Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPU Simalungun Juga Pertayakan Keabsahan Surat Rekomendasi Panwaslih Simalungun


JR Saragih naik Helikopter dari Medan ke Raya saat membawa salinan Penetapan PT TUN Medan Nomor 16/ G/ PILKADA/2015/ PT.TUN.MDN tanggal 8 Desember 2015.IST


BERITASIMALUNGUN.COM-Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik ST menjelaskan kepada wartawan di kantornya, Senin (7/12/2015) bahwa keputusan resmi pembatalan paslon JR Saragih dan Amran Sinaga, tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor : 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015. (Baca Juga: Bongkar Pelaku Pemalsu Surat Panwaslih Simalungun)

Sementara Ketua Panwaslih Simalungun Ulamatuah Saragih mengatakan, pada 7 Desember 2015, paslon ini mendatangi Panwas dan melaporkan pembatalan yang dilakukan KPU tersebut. 

"Lantas, kami menerima dan merekomendasi hal itu ke KPU, agar ditindaklanjuti. Dan, ditembuskan ke Bawaslu Sumut dan Bawaslu pusat. Panwas Simalungun nggak ada menerbitkan surat ke PTTUN Medan. Jika PTTUN, dalam memutus putusan sela atas gugatan JR. Saragih-Amran Sinaga, tapi surat Panwas Simalungun dijadikan sebagai satu pertimbangannya, itu tak benar. Kalau pun ada dalam putusan itu disebutkan surat Panwas Simalungun, sama sekali itu tidak benar,” ujar Ulimatuah.

Ketua KPU Simalungun Adelbert: “Kapan sidangnya? Kita kok gak diberitahu atau didengar keterangannya dipersidangan?. “Harusnya KPU Simalungun selaku termohon untuk menunjukkan bukti-bukti, ini gak ada,”.

Adelbert mengatakan berdasarkan pengalaman mereka yang sebelumnya berurusan dengan PT TUN, banyak tahapan yang harus dilalui sebelum putusan dibacakan, satu di antaranya yakni pemanggilan ke dua belak pihak yang berperkara.

Benget Silitonga (KPU Sumut): Namun, diakui Benget, saat mempelajari gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, di dalam gugatan tersebut, pihaknya ada melihat surat rekomendasi dari Panwaslih Simalungun yang dijadikan dasar oleh pasangan JR Saragih-Amran Sinaga menggugat ke PT-TUN.

"Yang kami lihat diberkas gugatan ada surat-surat yang mereka peroleh dari panwaslih. Kalau panwaslih dan Bawaslu merasa terganggu dengan itu, mereka yang harus mengadukan ada pemalsuan dan sebagainya. Kami kan enggak tahu terkait otentifikasinya itu. Tentu pengadilan nanti juga bisa memeriksa itu, kan,". (***)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments