Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PENUNDAAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILUKADA SIMALUNGUN SANGAT TEPAT!

Kurpan Sinaga
BERITASIMALUNGUN.COM-Sebuah pandangan dari sisi hukum utk pemilu yg berkualitas dan keabsahannya tdk diragukan. Sy kira yg terjadi di Simalungun dan siantar saat ini masih dlm koridor hukum. Kita hrs menyambut positis putusan sela PTUN ini. 

Sungguh, setelah KPU Simalungun menetapkan pembatalan paslon no 4 dlm hati sy bergejolak bg mana legalitas atau keabsahan pilkada Simalungun. 

Wanti-wanti saya ttg potensi diragukannya legalitas pilkada Simalungun bahkan sdh muncul setelah diberitakannya status hukum Amran yg sdh keluar dan ikrah. Maka sy posting di wal sy apakah KPU akan ambil keputusan membatalkan paslon no 4 atau tdk. Kalau saja paslon no 4 tdk dibatalkan, bg mana dg ketentuan PKPU No 9 th 2015 pasal 88b? Kenyataannya pasal tsb sdh dipenuhi, namun ada perlawanan hukum dari paslon no.4.

Kemudian, kalau saja pemungutan suara tetap dilaksanakan, katakan umpamanya tdk ada gugatan paslon no 4, jelas pilkada ini kacau. Bg mana tdk kacau, peserta pilkada ada 4 paslon tetapi surat suara memuat 5. Belum lagi sosialisasi tdk ikunya paslon no 4, apa acuannya? Memberi penjelasan di TPS, apa pegangannya? Apakah petugas TPS memiliki kemampuan yg sama utk memberi penjelasan? Ini juga mengundang kekacauan pikiran pemilih. Ini membawa sejumlah dampak hukum, mulai dari aspek legalitas hingga kualitas pilkada yg terganggu.

Alasan tdk sempat mengganti surat suara krn pembatalan hanya dua hari sebelum pemungutan suara sehingga org yg bukan calonpun ada dalam dokumen surat suara...sungguh tdk bisa dibenarkan. 

Begitu juga sejumlah dokumen-dokumen resmi lainnya yg sdh diformat dgn lima pasang calon akan kacau dan dipertanyakan keabsahannya. 

Oleh krn itu jalan yg tepat adalah menunda pemungutan suara dgn maksud: 1. Memberikan hak hukum bagi yg dirugikan atas pembatalan dirinya. 

Mari kita tunggu putusan PTUN yg berkekuatan hukum tetap apakah pembatalan paslon no 4 dibatalkan PTUN atau disahkan. 2. Memastikan seluruh dokumen pilkada hanya memuat calon yg ditetapkan.

Dgn demikian penundaan ini adalah kepentingan semua pihak, termasuk 4 paslon lainnya. Krn siapapun pemenang diantara 4 ini nanti (atau no 4 juga lalau diterima PTUN) tdk ada yg mau kemenangannya dipertanyakan keabsahannya. 

Satu yg perlu diperhatikan adalah putusan PTUN ini adalah putusan sela, belum memasuki pokok perkara. Putusan sela ini lumrah, bisa memberi penetapan menunda pelaksanaan suatu keputusan TUN. Keputusan yg substansial kita nantikan dlm waktu yg sesingkat-singkatnya. (Kurpan Sinaga)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments