Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pilkada Simalungun, KPU Gugurkan Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga

Pilkada Simalungun, KPU Gugurkan Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU Simalungun akan membatalkan pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015. Alasannya, Amran Sinaga tersangkut kasus hukum.

"Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga tidak bisa lagi melanjutkan pencalonannya," katanya, Sabtu (5/12/2015) di Parapat.

Hadar mengatakan, sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2015 tepat di Pasal 88 poin (b), pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

"KPU Simalungun mengubah keputusan karena ada fakta hukum baru yang final," katanya.

Menurut mantan dosen ilmu Sosiologi FISIP UI ini, paska mendapatkan salinan dan putusan dari Mahkamah Agung, maka, KPU Simalungun akan segera membuat putusan baru sebelum tanggal 9 Desember 2015.

"Sebelum tanggal 9 Desember harus diubah. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak suara karena memilih pasangan calon yang tidak sah," kata alumnus Purdue University, Amerika Serikat ini.
Mantan Kepala Dinas kehutanan Simalungun Amran Sinaga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan terdakwa supaya ditahan. Artidjo Alkostar berperan sebagai hakim ketua serta Surya Jaya dan Sri Murwahyuni sebagai hakim anggota. (Sumber: Tribun-medan.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments