12 Juli 2011
dirinya diputuskan bebas murni atas kasus yang disangkakan yakni
memberikan rekomendasi melanggar kawqasan Hutan, Surat paslu jika itu
kawasan Hutan dan turut serta membantu melanggar tata ruang.
Saat
diadili waktu itu, saksi ahli meringankan dari Kementerian Kehutanan
yakni Kasi Penetapan Hutan Rahmat Panjaitan dan Kepala Badan Penataan
Kawasan Hutan (BPHK) Sumut yang menyatakan itu diluar Kawasan Hutan kata
Amran Sinaga.
Amran Sinaga juga menjelaskan sesuai Undang Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berwewenang menyatakan itu
kawasan Hutan adalah Menteri Kehutanan bukan Polisi atau Pengadilan .
Sesuai peta dan kordinat yang dikirim Kementerian Kehutanan kepada
Pihaknya dan Pengadilan jika lokasi Ijin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
(IPKTM) Di Nagori Sindar raya itu diluar kawasan Hutan .
Pemberian
lokasi IPKTM itu sejauh 5 Km dari kawasan Hutan sesuai Surat Keputusan
Menhut Nomor 44 Tahun 2005 itu kawasan Tanah warga sesuai Surat Camat
dan Pangulu, kata Amran Sinaga.
Disinggung isi putusan MA
menyebutkan melanggar tata ruang itu harus ada persetujuan dari
meneteri Kehhutanan disebutkan bahawa acuannya merekomendasikan lokasi
IPKTM adalah SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.
Amran mempertanyakan kenapa dikenakan pelanggaran tata ruang sementara bukan wewenang pihaknya mengeluarkannya.
Menurutnya sesuai Kasasi yang diajukan Kejari Simalungun pada Bulan
Januari 2012 oleh Kasi Pidsus Edmond N Purba SH menyebutkan dirinya
bukan melanggar kawasan Hutan, tetapi Tata ruang maka itu sudah gugur
setelah adanya SK Menhut Nomor 33 Tahun 2005 .
Dirinya ketika itu
hanya sebatas memberikan rekomendasi IPKTM sesuai peraturan daerah
(Perda ) Nomor 10 Tahun 2006 namun ada persyaratan mengeluarkan IPKTM
dimaksud seperti Surat Tanah, dikrosing, ada Kayu atau tidak,
rekomendasi dari Dishut atau BPHK.
Rekomendasi yang dikeluarkan juga
dilampirkan Surat tanah diketahui Pangulu setempat rekomendasi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tentang tata ruang yang isinya
menyebutkan jika tanah itu sudah sesuai peruntukkannya, kata Amran
Sinaga .
Menurut Amran Sinaga rekomendasi itu dikeluarkan Drs
Jumsadi Damanik SH MHum yang saat itu menjabat Kepala Bappeda
Simalungun selain itu ada rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup
Jonner Sibarani begitu juga rekomendasi UPT Dishut Simalungun dan
rekomendasi dari Perizinan Lalu dicek kelokasi dan dilanjutkan
pengeluaran izin IPKTM yang saat itu dikeluarkan Bupati Simalungun saat
itu Drs T Zulkarnain Damanik MM .
Dalam kesempatan tersebut Amran
Sinaga sangat mengapresiasi sikap Panwas yang bertindak cepat
mengkonfirmasi masalah tersebut ke MA sehingga menimbulkan ketenangan
bagi masyarakat. Tindakan Panwas tersebut patut kita apresiasi agar
rakyat tidak mendapat informasi yang keliru ujar Amran Sinaga. (Sumber: Suara Simalungun Edisi 666)
0 Comments