Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan.IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tidak dimungkinkan lagi untuk merubah komposisi pasangan mereka dan dipastikan tak bisa lagi ikut dalam peserta Pilkada Simalungun. Pasalnya tahapan yang memungkinkan pergantian pasangan sudah lewat.
Syafrida R Rasahan juga mencontohkan kasus meninggalnya calon wakil bupati di Lampung. Itu bisa jadi acuan. Karena sudah melewati masa kampanye maka pasangan tersebut dicoret KPU Lampung.
Hal ini juga yang terjadi pada Paslon JR Saragih-Amran Sinaga. Pasalnya Amran Sinaga dijerat vonis kurungan penjara 4 tahun yang merupakan kekuatan hukum tetap, sehingga Amran Sinaga masuk dalam kategori berhalangan tetap.
Kata Syafrida, berdasarkan PKPU calon kepala daerah bisa diganti
bila berhalangan tetap, atau meninggal dunia dan itu pun dimungkinkan
dilakukan pada tahapan sebelum kampanye.
“Tahapannya sudah lewat, tidak
lagi bisa diganti. Kalau sudah lewat masa kampanye tidak bisa lagi,” katanya Selasa (15/12).
Terkait keinginan kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan yang
meminta kesempatan kepada pasangan nomor empat tersebut untuk mengganti
Amran Sinaga yang tersangkut kasus hukum, Syafrida menghargai hal
tersebut.
“Pengadilan kan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menuntut
haknya dan memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil
tersebut,” katanya.
Namun Syafrida menyakini bila merunut peraturan yang ada maka tidak
dimungkinkan untuk melakukan pergantian kecuali PKPU yang mengatur hal
itu direvisi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni,
mengatakan JR Saragih tidak bisa lagi mengganti wakilnya, Amran Sinaga.
Menurutnya KPU Sumut tetap merujuk kepada keputusan MA. “Pergantian itu
tidak ada aturannya,” katanya, Selasa (15/12).
Menurutnya, keinginan kuasa hukum JR Saragih yang menginginkan agar
Amran Sinaga diganti dianggap permintaan yang tidak masuk akal karena
tidak memiliki rujukan.
“Mana bisa seenaknya menggantikan, kalau gagal
terus diganti. Mana bisa begitu,” ujarnya.
Menurutnya Keputusan KPU yang mengeleminir pasangan nomor empat
tersebut sudah tepat, karena sesuai dengan PKPU No 9 yang kemudian
dirubah ke PKPU No 12 passal 83 ayat b, yang berbunyi pasangan calon
bisa digugurkan jika diancam hukuman 5 tahun penjara. (Berbagai Sumber/Lee)
0 Comments