Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mantan Menteri Hukum dan HAM Berikan Mimpi Indah Buan Calon Bupati JR Saragih

Mantan Menteri Hukum dan HAM Bela Calon Bupati JR Saragih
Dari kanan ke kiri, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, dan Waraka (paling kiri), tim kuasa hukum JR Saragih, Jumat (18/12/2015). Tribun Medan/ Array Anarcho
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Amir Syamsudin datang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan untuk membela calon Bupati Simalungun, JR Saragih yang sebelumnya dicoret sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun.

Selain Amir, Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (Sekjend DPP) Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait gugatan sengketa pemilukada Simalungun.

Di dalam persidangan, Amir yang tampak mengenakan setelan jas abu-abu berulangkali mencecar Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pengawas Pemilihan Umum Simalungun, M Kholim Nasution yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Amir mempertanyakan soal penerbitan surat keputusan No79 yang membatalkan pencalonan JR Saragih.


Dalam keterangannya, saksi Kholim menyebut penerbitan SK No 79 itu berdasarkan Pasal 88 Ayat (1). Dijelaskan saksi, bahwa pertimbangan pembatalan calon Bupati Simalungun lantaran wakilnya Amran Sinaga terjerat kasus hukum.

"Landasan hukum kami adalah pasal 88 ayat (1) pak. Kami merekomendasikan (kepada KPUD Simalungun) pelanggaran administrasi yang dilakukan Amran Sinaga," katanya, Jumat (18/12/2015) siang.

Karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi, pihak Panwaslu Simalungun kemudian merekomendasikan sanksi terhadap pasangan calon JR Saragih dan Amran Sinaga. Mendengar hal itu, Amir Syamsudin tampak tidak puas.

Ia mengatakan, dalam hal ini, KPUD Simalungun tidak bisa secara serta merta memberikan sanksi kepada kedua pasangan calon. Karena, kata Amir, yang terjerat kasus hukum adalah Amran Sinaga.


Sedangkan JR Saragih sama sekali tidak tersangkut kasus hukum. Sehingga pembatalan pencalonan JR Saragih sebagai calon Bupati Simalungun tidak tepat. (Sumber: Tribunmedan.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments