Mendagri Tjahjo Kumolo |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Mendagri Tjahjo Kumolo berharap
penundaan pilkada Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar tidak
lebih dari 14 hari terhitung sejak 9 Desember 2015. Dengan kata lain,
Tjahjo berharap pemungutan suara di kedua daerah itu bisa digelar paling
telat 23 Desember 2015.
Tjahjo mengakui, sesuai ketentuan UU
Pilkada, penundaan diberi batas waktu hingga 21 hari. Namun, lanjutnya,
akan lebih baik jika tak lebih 14 hari. Alasannya, agar tahapan pilkada
berikutnya di kedua daerah itu, termasuk tiga daerah lain yang juga
ditunda, bisa bersamaan dengan tahapan yang berlangsung di 264 daerah
yang pemungutan suaranya digelar Rabu (9/12/2015).
“Sesuai undang-undang maksimum 21 hari,
tapi saya minta kalau bisa 14 hari. Sehingga penghitungan suaranya bisa
serentak, jadi tahapan-tahapannya tidak terganggu,” ucap Tjahjo di sela
mengunjungi TPS di pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kemarin.
Maksudnya, penetapan perolehan suara
masing-masing kandidat, masa pengajuan dan penyelesaian sengketa
perolehan suara, hingga pelantikan, tetap bisa dilakukan serentak dengan
264 daerah lainnya.
Diketahui, selain Siantar dan
Simalungun, tiga daerah yang pilkadanya juga ditunda yakni, Kota Manado,
Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Fakfak. “Daerah-daerah ini
hanya menunda. Yang penting sebelum Desember berakhir harus
menyelenggarakan pilkada,” ujar dia.
Secara prinsip, lanjut mantan
Sekjen Kemendagri itu, pemerintah setuju penundaan untuk proses hukum.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) baru mengeluarkan
putusan sela, terkait pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga di
Simalungun dan Serfenov Sirait-Parlindungan Sinaga di Pilkada Siantar.
“Jadi ini memang masalah hukum yang harus ditaati,” kata Tjahjo.
Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis
Gumay berharap penundaan tidak melewati tahun 2015. Karena itu ia
meminta pengadilan segera mengeluarkan putusan akhir. Sehingga
masyarakat dapat segera menggunakan hak pilihnya untuk menentukan
pemimpin mereka di daerah lima tahun ke depan.
“Penundaan ini kami
lakukan, karena Surat Keputusan (SK) pembatalan pasangan calon sebagai
peserta pilkada, itu kan keluarnya belakangan. Nah kemudian pihak lain
yang tidak bisa menerima, jadi mereka mencari keadilan,” ujarnya.
Hadar mengakui, untuk menetapkan kapan
pemungutan suara akhirnya digelar, saat ini sepenuhnya berada di tangan
pengadilan. Namun begitu, KPU dapat meminta karena sesuai undang-undang,
disebut pilkada harus dilaksanakan di tahun 2015. “Iya begitu, karena
harus menunggu putusan akhir kan. Tapi kami kan bisa sampaikan kami
minta prioritas. Karena di undang-undang juga dikatakan bahwa pilkada
dilakukan di 2015,” ujar Hadar. (Sumber: Suarapembaruan.com)
0 Comments