Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida R Asahan.IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida R Asahan menegaskan kalau surat rekomendasi Paswaslih Simalungun untuk pengajuan gugatan Paslon jR Saragih-Amran Sinaga di PT TUN Medan direkayasa. Karena jenis surat tersebut sudah dikonfirmasi ke Paswaslih Simalungun kalau surat itu tidak pernah mereka keluarkan.
Salah satu pertimbangan
majelis hakim mengabulkan permohonan JR-Amran, adanya Surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun Nomor
4.A-48/JR-AMRAN.SIM/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya
menetapkan agar Penggugat diikutsertakan dalam pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Simalungun Tahun 2015.
Kata Syafrida R Asahan, surat itu katanya bukan kode
surat Panwaslih Kabupaten Simalungun dan Panwaslih katanya tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi.
“Kita jangan berburuk sangka
dulu kepada PT TUN. Itu kewenangan dari mereka. Pihak kita tidak
mencampuri urusan itu, mau dari mana dikeluarkan surat tersebut, yang
penting mau dilihat dulu. Pertama jenis surat, mulai dari kode bukan
dari kode Panwaslih Simalungun,” ujarnya.
Bila PT-TUN menjadikan surat
itu menjadi acuan dalam persidangan, itu katanya sah-sah aja. Akan
tetapi menurut Syafrida, masih ada persidangan yang akan digelar dan
disitulah katanya, perlu pembuktian.
“Bisa jadi surat yang ada menjadi acuan di PT TUN, salah ketik atau surat dari salah satu paslon,” ungkap Syafrida.
Ia juga menjelaskan, lajimnya
rekomendasi ada acuan aturan hukum, khususnya Perbawaslu. “Jadi tak
sembarangan, harus ada Perbawaslu, baru dinamakan rekomendasi,”
terangnya.
Hakim PT TUN Bantah
Sementara terkait laporan lembaga pemantau pemilihan kepala daerah, Sopou
Pilkada, terhadap PT TUN Medan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terima suap dan dianggap
melakukan pelanggaran kode etik, salah seorang pegawai PT TUN, Joe
Frezer Sipayung, mengatakan, tidak ada masalah.
“Sah-sah saja pihak lembaga pemantau pilkada tersebut melapor ke KY
maupun KPK, mengenai putusan sela dalam kasus sengketa Pilkada di
Kabupaten Simalungun. Kita lihat sajalah prosesnya nanti,” terang Joe,
usai sidang gugatan Calon Bupati Simalungun, JR Saragih, Senin (14/12).
Menurutnya, kalaupun ada dugaan-dugaan laporan yang disampaikan
kepada KPK maupun KY tersebut, sifatnya belum final. Tetapi sidang yang
pada tanggal 8 Desember kemarin merupakan sidang putusan sela.
“Yang kemarin tersebut merupakan sidang putusan sela. Tidak ada kita
disuap. Dan saat ini sidang sengketa Pilkada Simalungun tersebut belum
final atau selesai,” tutur Joe.
Diketahui, lembaga pemantau pemilihan kepala daerah, Sopou Pilkada,
akan melaporkan PT TUN Medan kepada KY dan KPK karena dianggap melakukan
pelanggaran kode etik.
“Kami akan laporkan PT TUN ke KPK dan KY kedua lembaga tersebut
diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Sopou Pilkada
Simalungun, Pahala Sihombing, di Medan, Jumat (11/12) lalu.
Pahala menuturkan, keinginan mereka melaporkan PT TUN ke lembaga
super bodi tersebut karena diduga ada transaksi suap dan kerugian negara
sebesar Rp2,3 miliar karena pembatalan Pilkada Simalungun akibat
putusan PT TUN.
Sedangkan laporan ke Komis Yudisial karena sebelum memutuskan perkara
JR Saragih-Amran Sinaga, PT TUN tidak melakukan kroscek mengenai data
yang dibawa oleh pasangan nomor 5 tersebut.
“Berdasarkan surat yang kami terima dari Panwaslih Simalungun bahwa
Panwaslih tidak pernah menerbitkan surat tentang yang menyatakan bahwa
mereka merekomendasikan agar JR Saragih dan Amran Sinaga diikutsertakan
dalam Pilkada 2015,” katanya.
PT TUN Medan mengabulkan gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih
yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun
yang sempat membatalkan pencalonannya.
“Dalam pertimbangan kami, terdapat keadaan yang sangat mendesak,
bahwa dalam hal ini penggugat dirugikan dengan keputusan KPUD
Simalungun. Kedua, bahwa pertimbangan kami, surat suara telah dicetak,
sehingga jika dibatalkan, menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan
negara,” ungkap majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang.(Berbagai Sumber/Lee)
0 Comments