Pilkada Simalungun, KPU Gugurkan Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga |
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hadar Nafis
Gumay mengatakan, KPU Simalungun akan membatalkan pasangan JR Saragih
dan Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015. Alasannya,
Amran Sinaga tersangkut kasus hukum.
"Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga tidak bisa lagi melanjutkan pencalonannya," katanya, Sabtu (5/12/2015) di Parapat.
Hadar mengatakan, sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2015 tepat di Pasal 88
poin (b), pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta
jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana
penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari
pemungutan suara.
"KPU Simalungun mengubah keputusan karena ada fakta hukum baru yang final," katanya.
Menurut mantan dosen ilmu Sosiologi FISIP UI ini, paska mendapatkan
salinan dan putusan dari Mahkamah Agung, maka, KPU Simalungun akan
segera membuat putusan baru sebelum tanggal 9 Desember 2015.
"Sebelum tanggal 9 Desember harus diubah. Jangan sampai masyarakat
kehilangan hak suara karena memilih pasangan calon yang tidak sah," kata
alumnus Purdue University, Amerika Serikat ini.
Mantan Kepala
Dinas kehutanan Simalungun Amran Sinaga dinyatakan terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai
orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut
melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin
tidak sesuai dengan tata ruang.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis
kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan terdakwa supaya
ditahan. Artidjo Alkostar berperan sebagai hakim ketua serta Surya Jaya
dan Sri Murwahyuni sebagai hakim anggota. (Sumber: Tribun-medan.com)
0 Comments