JR Saragih saat menaiki mobil tua pascamendaftar ke KPU Simalungun, Senin (27/7/2015). |
Anggota Panwaslih Simalungun Diteror Karena Bersaksi di Sidang Gugatan JR Saragih
BERITASIMALUNGUN.COM, Pematangsiantar-Anggota Panwaslih Simalungun Choir Nasution diintimidasi karena bersaksi dalam sidang perkara gugatan JR Saragih-Amran Sinaga di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jumat (18/12/2015).
Sumber tribun-medan.com di Polres Simalungun menunjukkan pesan teror dari nomor 081231125444 yang masuk ke ponsel Choir.
"Halal sudah darahmu buat kami, berani sekali kamu jadi saksi. Nyawamu Taruhannya dan Keluargamu. Ingat itu,". Penelusuran tribun-medan.com, nomor misterius ini sudah sering mengirimkan pesan ke beberapa orang, termasuk kepada tribun-medan.com.
Terakhir kali, tribun-medan.com menerima pesan ajakan untuk memilih JR Saragih-Amran Sinaga.
"Mari bersama JR-Amran, kita bangun Simalungun yang lebih mantab
lagi, jangan lupa ajak sahabat, teman, keluarga untuk memilih,
memenangkan No 4, Pasti Lebih Mantap."
Choir Nasution memberikan kesaksian di PT TUN Medan, Jumat (18/12/2015) siang. Dalam keterangannya, saksi Kholim menyebut penerbitan SK No 79 itu
berdasarkan Pasal 88 Ayat (1). Dijelaskan saksi, bahwa pertimbangan
pembatalan calon Bupati Simalungun lantaran wakilnya Amran Sinaga
terjerat kasus hukum.
"Landasan hukum kami adalah pasal 88 ayat (1). Kami merekomendasikan
(kepada KPUD Simalungun) pelanggaran administrasi yang dilakukan Amran
Sinaga," katanya.
Karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi, Panwaslu
Simalungun kemudian merekomendasikan sanksi terhadap pasangan calon JR
Saragih dan Amran Sinaga. (Sumber: Tribun-medan.com)
0 Comments