Kurpan Sinaga |
BERITASIMALUNGUN.COM-Sebuah pandangan dari sisi hukum utk pemilu yg berkualitas dan
keabsahannya tdk diragukan. Sy kira yg terjadi di Simalungun dan
siantar saat ini masih dlm koridor hukum. Kita hrs menyambut positis
putusan sela PTUN ini.
Sungguh, setelah KPU Simalungun menetapkan
pembatalan paslon no 4 dlm hati sy bergejolak bg mana legalitas atau
keabsahan pilkada Simalungun.
Wanti-wanti saya ttg potensi diragukannya
legalitas pilkada Simalungun bahkan sdh
muncul setelah diberitakannya status hukum Amran yg sdh keluar dan
ikrah. Maka sy posting di wal sy apakah KPU akan ambil keputusan
membatalkan paslon no 4 atau tdk. Kalau saja paslon no 4 tdk dibatalkan,
bg mana dg ketentuan PKPU No 9 th 2015 pasal 88b? Kenyataannya pasal
tsb sdh dipenuhi, namun ada perlawanan hukum dari paslon no.4.
Kemudian, kalau saja pemungutan suara tetap dilaksanakan, katakan
umpamanya tdk ada gugatan paslon no 4, jelas pilkada ini kacau. Bg mana
tdk kacau, peserta pilkada ada 4 paslon tetapi surat suara memuat 5.
Belum lagi sosialisasi tdk ikunya paslon no 4, apa acuannya? Memberi
penjelasan di TPS, apa pegangannya? Apakah petugas TPS memiliki
kemampuan yg sama utk memberi penjelasan? Ini juga mengundang kekacauan
pikiran pemilih. Ini membawa sejumlah dampak hukum, mulai dari aspek
legalitas hingga kualitas pilkada yg terganggu.
Alasan tdk
sempat mengganti surat suara krn pembatalan hanya dua hari sebelum
pemungutan suara sehingga org yg bukan calonpun ada dalam dokumen surat
suara...sungguh tdk bisa dibenarkan.
Begitu juga sejumlah
dokumen-dokumen resmi lainnya yg sdh diformat dgn lima pasang calon akan
kacau dan dipertanyakan keabsahannya.
Oleh krn itu jalan yg tepat
adalah menunda pemungutan suara dgn maksud: 1. Memberikan hak hukum bagi
yg dirugikan atas pembatalan dirinya.
Mari kita tunggu putusan PTUN yg
berkekuatan hukum tetap apakah pembatalan paslon no 4 dibatalkan PTUN
atau disahkan. 2. Memastikan seluruh dokumen pilkada hanya memuat calon
yg ditetapkan.
Dgn demikian penundaan ini adalah kepentingan
semua pihak, termasuk 4 paslon lainnya. Krn siapapun pemenang diantara 4
ini nanti (atau no 4 juga lalau diterima PTUN) tdk ada yg mau
kemenangannya dipertanyakan keabsahannya.
Satu yg perlu diperhatikan
adalah putusan PTUN ini adalah putusan sela, belum memasuki pokok
perkara. Putusan sela ini lumrah, bisa memberi penetapan menunda
pelaksanaan suatu keputusan TUN. Keputusan yg substansial kita nantikan
dlm waktu yg sesingkat-singkatnya. (Kurpan Sinaga)
0 Comments