JR Saragih naik Helikopter dari Medan ke Raya saat membawa salinan Penetapan PT TUN Medan Nomor 16/ G/ PILKADA/2015/ PT.TUN.MDN tanggal 8 Desember 2015.IST
BERITASIMALUNGUN.COM-Ketua KPUD Simalungun Adelbert
Damanik ST menjelaskan kepada wartawan di kantornya, Senin
(7/12/2015) bahwa keputusan resmi pembatalan paslon JR Saragih dan Amran
Sinaga, tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor :
79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015. (Baca Juga: Bongkar Pelaku Pemalsu Surat Panwaslih Simalungun)
Sementara Ketua Panwaslih Simalungun Ulamatuah Saragih mengatakan, pada 7 Desember 2015, paslon ini mendatangi Panwas dan melaporkan
pembatalan yang dilakukan KPU tersebut.
"Lantas, kami menerima dan
merekomendasi hal itu ke KPU, agar ditindaklanjuti. Dan, ditembuskan ke
Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat. Panwas Simalungun nggak ada
menerbitkan surat ke PTTUN Medan. Jika PTTUN, dalam memutus putusan sela
atas gugatan JR. Saragih-Amran Sinaga, tapi surat Panwas Simalungun
dijadikan sebagai satu pertimbangannya, itu tak benar. Kalau pun ada
dalam putusan itu disebutkan surat Panwas Simalungun, sama sekali itu
tidak benar,” ujar Ulimatuah.
Ketua KPU Simalungun Adelbert: “Kapan sidangnya?
Kita kok gak diberitahu atau didengar keterangannya dipersidangan?.
“Harusnya KPU Simalungun selaku termohon untuk menunjukkan bukti-bukti,
ini gak ada,”.
Adelbert mengatakan berdasarkan pengalaman mereka yang
sebelumnya berurusan dengan PT TUN, banyak tahapan yang harus dilalui
sebelum putusan dibacakan, satu di antaranya yakni pemanggilan ke dua
belak pihak yang berperkara.
Benget Silitonga (KPU Sumut): Namun,
diakui Benget, saat mempelajari gugatan pasangan JR Saragih-Amran
Sinaga, di dalam gugatan tersebut, pihaknya ada melihat surat
rekomendasi dari Panwaslih Simalungun yang dijadikan dasar oleh pasangan
JR Saragih-Amran Sinaga menggugat ke PT-TUN.
"Yang kami lihat
diberkas gugatan ada surat-surat yang mereka peroleh dari panwaslih.
Kalau panwaslih dan Bawaslu merasa terganggu dengan itu, mereka yang
harus mengadukan ada pemalsuan dan sebagainya. Kami kan enggak tahu
terkait otentifikasinya itu. Tentu pengadilan nanti juga bisa memeriksa
itu, kan,". (***)
0 Comments