Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tidak Ada Putusan MA yang Menyatakan Amran Sinaga Bersalah

(Suara Simalungun Edisi 666)

Issu Mahkamah Agung Telah Menghukum Amran Sinaga Tidak Benar 

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Issu yang beredar dikalangan masyarakat Kabupaten Simalungun yang seolah menyatakan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Calon Wakil Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga ternyata cuma isapan jempol semata, diduga issu tersebut disebarkan pihak-pihak yang tak menginginkan Simalungun kondusif menjelang Pilkada 9 Desember 2015. 

Ketua Panwas Simalungun Drs Ulamatuah Saragih Rabu (25/11) mengatakan sesuai konfirmasi Panwas Simalungun dengan humas Mahkamah Agung Eko dan Dewa Selasa 24 November 2015 dipastikan bahwa MA belum mengeluarkan putusan kasasi atas kasus Ir Amran Sinaga. Menyikapi beredarnya foto copy surat MA tentang kasus tersebut di masyarakat, pihak MA memastikan bahwa surat tersebut bukan produk MA artinya bukan MA yang mengeluarkan surat tersebut ujar Ulamatuah Saragih.

Dikatakan Ulamatuah pihak MA menjelaskan putusan yang asli harus ada stempel MA dan PN Simalungun, Pihak MA mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti atas adanya imformasi yang beredar soal putusan Mahkamah Agung namun setelah dicek ternyata tidak benar. Pihak MA memastikan salinan contoh yang kita bawa bukan salinan putusan yang sah memang tidak ada tandatangan dan stempel MA ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung yang diragukan keabsahannya itu telah menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Ketua Tim Pemenangan JR-Amran Drs Johalim Purba berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan termakan isu atas adanya informasi menyesatkan seolah sudah ada putusan MA yang menyatakan Amran Sinaga divonis 4 tahun. Panwas Simalungun sudah melakukan pengecekan langsung ke MA dan MA sudah menyatakan putusan itu tidak ada sehingga masalah ini sudah jelas jadi janganlah percayai lagi issu menyesatkan itu ujar Johalim.

Ditegaskan Johalim Pilkada Simalungun yang sudah tinggal hitungan hari lagi sangat membutuhkan suasana kemasyarakatan yang kondusif sehingga marilah kita semua menciptakan suasana kondusif di bumi “habonaron do bona” ini. Kepada Tim Sukses (TS) Paslon Bupati/Wakil Bupati diharapkan janganlah membuat suasana menjadi keruh marilah berdemokrasi secara sehat dan bertanggung jawab himbau Johalim. 

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan JR-Amran Ridwan Manik SH MHum mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh jalur Hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan sehingga hak-hak Amran jadi teraniaya.

Menurut Ridwan Manik, kemarin pihaknya sudah melakukan komfirmasi dengan kuasa Hukum Ir Amran Singa M.Si melalui Maria SM Purba SH MH bahwa Mariah belum ada menerima salinan putusan dimaksud Karena sesuai aturan Perundang Undangan yang pertama sekali mengetahui putusan itu adalah Kuasa Hukum terdakwa.

Bagi kami yang terpenting Masyarakat jangan terprovokasi seolah olah Amran Sinaga telah dihukum. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun ini menilai, tidak pantas menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan Ridwan Manik menuturkan selebaran putusan MA itu dilakukan pihak pihak yang tak bertanggungjawab.

Kami hanya sebatas memberikan pemahaman pada masyarakat jika ada orang tak bertanggungjawab menyerang salah satu pasangan calon (Paslon) .

Ridwan Manik SH MHum juga mengatakan bukan ranah pihaknya mengkroscek apakah putusan itu telah diterima pihak Kejaksaan dan Pengadilan . Dia menambahkan sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila putusan ditingkat pertama (Pengadilan) dinyatakan bebas, maka kewajiban Jaksa melaksanakan Kasasi dan hingga saat ini belum ada putusan Hakim atas pengajuan Kasasi dimaksud.

Sementara Maria SM Purba SH MH Pengacara Ir Amran Sinaga M.Si mengatakan bahwa putusan bebas Amran Sinaga di Pengadilan Negeri Simalungun sudah tepat, klien kami sudah bekerja sesuai dengan aturan Sebagai pejabat Dinas Kehutanan dia telah melaksanakan tugas sesuai arahan Kementerian Kehutanan Kata Maria Purba.

Munculnya salinan Putusan Kasasi di MA menyangkut kasus Ir Amran Sinaga M.Si dianggap sebagai Kampanye Hitam “ Black Campaign” Ini hanya kerjaan orang orang yang tak bertanggung jawab dan tak siap bermain Fair Play di Pilkada 9 Desember mendatang . Terbukti salinan yang beredar itu tidak ada.

Ir Amran Sinaga M.Si yang dikomfirmasi mengaku hingga saat ini belum ada menerima salinan putusan MA atas Kasasi yang diajukan Kejaksana Negeri Simalungun itu.

Saya hingga saat ini belum ada menerima salinan putusan itu Ada hal yang tak masuk akal dalam putusan itu karena sebelumnya Jaksa menuntut 5 Bulan, tapi di Kasasi disebut dihukum 4 Tahun, papar Amran Sinaga di kediamannya Selasa malam. 

Secara singkat Amran menjelaskan kronologis kasus dimaksud pada 12 Juli 2011 dirinya diputuskan bebas murni atas kasus yang disangkakan yakni memberikan rekomendasi melanggar kawqasan Hutan, Surat paslu jika itu kawasan Hutan dan turut serta membantu melanggar tata ruang.

Saat diadili waktu itu, saksi ahli meringankan dari Kementerian Kehutanan yakni Kasi Penetapan Hutan Rahmat Panjaitan dan Kepala Badan Penataan Kawasan Hutan (BPHK) Sumut yang menyatakan itu diluar Kawasan Hutan kata Amran Sinaga.

Amran Sinaga juga menjelaskan sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berwewenang menyatakan itu kawasan Hutan adalah Menteri Kehutanan bukan Polisi atau Pengadilan .

Sesuai peta dan kordinat yang dikirim Kementerian Kehutanan kepada Pihaknya dan Pengadilan jika lokasi Ijin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) Di Nagori Sindar raya itu diluar kawasan Hutan .

Pemberian lokasi IPKTM itu sejauh 5 Km dari kawasan Hutan sesuai Surat Keputusan Menhut Nomor 44 Tahun 2005 itu kawasan Tanah warga sesuai Surat Camat dan Pangulu, kata Amran Sinaga.
Disinggung isi putusan MA menyebutkan melanggar tata ruang itu harus ada persetujuan dari meneteri Kehhutanan disebutkan bahawa acuannya merekomendasikan lokasi IPKTM adalah SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.

Amran mempertanyakan kenapa dikenakan pelanggaran tata ruang sementara bukan wewenang pihaknya mengeluarkannya.

Menurutnya sesuai Kasasi yang diajukan Kejari Simalungun pada Bulan Januari 2012 oleh Kasi Pidsus Edmond N Purba SH menyebutkan dirinya bukan melanggar kawasan Hutan, tetapi Tata ruang maka itu sudah gugur setelah adanya SK Menhut Nomor 33 Tahun 2005 .

Dirinya ketika itu hanya sebatas memberikan rekomendasi IPKTM sesuai peraturan daerah (Perda ) Nomor 10 Tahun 2006 namun ada persyaratan mengeluarkan IPKTM dimaksud seperti Surat Tanah, dikrosing, ada Kayu atau tidak, rekomendasi dari Dishut atau BPHK.

Rekomendasi yang dikeluarkan juga dilampirkan Surat tanah diketahui Pangulu setempat rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tentang tata ruang yang isinya menyebutkan jika tanah itu sudah sesuai peruntukkannya, kata Amran Sinaga .

Menurut Amran Sinaga rekomendasi itu dikeluarkan Drs Jumsadi Damanik SH MHum yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Simalungun selain itu ada rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Jonner Sibarani begitu juga rekomendasi UPT Dishut Simalungun dan rekomendasi dari Perizinan Lalu dicek kelokasi dan dilanjutkan pengeluaran izin IPKTM yang saat itu dikeluarkan Bupati Simalungun saat itu Drs T Zulkarnain Damanik MM .

Dalam kesempatan tersebut Amran Sinaga sangat mengapresiasi sikap Panwas yang bertindak cepat mengkonfirmasi masalah tersebut ke MA sehingga menimbulkan ketenangan bagi masyarakat. Tindakan Panwas tersebut patut kita apresiasi agar rakyat tidak mendapat informasi yang keliru ujar Amran Sinaga. (Sumber: Suara Simalungun Edisi 666)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments