Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pasangan Dijerat Hukum, Bawaslu Sumut Pastikan JR Saragih-Amran Sinaga Tak Bisa Ikut Pilkada Simalungun

Syafrida, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut (Foto Saddan)

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan.IST

BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tidak dimungkinkan lagi untuk merubah komposisi pasangan mereka dan dipastikan tak bisa lagi ikut dalam peserta Pilkada Simalungun. Pasalnya tahapan yang memungkinkan pergantian pasangan sudah lewat.

Syafrida R Rasahan juga mencontohkan kasus meninggalnya calon wakil bupati di Lampung. Itu bisa jadi acuan. Karena sudah melewati masa kampanye maka pasangan tersebut dicoret KPU Lampung.

Hal ini juga yang terjadi pada Paslon JR Saragih-Amran Sinaga. Pasalnya Amran Sinaga dijerat vonis kurungan penjara 4 tahun yang merupakan kekuatan hukum tetap, sehingga Amran Sinaga masuk dalam kategori berhalangan tetap.

Kata Syafrida, berdasarkan PKPU calon kepala daerah bisa diganti bila berhalangan tetap, atau meninggal dunia dan itu pun dimungkinkan dilakukan pada tahapan sebelum kampanye.

“Tahapannya sudah lewat, tidak lagi bisa diganti. Kalau sudah lewat masa kampanye tidak bisa lagi,” katanya Selasa (15/12).

Terkait keinginan kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan yang meminta kesempatan kepada pasangan nomor empat tersebut untuk mengganti Amran Sinaga yang tersangkut kasus hukum, Syafrida menghargai hal tersebut.

“Pengadilan kan memberikan ruang  kepada masyarakat untuk menuntut haknya dan memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil tersebut,” katanya.

Namun Syafrida menyakini bila merunut peraturan yang ada maka tidak dimungkinkan untuk melakukan pergantian kecuali PKPU yang mengatur hal itu direvisi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni, mengatakan JR Saragih tidak bisa lagi mengganti wakilnya, Amran Sinaga. Menurutnya KPU Sumut tetap merujuk kepada keputusan MA. “Pergantian itu tidak ada aturannya,” katanya, Selasa (15/12).

Menurutnya, keinginan kuasa hukum JR Saragih yang menginginkan agar Amran Sinaga diganti dianggap permintaan yang tidak masuk akal karena tidak memiliki rujukan. 

“Mana bisa seenaknya menggantikan, kalau gagal terus diganti. Mana bisa begitu,” ujarnya.

Menurutnya Keputusan KPU yang mengeleminir pasangan nomor empat tersebut sudah tepat, karena sesuai dengan PKPU No 9 yang kemudian dirubah ke PKPU No 12 passal 83 ayat b, yang berbunyi pasangan calon bisa digugurkan jika diancam hukuman 5 tahun penjara. (Berbagai Sumber/Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments