Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Komisioner KPU Sumut : KPU Simalungun Wajib Coret JR-Amran

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni (Foto INT)
Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni.

BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-KPU Kabupaten Simalungun mau tidak mau harus melakukan pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Amran Sinaga.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni saat diminta tanggapannya tentang situasi keamanan terkini di Simalungun.

Menurut Yulhasni, dengan surat KPU RI yang diteruskan siang tadi ke KPU Simalungun maka KPU Simalungun harus melakukan perubahan berita acara penetapan pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada Kabupaten Simalungun.

“Kita sudah instruksikan KPU Simalungun untuk membuat berita acara perubahan penetapan pasangan calon. Perintah KPU RI sudah jelas. Sesuai PKPU No 9/2015 pasal 83 poin B, disebutkan pasangan calon tidak memenuhi syarat jika mendapat ancaman hukuman lima tahun.

Putusan Mahkamah Agung (untuk Amran Sinaga) kan sudah keluar dengan vonis empat tahun, tapi ancamannya lima tahun. Nah, itulah yang dijadikan sebagai fakta oleh KPU Simalungun untuk membuat perubahan berita acara penetapan pasangan calon,” kata Yulhasni dikonfirmasi via selular, Minggu (6/12/2015) petang, seperti dikutip dari Tribun Medan.


Diakui Yulhasni, hingga kini mereka belum mendapat pemberitahuan dari KPU Simalungun tentang kewajiban untuk merubah berita acara penetapan pasangan calon tersebut. (**)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments