Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-KPU Kabupaten Simalungun mau tidak mau
harus melakukan pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Amran Sinaga.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU
Sumatera Utara, Yulhasni saat diminta tanggapannya tentang situasi
keamanan terkini di Simalungun.
Menurut Yulhasni, dengan surat KPU RI
yang diteruskan siang tadi ke KPU Simalungun maka KPU Simalungun harus
melakukan perubahan berita acara penetapan pasangan calon yang akan ikut
dalam Pilkada Kabupaten Simalungun.
“Kita sudah instruksikan KPU Simalungun
untuk membuat berita acara perubahan penetapan pasangan calon. Perintah
KPU RI sudah jelas. Sesuai PKPU No 9/2015 pasal 83 poin B, disebutkan
pasangan calon tidak memenuhi syarat jika mendapat ancaman hukuman lima
tahun.
Putusan Mahkamah Agung (untuk Amran
Sinaga) kan sudah keluar dengan vonis empat tahun, tapi ancamannya lima
tahun. Nah, itulah yang dijadikan sebagai fakta oleh KPU Simalungun
untuk membuat perubahan berita acara penetapan pasangan calon,” kata
Yulhasni dikonfirmasi via selular, Minggu (6/12/2015) petang, seperti
dikutip dari Tribun Medan.
Diakui Yulhasni, hingga kini mereka
belum mendapat pemberitahuan dari KPU Simalungun tentang kewajiban untuk
merubah berita acara penetapan pasangan calon tersebut. (**)
0 Comments