JR Saragih disambut pendukungnya saat membawa salinan Penetapan PT TUN Medan Nomor 16/ G/ PILKADA/2015/ PT.TUN.MDN tanggal 8 Desember 2015.IST |
BERITASIMALUNGUN.COM-Membaca tulisan Ramlo R
Hutabarat berjudul “Surat Palsu Lahirkan Malapetaka Penundaan Pilkada
Simalungun” membuat mata saya terbelalak. Betapa tidak, tertundanya Pilkada
serantak di Kabupaten Simalungun disebut hanya gara-gara sebuah surat Panwaslih
Simalungun palsu. Lalu segampang itukah memalsukan surat untuk hal-hal yang
begitu penting terkait menyangkut dengan pejabat publik. (Baca Juga: Surat Palsu Lahirkan Malapetaka Penundaan Pilkada Simalungun)
Kalau memang Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Simalungun Nomor 4.A-48/ JR - AMRAN.SIM/ XII/2015 tanggal 7 Desember
2015 palsu, pelaku pemalsuan surat itu harus dijerat hukum. Bahkan dalam hal
ini PT TUN Medan juga harus diselidiki karena tidak cermat dalam meneliti surat
Paswaslih Simalungun tersebut.
Dalam tulisan Ramlo
R Hutabarat, penundaan Pilkada Simalungun itu akarnya adalah Penetapan PT
TUN Medan Nomor 16/ G/ PILKADA/2015/ PT.TUN.MDN tanggal 8 Desember 2015. Pada
Penetapan itu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim antara lain adalah
bukti-bukti yang diajukan atau disampaikan JR Saragih kepada PT TUN.
Bukti-bukti
itu antara lain adalah Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun
Nomor 4.A-48/ JR - AMRAN.SIM/ XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang pada
pokoknya menetapkan agar JR Saragih diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Simalungun 2015. (Baca Juga: Inilah Potret Kegembiraan JR Saragih Bawa Salinan Putusan PT PTUN Medan)
“Bah!.
Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun ? Aneh. Yang aneh bagi
saya adalah bentuk nomor surat itu. Aneh kalau Panwaslih Simalungun menerbitkan
surat dengan kode-kode nomor semacam itu. Tak lazim dalam pikiran saya,” ujar
Ramlo R Hutabarat.
Menurut
Ramlo R Hutabarat yang juga sebagai seorang pemerhati kebijakan publik,
perasaan dia benar-benar tergelitik. “Dan seperti biasa ketika menemui hal-hal
yang aneh, saya segera mencari tahu,” katanya.
“Lantas,
saya segera surat Panwaslih Simalungun yang dipimpin Ulamatuah Saragih. Saya
pertanyakan dalam surat saya, apakah benar pihaknya pernah mengeluarkan surat
seperti yang diserahkan JR Saragih kepada PT TUN Medan itu,” lanjutnya.
“Dan
seperti kebiasaannya, Ulamatuah sempat mengelak. Dia buat alasan tak ada
kewajibannya menjawab atau membalas surat saya. Ketika saya kaitkan dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia
menyerah. Sai naibikkin do,” tegas Ramlo.
“Dalam
balasannya untuk menjawab surat saya, Ulamatuah selaku Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Simalungun dengan nada pasti mengatakan pihaknya tidak
pernah mengeluarkan surat Nomor : 4.A-48/JR-AMRAN.SIM/ XII/ 2015 tanggal 07
Desember 2015. Tidak pernah. Tidak pernah. Tidak pernah!,” tegas Ramlo lagi.
“Lha.
Bah. Wah ! Artinya, bukti permulaan berupa foto copy yang disampaikan JR
Saragih kepada PT TUN Medan itu adalah palsu ? Ya. Palsu. Palsu. Palsu.
Sehingga, penundaan pilkada Simalungun dilandasi oleh sebuah surat palsu,”
sebut Ramlo Hutabarat dalam akhir tulisannya!
Ambisi
Yang Menghalalkan Segala Cara
Cara-cara
yang dilakukan Tim JR Saragih untuk memperjuangkan haknya untuk ikut Pilkada
Simalungun dinilai tidak manusiawi. Ambisi tingkat tinggi membuat Hakim PT TUN
Medan dan ribuan masyarakatpun dibuat tertipu. (Baca Juga: Menjegal JR Saragih di Pilkada Simalungun)
Aparat
atau lembaga terkait harus mengusut seluk beluk kenapa sampai surat Panwaslih
Simalungun bisa dipalsukan. Hal ini sudah menjadi persoalan baru dengan
ditundanya Pilkada Simalungun.
Johalim
Purba selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon JR Saragih Amran Sinaga harus
bertanggungjawab atas pemalsuan surat tersebut jika terbukti. Johalim Purba
yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Simalungun itu harus mewaspadai
hal-hal yang melakukan penipuan, walaupun itu sebatas surat menyurat. Semoga
Masyarakat Simalungun Memiliki Pemimpin Yang Kredibel dan Jujur. Semoga. (Asenk
Lee Saragih)
0 Comments