Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bawaslu Sumut Tegaskan Surat Rekomendasi Panwaslih Simalungun Dipalsukan

Syafrida, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut (Foto Saddan)
Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida R Asahan.IST
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Syafrida R Asahan menegaskan kalau surat rekomendasi Paswaslih Simalungun untuk pengajuan gugatan Paslon jR Saragih-Amran Sinaga di PT TUN Medan direkayasa. Karena jenis surat tersebut sudah dikonfirmasi ke Paswaslih Simalungun kalau surat itu tidak pernah mereka keluarkan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan JR-Amran, adanya Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun Nomor 4.A-48/JR-AMRAN.SIM/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya menetapkan agar Penggugat diikutsertakan dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2015.

Kata Syafrida R Asahan, surat itu katanya bukan kode surat Panwaslih Kabupaten Simalungun dan Panwaslih katanya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

“Kita jangan berburuk sangka dulu kepada PT TUN. Itu kewenangan dari mereka. Pihak kita tidak mencampuri urusan itu, mau dari mana dikeluarkan surat tersebut, yang penting mau dilihat dulu. Pertama jenis surat, mulai dari kode bukan dari kode Panwaslih Simalungun,” ujarnya.

Bila PT-TUN menjadikan surat itu menjadi acuan dalam persidangan, itu katanya sah-sah aja. Akan tetapi menurut Syafrida, masih ada persidangan yang akan digelar dan disitulah katanya, perlu pembuktian.

“Bisa jadi surat yang ada menjadi acuan di PT TUN, salah ketik atau surat dari salah satu  paslon,” ungkap Syafrida.


Ia juga menjelaskan, lajimnya rekomendasi ada acuan aturan hukum, khususnya  Perbawaslu. “Jadi tak sembarangan, harus ada Perbawaslu, baru dinamakan rekomendasi,” terangnya.

Hakim PT TUN Bantah

Sementara terkait laporan lembaga pemantau pemilihan kepala daerah, Sopou Pilkada, terhadap PT TUN Medan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terima suap dan dianggap melakukan pelanggaran kode etik, salah seorang pegawai PT TUN, Joe Frezer Sipayung, mengatakan, tidak ada masalah.

“Sah-sah saja pihak lembaga pemantau pilkada tersebut melapor ke KY maupun KPK, mengenai putusan sela dalam kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Simalungun. Kita lihat sajalah prosesnya nanti,” terang Joe, usai sidang gugatan Calon Bupati Simalungun, JR Saragih, Senin (14/12).

Menurutnya, kalaupun ada dugaan-dugaan laporan yang disampaikan kepada KPK maupun KY tersebut, sifatnya belum final. Tetapi sidang yang pada tanggal 8 Desember kemarin merupakan sidang putusan sela.

“Yang kemarin tersebut merupakan sidang putusan sela. Tidak ada kita disuap. Dan saat ini sidang sengketa Pilkada Simalungun tersebut belum final atau selesai,” tutur Joe.

Diketahui, lembaga pemantau pemilihan kepala daerah, Sopou Pilkada, akan melaporkan PT TUN Medan kepada KY dan KPK karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami akan laporkan PT TUN ke KPK dan KY kedua lembaga tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Sopou Pilkada Simalungun, Pahala Sihombing, di Medan, Jumat (11/12) lalu.

Pahala menuturkan, keinginan mereka melaporkan PT TUN ke lembaga super bodi tersebut karena diduga ada transaksi suap dan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar karena pembatalan Pilkada Simalungun akibat putusan PT TUN.

Sedangkan laporan ke Komis Yudisial karena sebelum memutuskan perkara JR Saragih-Amran Sinaga, PT TUN tidak melakukan kroscek mengenai data yang dibawa oleh pasangan nomor 5 tersebut.

“Berdasarkan surat yang kami terima dari Panwaslih Simalungun bahwa Panwaslih tidak pernah menerbitkan surat tentang yang menyatakan bahwa mereka merekomendasikan agar JR Saragih dan Amran Sinaga diikutsertakan dalam Pilkada 2015,” katanya.

PT TUN Medan mengabulkan gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun yang sempat membatalkan pencalonannya.

“Dalam pertimbangan kami, terdapat keadaan yang sangat mendesak, bahwa dalam hal ini penggugat dirugikan dengan keputusan KPUD Simalungun. Kedua, bahwa pertimbangan kami, surat suara telah dicetak, sehingga jika dibatalkan, menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara,” ungkap majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang.(Berbagai Sumber/Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments