Dari kanan ke kiri, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, dan Waraka (paling kiri), tim kuasa hukum JR Saragih, Jumat (18/12/2015). Tribun Medan/ Array Anarcho |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Republik Indonesia, Amir Syamsudin datang ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan untuk membela calon Bupati Simalungun, JR Saragih yang sebelumnya dicoret sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun.
Selain Amir, Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (Sekjend DPP) Demokrat, Hinca Panjaitan
juga turut mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi terkait gugatan sengketa pemilukada Simalungun.
Di dalam persidangan, Amir yang tampak mengenakan setelan jas abu-abu
berulangkali mencecar Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran
Pengawas Pemilihan Umum Simalungun, M Kholim Nasution yang dihadirkan
sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, Amir mempertanyakan soal penerbitan surat keputusan No79 yang membatalkan pencalonan JR Saragih.
Dalam keterangannya, saksi Kholim menyebut penerbitan SK No 79 itu
berdasarkan Pasal 88 Ayat (1). Dijelaskan saksi, bahwa pertimbangan
pembatalan calon Bupati Simalungun lantaran wakilnya Amran Sinaga
terjerat kasus hukum.
"Landasan hukum kami adalah pasal 88 ayat (1) pak. Kami
merekomendasikan (kepada KPUD Simalungun) pelanggaran administrasi yang
dilakukan Amran Sinaga," katanya, Jumat (18/12/2015) siang.
Karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi, pihak Panwaslu
Simalungun kemudian merekomendasikan sanksi terhadap pasangan calon JR Saragih dan Amran Sinaga. Mendengar hal itu, Amir Syamsudin tampak tidak puas.
Ia mengatakan, dalam hal ini, KPUD Simalungun tidak bisa secara serta
merta memberikan sanksi kepada kedua pasangan calon. Karena, kata Amir,
yang terjerat kasus hukum adalah Amran Sinaga.
Sedangkan JR Saragih sama sekali tidak tersangkut kasus hukum. Sehingga pembatalan pencalonan JR Saragih sebagai calon Bupati Simalungun tidak tepat. (Sumber: Tribunmedan.com)
0 Comments